MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri kian terungkap perannya dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya berjanji akan menuntaskan perkara Firli.
Polisi memastikan perkara Firli masih berjalan. Adapun kasus ini juga diatensi langsung oleh Bareskrim Polri.
“Kita jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional dan pasti tuntas,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
BACA JUGA: KPK Ungkap Nilai Awal TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp 20 M
Terungkap Firli Minta Rp 50 M ke SYL
Jaksa KPK menghadirkan eks ajudan SYL, Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Panji mengungkap mantan ketua KPK, Firli Bahuri pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar ke SYL.
Hal itu terungkap dalam BAP Panji nomor 34 yang dibacakan hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut.
“Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya hakim.
“Dari percakapan Bapak (SYL),” jawab Panji.
“Dari percakapan bapak ke?” tanya hakim.
“Waktu itu di ruangan kerja,” jawab Panji.
Panji mengatakan terdakwa Muhammad Hatta juga ada dalam ruangan kerja saat SYL membahas permintaan uang dari Firli tersebut. Hakim kembali membacakan BAP Panji yang memilih keluar dari ruangan kerja tersebut karena menganggap obrolan itu rahasia.
“Pada saat itu, SYL mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” baca hakim.
“Baik,” timpal Panji.
Hakim mendalami keterangan Panji terkait tujuan permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli tersebut. Panji mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK.
“Oke. Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa SYL sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya hakim.
“Yang mana?” timpal Panji.
“Ya itu tadi bahwa ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli, itu saudara tahu tidak, apa itu?” tanya hakim.
“Ada masalah di KPK,” jawab Panji.
Panji mengaku mengetahui ada masalah di KPK lantaran SYL saat itu mengumpulkan pejabat Eselon I di Kementan. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022.
“Saudara tahu dari mana?” tanya hakim.
“Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Wichan (Rumah Dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra). Ada surat penyidikan,” jawab Panji.
“Kapan itu?” tanya hakim.
“Sekitar 2022,” jawab Panji.
“Saudara ada di situ?” tanya hakim.
“Ada di situ saya,” jawab Panji.
Hakim kembali mendalami keterangan Panji terkait tujuan SYL mengumpulkan pejabat Eselon I Kementan. Panji mengatakan SYL memerintahkan inspektur jenderal untuk berkoordinasi dengan KPK.
“Oke. Lalu pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?” tanya hakim.
“Bapak instruksikan Irjen untuk koordinasi,” jawab Panji.
“Inspetur Jenderal siapa?” tanya hakim.
“Waktu itu Pak Jan Marinka kalau tidak salah,” jawab Panji.
“Oke. Itu diinstruksikan untuk apa?” tanya hakim.
“Untuk koordinasi ke KPK,” jawab Panji.
SYL Chat Firli saat Rumah Digeledah
Selain itu, terungkap juga SYL pernah berupaya berkomunikasi dengan Firli Bahuri karena rumah dinasnya digeledah penyidik KPK. Peristiwa itu terjadi sekitar September-Oktober 2023. Kisah tentang paniknya SYL itu disampaikan langsung mantan ajudan pribadinya, Panji Hartanto, dalam lanjutan persidangan yang sama.
Panji duduk di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksian terkait perkara mantan atasannya itu. SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian semasa SYL aktif sebagai menteri. SYL tak sendiri. Bersamanya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta turut didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Kembali pada kesaksian Panji. Menurut Panji, pada 28 September 2023, SYL berada di Spanyol ketika rombongan penyidik KPK menyambangi rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra.
“Saudara, kan, langsung dengan terdakwa waktu itu, gimana terdakwa waktu itu gimana? Apakah beliau tenang-tenang aja atau ada kelihatan agak panik atau apa?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Bapak panik,” kata Panji.
Panji menyebutkan saat itu SYL berada di Spanyol setelah sebelumnya kunjungan kerja di Roma, Italia. Informasi soal penggeledahan itu disebut Panji diketahui dari Ubaidilah yang bertugas menjaga rumah dinas SYL. Informasi soal penggeledahan ini disebut Panji juga diketahui SYL.
“Bapak sudah tahu juga,” ucapnya.
“Pada saat sudah mengetahui ada penggeledahan itu, apakah, seingat saudara saksi, apakah ada komunikasi antara terdakwa dengan Ketua KPK? Apakah melalui HP langsung?” tanya Rianto.
“Bapak WA ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK, WA dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab Panji.
Panji menyebutkan Firli sempat membalas pesan dari SYL. Namun, tak berapa lama kemudian, pesan itu dihapus Firli.
“WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya ‘ini nomor Pak Firli’, saya cek ke ajudannya, ‘benar’,” kata Panji.
“Kan Saudara lihat ada WA dari Syahrul Yasin Limpo ke Ketua KPK, apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim lagi.
“Dibalas, cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” jawab Panji.
Saat ditanya hakim lagi perihal apa isi pesan itu, Panji mengaku belum sempat membacanya karena keburu dihapus Firli. Cecaran hakim ke Panji pun berhenti di situ.
Firli Balas Chat SYL tapi Langsung Dihapus
Jaksa KPK menghadirkan mantan ajudan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL.
Dalam kesaksiannya, Panji mengungkap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat membalas pesan WhatsApp (WA) dari SYL saat rumdin SYL digeledah KPK.
Mulanya, Panji mengatakan SYL berada di Spanyol saat rumah dinasnya di Jakarta digeledah penyidik KPK. Hal itu disampaikan Panji dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).
“Apakah Saudara mengetahui Saudara Saksi, bahwa pada saat keberangkatan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian waktu itu ke Spanyol ada penggeledahan di rumah dinas Widya Chandra, rumdin menteri?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Kunjungan di Spanyol sebelumnya kunjungan di Roma, yang di Spanyol ada penggerebekan,” jawab Panji.
Hakim bertanya apakah ada komunikasi antara SYL dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat penggeledahan tersebut. Panji mengatakan SYL sempat mengirimkan pesan WA ke Firli.
“Bapak WhatsApp ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” jawab Panji.
“WhatsApp dari?” tanya hakim.
“WhatsApp dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab Panji.
Hakim lalu bertanya apakah Firli membalas chat tersebut atau tidak. Panji mengatakan Firli membalas chat itu, namun langsung dihapus.
“Apa intinya?” tanya hakim.
BACA JUGA: Soal Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Ini Kata Dewas dan Pimpinan
“WhatsApp-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya, ‘Ini nomor Pak Firli?’. Saya cek ke ajudannya, benar,” jawab Panji.
“Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke Ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim.
“Dibalas cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” jawab Panji.
Panji mengaku tak sempat membaca isi pesan WhatsApp tersebut. Panji mengatakan nomor WhatsApp itu merupakan nomor Firli yang telah diceknya dari ajudan Firli.
“Apa isinya?” tanya hakim.
“Saya nggak sempat baca,” jawab Panji.
“Tapi nomor itu tertulis nomor Saudara Firli Bahuri atau nomor?” tanya hakim.
“Nomor Firli,” jawab Panji. []
SUMBER: DETIK
Sumber Klik disini