Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kirim surat untuk capres, Apa isinya?

Share

<img width="600" height="450" src="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/11/ust-abu-bakar.jpeg?fit=600%2C450&ssl=1" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/11/ust-abu-bakar.jpeg?w=600&ssl=1 600w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/11/ust-abu-bakar.jpeg?resize=300%2C225&ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-attachment-id="462149" data-permalink="https://www.arrahmah.id/ustadz-abu-bakar-baasyir-kirim-surat-untuk-capres-apa-isinya/ust-abu-bakar-2/" data-orig-file="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/11/ust-abu-bakar.jpeg?fit=600%2C450&ssl=1" data-orig-size="600,450" data-comments-opened="1" data-image-meta="{"aperture":"0","credit":"","camera":"","caption":"","created_timestamp":"0","copyright":"","focal_length":"0","iso":"0","shutter_speed":"0","title":"","orientation":"0"}" data-image-title="ust abu bakar" data-image-description="" data-image-caption="

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat mendatangi Balai Kota Solo pada Senin (20/11/2023). (Foto: detik.com)

” data-medium-file=”https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/11/ust-abu-bakar.jpeg?fit=300%2C225&ssl=1″ data-large-file=”https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/11/ust-abu-bakar.jpeg?fit=600%2C450&ssl=1″ />

SOLO (Arrahmah.id) – Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendatangi Balai Kota Solo pada Senin (20/11/2023).

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir datang ke Balai Kota Solo untuk bisa bertemu dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Namun karena tidak dapat bersua, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kemudian menyampaikan surat yang ditujukan kepada para calon presiden (capres) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengungkapkan bahwa surat yang disampaikannya berisi nasihat untuk para calon pemimpin negara Indonesia.

“Saya hari ini menyampaikan surat tadzkiroh namanya. Jadi Allah mewajibkan umat Islam yang beragama menyampaikan nasehat pada kepala negara,” ucap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ketika ditemui wartawan seusai menyampaikan surat itu di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, pada Senin (20/11/2023).

Tidak hanya untuk capres Prabowo Subianto, namun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir juga memberikan surat yang sama kepada capres Anies Baswedan di Jakarta.

Sedangkan surat untuk capres Ganjar Pranowo, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyampaikan akan memberikannya di Semarang.

“Selanjutnya untuk Pak Ganjar kita usahakan di Semarang,” ujar Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Ia menyatakan dari ketiga pasangan capres-cawapres, yang terpilih nantinya supaya mengamalkan nasihat-nasihat yang disampaikannya melalui surat itu.

“Tentunya yang jadi presiden nanti. Tapi tiga-tiganya kami kasih,” tuturnya.

Lantas, apa isi surat tadzkiroh tersebut? Berikut isi lengkap surat dari Ustadz Abu Bakar Ba’asyir untuk para capres, seperti yang didapatkan oleh redaksi arrahmah.id:

Bismillahirrohmanirrohim kepada yang terhormat.

  1. Bapak capres Prabowo
  2. Bapak capres Ganjar Pranowo
  3. Bapak capres Anies Baswedan

Allah SWT memerintahkan kepada kaum Muslimin, terutama kepada para ulama’, para muballigh, para ustadz, agar memberi tausiyah (nasihat) kepada kaum Muslimin terutama kepada penguasa negara dan kepada kaum kafirin.

Dengan tadzkiroh diharapkan Allah memberi petunjuk kepada:

  1. Kaum Muslimin sehingga mereka tidak mudah melanggar Al-Qur’an dan Sunnah
  2. Kepada penguasa negara agar bersedia mengatur negara karunia Allah ini dengan hukum Allah SWT
  3. Kepada kaum kafirin, agar mendapat petunjuk sehingga masuk Islam.

Diharapkan yang mengikuti tadzkiroh ini selamat dari adzab (siksa Allah di akhirat nanti) dan hidupnya di dunia mendapat rahmat dan rezekinya mendapat barokah dari Allah SWT.

