Gaza (Mediaislam.id) – Pengacara Belanda Harun Rida telah mengajukan pengaduan pidana kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap 1.000 tentara Israel, menuduh mereka terlibat dalam kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Rida mengatakan bahwa ia mengajukan pengaduan terhadap para tentara tersebut atas nama para korban di Gaza dan Tepi Barat setelah perang genosida Israel terhadap mereka memasuki tahun kedua.
Rida adalah perwakilan dari Gerakan 30 Maret di Belanda – sebuah organisasi yang didirikan oleh para aktivis di Eropa dengan tujuan untuk menghentikan genosida Israel di Gaza. Nama Gerakan ini mengacu pada Hari Tanah Palestina, yang diperingati setiap tanggal 30 Maret.
Rida menjelaskan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang didokumentasikan dari PBB dan organisasi-organisasi hak asasi manusia yang tercatat, di samping rekaman video yang dikumpulkan dari media sosial oleh tim yang bekerja untuk Gerakan tersebut.
Laporan pengaduan setebal 428 halaman tersebut mencakup nama-nama perwira senior angkatan darat dan pilot yang memiliki kewarganegaraan ganda.
sumber: infopalestina
Sumber Klik disini