Puasa di Hari Senin Kelahiran Nabi, Apa Hukumnya?

Share

IMAM Muslim meriwayatkan (no. 1162) dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di tanya tentang puasa pada hari Senin, beliau bersabda,

“Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu diturunkan kepada (Al-Quran).”

Imam Tirmizi (no. 747) dia menyatakan hasan, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,

تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Amal perbuatan dilaporkan pada setiap Senen dan Kami, aku senang ketika amalku dilaporkan aku dalam keadaan berpuasa.”

BACA JUGA: Puasa yang Diwajibkan, Dilarang dan Disunnahkan

Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi.

Maka jelaslah berdasarkan hadits-hadits shahih yang telah lalu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana beliau berpuasa pada hari Senin karena dirinya bersyukur atas nikmat kelahirannya pada hari itu, beliau juga berpuasa pada hari itu karena meyakini keutamannya, karena Allah menurunkan wahyu kepadanya pada hari itu, dan pada hari itu amal manusia dilaporkan kepada Allah.

Maka beliau ingin agar ketika amalnya diangkat, dia dalam keadaan berpuasa. Maka hari kelahirannya merupakan salah satu dari sekian banyak sebab mengapa beliau berpuasa pada hari itu.

Maka siapa yang berpuasa pada hari Senin, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berpuasa dengan harapan mendapatkan ampunan Allah dan bersyukur atas nikmat Allah yang diturunkan kepada hamba-Nya pada hari ini dan diantaranya adalah dengan dilahirkan nabinya, maka itu adalah perkara yang baik dan sesuai dengan riwayat shahih dalam sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi hal tersebut hendaknya tidak dikhususkan pada minggu-minggu tertentu, atau bulan-bulan tertentu. Hendaknya dilakukan selama dirinya mampu sepanjang tahun.

Adapun mengkhususkan satu hari dalam setahun untuk berpuasa, sebagai peringatan akan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka itu adalah perkara bid’ah yang bertentangan dengan sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada hari Senen. Maka hari senen telah ditetapkan berdasarkan sunnah.

Apa yang tersebar di kalangan masyarakat dengan apa yang dinamakan hari ulang tahun, ia adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Seorang muslim tidak memiliki hari raya kecual hari raya Idul Fitr dan Idul Adha.

Apalagi jika hari kelahiran atau wafatnya seseorang dibandingkan dengan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang merapkan nikmat hakiki bagi semua manusia, sebagaimana firman Allah Ta’ala, ‘Dan tidaklah kami utus engkau kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam’ (QS. Al-Anbiya: 107), pembuka kebaikan bagi manusia (jika hari kelahiran Nabi tidak dirayakan, apalagi hari kelahiran manusia selainnya).

BACA JUGA:  Hukum Perempuan Puasa Sebelum Mandi Besar dari Haidhnya

Berikutnya juga para shahabat dan orang-orang shaleh terdahulu, apa yang mereka kerjakan? Tidak dikenal oleh satupun dari kalangan salaf dan para ulama terdahulu yang berkata disyariatkannya berpuasa pada salah satu hari dalam sepekan, atau dalam sebulan atau dalam setahun atau menjadikan hari itu sebagai hari raya dengan alasan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada hari kelahirannya setiap pekan, yaitu hari Senin.

Seandainya hal itu disyariatkan niscaya pada ulama dan tokoh utama umat Islam terdahulu telah mendahului kita dalam perbuatan baik terebut. Maka, ketika mereka tidak melakukannya dapat diketahui bahwa perkara tersebut merupakan bid’ah yang tidak boleh diamalkan. []

SUMBER: ISLAMQA

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News