Perintah Allah tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an dalam firmanNya:

  1. “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang Mukmin” (Surat Ad-Dzariyat ke-51 ayat 55)
  2. “Maka beri peringatanlah dengan Al-Qur’an orang-orang yang takut dengan ancamanku.” (Surat Qof ke-50 ayat 40)

Maka dengan izin Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya melalui surat ini saya sampaikan tadzkiroh kepada bapak-bapak capres.

Bahwa negara kita Indonesia ini adalah karunia Allah SWT kepada bangsa Indonesia, maka kewajiban kita wajib bersyukur kepada Allah SWT.

Adapun cara bersyukur kita kepada Allah SWT disamping memuji Allah SWT juga harus mengatur negara karunia Allah ini hanya dengan hukum Allah SWT. (syariat Islam)

Bila negara yang kita sayangi ini tidak diatur dengan syariat Islam maka Allah tidak meridhoinya dan akan memberikan adzab kepada pemerintah yang menolak mengatur negara ini dengan hukum Allah. Maka negara yang tidak diatur dengan hukum Allah pasti moral pemerintah dan rakyatnya rusak.

Untuk supaya bapak-bapak lebih jelas memahaminya, saya harap bapak-bapak berkenan menelaah fatwa-fatwa ulama yang saya lampirkan dalam surat ini.

Demikianlah apa yang perlu saya sampaikan kepada bapak-bapak yang terhormat dengan harapan agar bapak-bapak yang terpilih menjadi presiden dengan ikhlas memenuhi tuntutan agama Islam dan umat Islam untuk mengatur negara ini hanya dengan hukum Allah.

Maka kewajiban bapak-bapak yang terpilih menjadi presiden wajib berusaha sungguh- sungguh mengatur negara ini dengan hukum Islam. Jangan kecil hati karena banyaknya tantangan yang akan bapak hadapi karena apabila bapak dengan niat ikhlas bersungguh-sungguh mengatur negara karunia Allah ini dengan hukum Islam Allah akan menolong bapak ini. Tercantum dalam firmanNya.

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Surat Muhammad ke-47 ayat 7)

Sebaliknya apabila bapak-bapak capres yang terpilih mejadi presiden enggan berusaha mengatur negara ini dengan hukum Islam karena hanya mencari kedudukan dan kesenangan di dunia, pasti bapak akan hidup senang di dunia saja dan akan menderita selamanya di akhirat. Allah berfirman:

“Maka biarkanlah mereka tertawa sedikit dan menangis yang banyak sebagai balasan apa yang selalu mereka perbuat” (Surat At-Taubah ke-9 ayat 82)

Demikianlah apa yang perlu saya sampaikan kepada yang terhormat bapak dengan niat karena Allah semoga Allah memberi petunjuk kepada bapak capres yang terpilih menjadi presiden sehingga dengan ikhlas bapak dapat memenuhi perintah Allah dan Rasulnya untuk mengatur negara karunia Allah ini hanya dengan hukum Allah.

Demikianlah apa yang perlu saya sampaikan semoga diridhoi oleh Allah SWT. Wassalam hanya Allah yang maha tahu

Selasa, 7 november 2023 hamba Allah

Abu Bakar Ba’asyir

Fatwa-fatwa tentang kafirnya penguasa yang berhukum dengan selain syariat Islam

  1. Fatwa beberapa ulama besar Saudi
    1. Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz
      Dan tidak ada lagi iman bagi orang yang berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia dan pendapat mereka lebih baik dibanding dengan hukum Allah SWT, atau menganggap sama, atau menyerupainya, atau meninggalkan hukum Allah dan Rasulnya kemudian menggantinya dengan undang-undang buatan manusia walaupun ia meyakini bahwa hukum Allah lebih baik dan lebih adil. (Risalah bin Baz: wujud tahkim syariat Allah waa nabdzi ma kholafahu. Syeikh bin Baz)
    2. Fatwa Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy (penulis kitab Minhajul Muslim) Di antara tanda-tanda kemusyrikan yang nampak jelas adalah ketundukan kepada para pemimpin yang bukan dari golongan kaum muslimin serta kepatuhan yang mutlak kepada mereka dan ketaatan sepenuhnya kepada mereka tanpa adanya unsur paksaan di saat mana mereka menerapkan hukum yang bathil serta mengatur negara mereka dengan undang-undang kufur, mereka menghalalkan bagi rakyat mereka apa-apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah. (Minhajul Muslim)
    3. Fatwa Alamah Syeikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syeikh (Mufti kerajaan Saudi sebelum Syeikh bin Baz)
      Berikut adalah fatwa Al Alamah Muhammad bin Ibrohim Alu Syeikh (mufti Saudi sebelum Syeikh bin Baz) beliau membagi beberapa kelompok orang-orang yang berhukum dengan hukum selain syariat Allah. Semuanya kafir murtad:

