<img width="770" height="513" src="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?fit=770%2C513&ssl=1" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?w=770&ssl=1 770w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?resize=300%2C200&ssl=1 300w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?resize=768%2C512&ssl=1 768w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?resize=750%2C500&ssl=1 750w" sizes="(max-width: 770px) 100vw, 770px" data-attachment-id="473246" data-permalink="https://www.arrahmah.id/analis-dan-pakar-hukum-keputusan-icj-adalah-kesempatan-bagi-negara-negara-arab-untuk-ambil-tindakan-terhadap-israel/sidang-icj/" data-orig-file="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?fit=770%2C513&ssl=1" data-orig-size="770,513" data-comments-opened="1" data-image-meta="{"aperture":"0","credit":"","camera":"","caption":"","created_timestamp":"0","copyright":"","focal_length":"0","iso":"0","shutter_speed":"0","title":"","orientation":"0"}" data-image-title="sidang ICJ" data-image-description="" data-image-caption="
Sidang Mahkamah Internasional. (Al Jazeera)
” data-medium-file=”https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?fit=300%2C200&ssl=1″ data-large-file=”https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2024/05/sidang-ICJ.jpg?fit=770%2C513&ssl=1″ />
GAZA (Arrahmah.id) – Para analis politik dan hukum memuji keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuntut ‘Israel’ segera menghentikan serangannya terhadap Rafah di Jalur Gaza selatan, dan beberapa di antaranya meminta negara-negara Arab untuk bergerak bersama negara-negara lain yang mendukung Palestina untuk memberikan tekanan pada ‘Israel’.
Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Jumat (24/5/2024), atas permintaan Afrika Selatan, sebagai bagian dari gugatan komprehensif yang menuduh Tel Aviv melakukan genosida di Jalur Gaza, Mahkamah Internasional mengatakan, melalui presidennya, hakim Libanon Nawaf Salam, bahwa “ menurut Konvensi Genosida, tindakan tambahan apa pun di Rafah dapat menyebabkan kehancuran sebagian atau total.
Pengacara dan pakar hukum internasional, Dr. Saad Jabbar, berpendapat bahwa keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional sangatlah penting, dan memberikan kesempatan kepada negara-negara pendukung perdamaian dan perjuangan Palestina untuk segera menuntut Dewan Keamanan PBB mengambil keputusan terlepas dari suara Amerika.
Selain itu, negara-negara yang tadinya ragu-ragu dalam pendiriannya kini dapat mengambil keputusan sendiri terhadap ‘Israel’, berdasarkan fakta bahwa ‘Israel’ telah menjadi entitas nakal yang tidak menghormati hukum internasional, sedang diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional, dan diharuskan untuk diadili dan terikat secara hukum di hadapan Pengadilan Negeri.
Menurut pakar hukum tersebut, negara mana pun – setelah keputusan Mahkamah Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional – dapat memboikot ‘Israel’, menghukumnya, menghentikan hubungan komersialnya dengan ‘Israel’, atau membantu ‘Israel’ secara militer, dengan mengatakan bahwa Uni Eropa, misalnya, akan kesulitan mulai sekarang untuk memberikan bantuan kepada ‘Israel’.
Negara-negara Arab, lanjutnya, memiliki kesempatan berharga untuk memanfaatkan keputusan Mahkamah Internasional, bekerja sama dengan negara-negara Afrika, Asia dan Amerika Latin, untuk berbicara dengan satu suara dan berbicara kepada Presiden Amerika Serikat bahwa agresi di Jalur Gaza harus dihentikan dan negara Palestina harus didirikan.
Keputusan ini menyudutkan ‘Israel’
Adapun Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Dr. Mustafa Barghouti, komunitas internasional kini diharuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ‘Israel’ dan menghukumnya secara militer dan akademis, dan negara-negara Arab dan Islam harus berada di garis depan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Tel Aviv, yang tidak lagi berada di bawah hukum internasional, menurut Barghouti.
Meski menekankan pentingnya keputusan Mahkamah Internasional karena bersifat mengikat menurut hukum internasional dan akan menyudutkan ‘Israel’, Barghouti berharap keputusan tersebut menyerukan penghentian perang di Jalur Gaza secara komprehensif.
Sementara itu, menurut akademisi dan pakar urusan ’Israel’, Dr. Muhannad Mustafa, keputusan tersebut mempermalukan ‘Israel’ dan merusak reputasinya, selain juga berimplikasi pada sekutunya, terutama Amerika Serikat, yang menurutnya akan terjerumus ke dalam pelanggaran moral jika menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan terhadap keputusan Mahkamah Internasional tersebut.
Dia mengatakan ‘Israel’ telah membuktikan bahwa mereka memiliki ketergantungan mutlak pada Amerika Serikat, dan ini melemahkan ‘Israel’ dari dalam serta melemahkan kekuatan pencegahan dan posisi strategisnya.
Mengenai pentingnya putusan Mahkamah Internasional, pengacara dan pakar hukum internasional ini menjelaskan bahwa putusan tersebut bersejarah, unik, dan mengikat karena pemungutan suara dilakukan dengan suara bulat, minus satu, dan karena pengadilan biasanya tidak mengubah keputusannya yang berkaitan dengan tindakan pencegahan kecuali dalam kasus luar biasa, dan ini adalah salah satunya.
Selain itu, keputusan tersebut diambil – tambah pengacara Jabbar – setelah Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Galant dengan latar belakang kejahatan yang dilakukan di Gaza. Jabbar mengatakan, hal ini akan memperkuat posisi Jaksa Penuntut Umum yang sempat ketakutan dan terancam. (zarahamala/arrahmah.id)
Sumber Klik disini