Jakarta (SI Online) – Partai Ummat mendukung penuh langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram MUI No. 83/ 2023. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel hukumnya wajib.
Lanjut MUI, sebaliknya, mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina baik secara langsung mau pun tidak hukumnya haram. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dapat dilakukan umat Islam melalui pemboikotan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Prof. Amien Rais, M.A., Ph.D mengatakan langkah MUI perlu didukung oleh seluruh komponen bangsa sebagai bentuk solidaritas untuk Palestina.
“Fatwa MUI tersebut merupakan langkah yang tepat dan penting untuk didukung sebagai bukti keberpihakan kita sebagai bangsa Indonesia terhadap Palestina yang selama ini dijajah oleh Israel,” ujar Amien Rais, Ahad (12/11/2023).
Menurut Amien, gerakan boikot merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh siapapun dalam melawan penjajah Israel. “Gerakan ini harus kompak dilakukan agar dampaknya semakin besar. Oleh karena itu kita menyerukan semua pihak untuk mendukung fatwa MUI ini. Partai Ummat menyeru untuk berhenti membeli produk terafiliasi Israel,” serunya.
Mantan Ketua MPR itu mengungkapkan saat ini gerakan boikot sudah meluas di seluruh dunia, tak hanya kepada produk asli Israel, tetapi juga perusahaan yang dilaporkan menyokong tentara negara penjajah tersebut. “Banyak perusahaan yang menjadi sasaran boikot mulai ketar-ketir, sebab kampanye itu sudah berdampak buruk terhadap saham mereka,” ungkap Amien.
Sebagai alternatif dari gerakan boikot, Amien juga menyerukan semua pihak untuk beralih kepada produk-produk dalam negeri. “Saat ini banyak UMKM yang memproduksi barang-barang yang tak kalah bagus kualitasnya. Inilah saatnya untuk masyarakat lebih mencintai produk dalam negeri dengan memajukan karya anak bangsa,” jelas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Selain itu, lanjut Amien, pemerintah harus menyelidiki dan segera mengambil tindakan tegas terhadap lembaga yang selama ini diam-diam bergerak yaitu Indonesia-Israel Public Affairs Comitte (IIPAC). Lembaga ini dimaksudkan sebagai wadah untuk lobi perdagangan antara Indonesia dan Israel.
“Jika lembaga tersebut masih beroperasi maka harus segera dibubarkan dan para pelakunya ditindak tegas agar tidak terulang lagi. Kita tidak ada hubungan diplomatik dengan Israel, jadi seharusnya tidak ada hubungan dagang secara diam-diam antara Indonesia dengan Israel,” tegas Amien.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dikeluarkan, karena MUI menilai serangan Israel terhadap Palestina sudah menelan terlalu banyak korban jiwa.
Fatwa MUI tersebut juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina dan membuka jalur diplomasi di PBB maupun dengan negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI untuk menghentikan agresi Israel ke Palestina.
Partai Ummat sendiri akan terus mendukung perjuangan Palestina meraih kembali wilayah yang dijajah oleh Israel melalui berbagai cara, karena penjajahan tidak boleh ada di negara mana pun, apa lagi praktik genosida seperti dilakukan Israel. [ ]
Sumber Klik disini