      • –  Barang siapa yang berhukum dengan hukum selain syariat Allah dan ia juhud (menentang akan kewajiban menerapkan syariat itu maka ia telah kafir murtad.)
      • –  Barang siapa yang berhukum dengan hukum selain syariat Allah dan ia tidak juhud akan kewajiban menerapkan syariat itu, tetapi ia berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia lebih baik, lebih tepat, relevan dan lebih sempurna dibanding syariat Allah, maka ia kafir murtad.
      • –  Jika tidak berkeyakinan bahwa hukum selain syariat Allah lebih baik. Tetapi menyatakan bahwa hukum buatan manusia sama baiknya dengan hukum syariat Allah, maka ia kafir murtad.
      • –  Ia tidak berkeyakinan bahwa hukum selain syariat Allah sama atau lebih baik dibanding hukum buatan manusia, tetapi ia berkeyakinan bahwa dibolehkan menerapkan undang-undang selain syariat Allah. Maka ia kafir murtad.
  1. Fatwa Syeikh Allamah Abdullah Al-Jibrin

Allah berfirman: “ tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab” (QS. Al- Anam: 38) . Beliau menjelaskan ayat ini maka kami katakan sudah diketahui secara pasti bahwasanya undang-undang buatan manusia yang didalamnya terdapat (aturan-aturan hukum) yang bertentangan dengan syariat Allah,

Bahwasannya meyakininya dan menjadikannya aturan hidup adalah perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam serta menghancurkan syariat Allah serta berhukum dengan hukum jahiliyah.

Allah berfirman: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? “ (QS. Al-Maidah:50)

Hukum Allah adalah sebaik-baik hukum serta yang paling utama dan tidak ada seorang pun yang dieprbolehkan untuk merubah atau menggantinya. Maka tatkala Islam datang dengan mewajibkan suatu ibadah, tidak ada seorang pun yang merubahnya. Siapapun dia. Baik dia seorang amir (pimpinan, menteri, raja, atau panglima). Manakala Allah telah menetapkan sebuah aturan hukum dalam suatu masalah diantara masalah – masalah kehidupan manusia maka tidak ada satupun yang boleh menentang aturan Allah itu.

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir (ceramah Syeikh Jibrin tentang hukum masuk dalam parlemen)

  1. Fatwa Syeikh Abdurrohman As-Sa’diy

Beliau menafsirkan ayat:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thogut, padahal mereka telah diperintah meningkari thogut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa : 60)

Bahwasannya mengembalikan semua urusan kepada Al-Quran dan As-Sunah adalah syarat keimanan. Ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menolak untuk mengembalikan urusan yang dipertangakan kepada Al-Quran dan Sunnah ia tidak beriman secara sungguh-sungguh, bahkan telah beriman kepada thogut.

Karena sesungguhnya iman menuntut adanya ketundukan kepada syariat Allah dan berhakim kepadanya dalam setiap urusan. Maka barang siapa mengaku Mukmin tetapi memilih hukum thogut dibanding hukum Allah, sungguh ia telah dusta dalam imannya (Tafsir As-Sa’diy: 148)

  1. Fatwa Imam Qurthubiy

Allah berfirman: “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok maka janganlah kamu duduk berserta mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kalau kamu berbuat demikian tentulah kamu serupa dengan mereka. (QS. An-Nisa : 140)

Beliau menjelaskan ini menunjukkan kewajiban – kewajiban menjauhi orang-orang yang bermaksiat kepada Allah jika telah nyata kemungkaran mereka. Karena barang siapa yang tidak menjauh dari mereka berarti meridhoi tindakan mereka dan ridho kepada kekufuran adalah kufur.

