MUI menilai pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi keputusan tersebut.
MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan ‘Assalamu’alaikum’ dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.
Tak hanya itu, forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga meminta seluruh umat Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.
Terkait masalah muamalah, MUI menganggap perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
“Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain,” bunyi keputusan tersebut.
(ameera/arrahmah.id)