KPK mengatakan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan lainnya akan segera disidangkan. KPK juga mengungkap nilai dari dua perkara tersebut.
“Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Adapun pada hari ini KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini. Mereka akan segera disidangkan.
BACA JUGA: Skor Integritas Pendidikan 2023 Sebesar 73,7, KPK Sebut Masih Koruptif
“Hari ini (2/5) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk,” kata Ali.
“Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor,” tambahnya.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah.
“Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8).
Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan.
“Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” kata Ali.
Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan.
BACA JUGA: Peran Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terungkap di Sidang SYL, Diduga Minta Rp 50 M
“Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” kata Ali.
Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.
“Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” ujarnya. []
SUMBER: DETIK
Sumber Klik disini