  1. Fatwa Imam Baidhowy

Beliau menafsirkan ayat:
“Dan kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seiziin Allah” (QS. An-Nisa : 64)

Dengan ayat ini sepertinya Allah ingin menegaskan bahwasannya barang siapa yang tidak ridho dengan hukum (keputusan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah) walaupun ia menampakkan keIslamannya, orang ini telah kafir. Penegasan ini dapat kita pahami dari ayat di atas bahwasannya diutusnya seorang Rasul tidak ada tujuan lain kecuali agar ia dipatuhi dan diikuti oleh karena itu barang siapa yang tidak mau menerima risalahnya, orang seperti ini telah kafir. (Anwaru At-Tanzil Wa Asaru At- Tawil Imam Baidhowi juz 1 : 22)

  1. Fatwa Syeikh Abdullah Azzam

Orang-orang yang menerapkan hukum dengan hukum yang selain syariat Allah adalah orang-orang kafir. Walaupun mereka shalat dan menegakkan syiar-syiar Islam. Undang-undang yang diterapkan untuk dijadikan landasan hukum dalam mengadili permasalahan keturunan, darah dan harta inilah yang menjadi pembatas orientasi hakim (pembuat dan penentu hukum) dipandang dari sudut kekufuran dan keimanan. (Mafhum Al-Hakimiyyah Fi Fikri Assyahid Abdullah Azzam : 03)

Ketaatan kepada undang-undang dan aturan hukum buatan manusia dengan disertai keridhoan di dalam hati adalah syirik yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. (Mafhum Al Hakimiyyah Fi Fikri Assyahid Abdullah Azzam : 04)

Dengan demikian ibadah sejatinya adalah penetapan hukum dan syarait-syariat pengharaman dan penghalakan sehingga jika undang-undang dan aturan hukum ini hanya milik Allah maka itu artinya ibadah ini hanya untuk Allah. Dan jika undang-undang dan aturan hukum ini hanya mengikuti keinginan manusia maka ibadahnya hanya untuk manusia meskipun ia berpuasa dan menegakkan sayriat Islam yang lainnya. Hal ini sudah amat sangat jelas dan merupakan masalah yang tidak ada perdeabatan dan keraguan atau kesimpang siuran lagi. Para ulama pun sepakat bahwa barang siapa yang mengahalakan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah ia telah kafir. Dan sesungguhnya undang undang buatan manusia tidak lain hanyalah berisi pengahlalalan dan pengharaman dan pembolehan dan pelarangan. (Mafhum Alhakimiyyah Fi Fikri Assyahid Abdullah Azzam : 10)

Tidaklah seorang merancang sebuah aturan hukum (undang-undang) kemudian menerapkannya dan mengganti aturan (syariat Allah) dengan undang-undang tersebut kecuali ia meyakini dalam hati dan pikirannya bahwa aturannya itu lebih baik dan lebih utama dibanding syariat Allah dan ini merupakan kekufuran yang nyata yang tidak ada satupun ulama yang ragu-ragu tetang hal ini. Tidak ada perbedaan sedikitpun antara orang yang menyatakan bahwa shalat subuh (berubah) menjadi tiga rakaat dengan orang yg mengatakan sesungguhnya hukuman yang pantas (benar) bagi seorang pembunuh adalah penjara sekian tahun tidak ada perbedaan antara mereka yang mengatakan bahwa hukuman bagi pezina adalah penjara 6 bulan (misalnya) dengan meraka yang menyatakan bahwa puasa Ramadhan hukumnya haram bagi manusia. (Mafhum Al-Hakimiyyyah Fi Fikri As Syahid Abdullah Azzam: 14-15). (Rafa/arrahmah.id)

Sumber Klik disini

Read more

Local News