<img width="1200" height="800" src="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1" class="attachment-full size-full wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?w=1200&ssl=1 1200w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?resize=300%2C200&ssl=1 300w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?resize=1024%2C683&ssl=1 1024w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?resize=768%2C512&ssl=1 768w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?resize=750%2C500&ssl=1 750w, https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?resize=1140%2C760&ssl=1 1140w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-attachment-id="464189" data-permalink="https://www.arrahmah.id/disebut-godaan-terbesar-era-modern-sekolah-agama-pakistan-haramkan-tiktok/disebut-godaan-terbesar-era-modern-sekolah-agama-pakistan-haramkan-tiktok/" data-orig-file="https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?fit=1200%2C800&ssl=1" data-orig-size="1200,800" data-comments-opened="1" data-image-meta="{"aperture":"0","credit":"","camera":"","caption":"","created_timestamp":"0","copyright":"","focal_length":"0","iso":"0","shutter_speed":"0","title":"","orientation":"0"}" data-image-title="Disebut Godaan Terbesar Era Modern, Sekolah Agama Pakistan Haramkan TikTok" data-image-description="" data-image-caption="
Foto ilustrasi. [Foto: Bloomberg]
” data-medium-file=”https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?fit=300%2C200&ssl=1″ data-large-file=”https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/wp/images/stories/2023/12/Disebut-Godaan-Terbesar-Era-Modern-Sekolah-Agama-Pakistan-Haramkan-TikTok.jpg?fit=1024%2C683&ssl=1″ />
KARACHI (Arrahmah.id) — Platform media sosial TikTok kembali mendapatkan sorotan. Jamia Binoria Town, sebuah sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota provinsi Sindh, Pakistan, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram.
Dilansir Times of India (24/12/2023), ulama disana menyebut TikTok sebagai ‘godaan terbesar di era modern’n demikian yang dilaporkan media lokal Pakistan. Dalam Fatwa Nomor (144211200409), lembaga tersebut menguraikan sepuluh alasan yang mendukung pendiriannya
Di masa lalu, para ulama telah menyerukan pelarangan terhadap TikTok sebagai alasan untuk menyebarkan tindakan amoral, dan pelarangan sebagian juga telah berulang kali diberlakukan terhadap TikTok di Pakistan.
Fatwa yang disampaikan secara online oleh Jamia Binoria tersebut menegaskan bahwa TikTok menimbulkan bahaya yang semakin besar sebagai fitnah di zaman sekarang dan dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang Syariah.
Di antara alasan-alasan yang dikutip, penyertaan foto, dan video binatang dalam aplikasi tersebut dianggap terlarang dalam Syariah, dan pembuatan serta penyebaran video cabul oleh perempuan di platform tersebut menjadi sorotan.
Lebih lanjut, fatwa tersebut mengecam praktik laki-laki dan perempuan di TikTok yang membuat video yang melibatkan tarian dan nyanyian, yang dianggap sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan.
Fatwa Jamia Banoria menggarisbawahi bahwa TikTok tidak hanya berisi video yang mengejek ulama dan agama, tetapi merupakan platform di mana segala sesuatu dapat menjadi sasaran ejekan dan ejekan.
Menurut fatwa tersebut, terlibat dengan TikTok pasti melibatkan partisipasi dalam aktivitas yang dianggap berdosa menurut Syariah, sehingga hampir mustahil untuk menghindari pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, fatwa tersebut menyatakan penggunaan TikTok tidak diperbolehkan.
Dengan lebih dari 39 juta unduhan pada tahun 2022 saja, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di Tiongkok, TikTok berada di bawah pengawasan yang semakin ketat dan seruan untuk dilarang di seluruh dunia.
Awal tahun ini, petisi diajukan ke Pengadilan Tinggi Lahore, mendesak pelarangan aplikasi TikTok. Petisi tersebut menyoroti kekhawatiran mengenai dampak buruk yang dirasakan oleh platform tersebut terhadap generasi muda, sehingga menambah semakin banyak suara yang mendukung pembatasan.
Pada tahun 2021, Otoritas Telekomunikasi Pakistan memberlakukan larangan lima bulan terhadap aplikasi berbagi video dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa mereka akan meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan konten tidak senonoh atau tidak bermoral di platform tersebut, The Express Tribune melaporkan. (hanoum/arrahmah.id)
Sumber Klik disini