PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Prabowo layak menyandang gelar tersebut.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Menteri Pertahanan yang sudah dianugerahi kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI kehormatan,” kata Agus Subiyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (28/2/2024).
Agus mengatakan, pangkat tersebut diberikan atas jasa dan dedikasi Prabowo dalam menjaga keutuhan negara Indonesia.
BACA JUGA: Rapat Kabinet Jokowi Sempat Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo
“Atas jasa-jasa beliau dan dedikasi yang tinggi dalam menjaga keutuhan negara RI, dan membangun kekuatan TNI yang profesional. Semoga beliau selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan, pemberian tanda kehormatan tersebut sudah melalui pengusulan hingga verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dia menyebut Bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI.
“Menhan bapak Prabowo Subianto telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022, yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata dia.
“Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI,” imbuhnya.
Atas dasar aturan yang ada, lanjut Agus, Prabowo berhak dan layak untuk diberikan pangkat istimewa tersebut. Melalui Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan tersebut.
BACA JUGA: Pengamat Sebut NasDem, PKB, dan PKS Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo
“Implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama, sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa,” kata dia.
“Sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, Panglima TNI merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan,” tuturnya. []
SUMBER: DETIK
Sumber Klik disini