KDRT Meningkat, Komnas Perempuan: Pacaran Melahirkan Banyak Kekerasan pada Perempuan

Share

Hidayatullah.com—Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah berujar bahwa hubungan pacaran termasuk hubungan yang berisiko bagi perempuan, terlebih bila hubungan tersebut termasuk yang tidak sehat atau toksik.

“Hubungan pacaran itu kadang-kadang merugikan perempuan, apalagi kalau relasinya itu tidak sehat,” kata Alimatul Qibtiyah dalam diskusi daring bertajuk “Kekerasan dalam Pacaran” di Jakarta, Jumat (22/2/2024).

Kekerasan dalam pacaran adalah kekerasan yang terjadi pada seseorang yang memiliki relasi personal atau kedekatan sebelum menikah. Kekerasan dalam pacaran bisa berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi.

Menurut data Catatan Komnas Perempuan per 2023, jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan kedua terbesar setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada masa pandemi Covid-19, menurut dia, kekerasan terhadap perempuan jumlahnya tidak berkurang. “Pada masa pandemi tidak menghindarkan kekerasan, cuma pindah bentuk (kekerasan), dari offline menjadi online. Ini fenomena yang sangat memprihatinkan,” katanya.

Alimatul Qibtiyah mencontohkan pada 2023 terjadi kasus kekerasan dalam pacaran yang berujung pada pembunuhan korban atau femisida, yakni pelaku menganiaya kekasihnya hingga korban meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

Dia pun meminta perempuan yang mengalami kekerasan dalam pacaran agar berani melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwenang.

“Ketika perempuan itu mengalami kekerasan seksual, hingga terjadi kehamilan, maka berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apapun relasinya, itu masuk kategori kekerasan seksual, sehingga (pelaku) bisa dilaporkan jika kabur,” kata Alimatul Qibtiyah.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News