Den Haag (MediaIslam.id) – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, akhirnya mengeluarkan pendapat penasihat yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah “melanggar hukum”, dan harus diakhiri “secepat mungkin.”
Saat menyampaikan temuan pengadilan, pada Jumat (19/7/2024), Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya.
Selanjutnya, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
“Penyalahgunaan Israel yang berkelanjutan atas posisinya sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus berlanjut terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” tegas dia.
Keputusan tersebut menyusul permintaan pada Desember 2022 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar pengadilan memberikan pandangannya tentang kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina dan tentang status hukum pendudukan tanah Palestina selama 57 tahun.
Di antara komentar lainnya, dia mengatakan “pemindahan pemukim oleh Israel” ke wilayah yang diduduki bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Dia menambahkan, pendudukan Israel atas sumber daya alam “tidak konsisten dengan hak Palestina untuk berdaulat atas sumber daya alam.”
Pendapat penasihat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat tetapi memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan, dan dapat meningkatkan tekanan pada Israel atas serangannya di Gaza.
Salam mengatakan, terkait keberatan yang diajukan atas permintaan mereka untuk menyampaikan putusan, mereka mengatakan “tidak ada alasan kuat untuk menolaknya.”
Dia menambahkan bahwa Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza dianggap sebagai satu kesatuan menurut hukum internasional dan menolak argumen yang diajukan Israel bahwa mereka tidak lagi menduduki Gaza karena pengusiran para pemukim pada 2005.
Pada Februari, pengadilan mendengarkan tanggapan dari 52 negara dan tiga organisasi internasional, lebih banyak daripada kasus lain sejak pembentukan ICJ pada tahun 1945. Sebagian besar dari mereka berpendapat pendudukan tersebut ilegal dan mendesak pengadilan untuk menyatakannya sebagai ilegal.
Perkembangan ini bertepatan dengan kasus terpisah yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ, yang menuduh Israel melakukan genosida di daerah kantong tersebut.
Sumber Klik disini