Gaza (Mediaislam.id) – Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap Konvensi Hak Anak dalam perangnya di Jalur Gaza. Dampak perang genosida di Gaza menjadi disebutnya bencana besar bagi anak-anak Palestina sejak 7 Oktober 2023.
Data dari Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza menunjukkan bahwa lebih dari 41.000 orang gugur syahid di Jalur Gaza sejak Israel melancarkan perangnya di Jalur Gaza “terblokade”. Sekitar 70% korban adalah anak-anak dan perempuan. Patut dicatat bahwa hal yang sama juga berlaku bagi korban luka yang jumlahnya melebihi 95.000 dan yang hilang dengan jumlahnya melebihi 12.000.
Komite PBB menggambarkan pelanggaran-pelanggaran ini sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah modern, sebagaimana Wakil Ketua Komite Hak-Hak Anak PBB, Bragi Gudbrandsson, menyatakan kepada wartawan di Jenewa bahwa pembunuhan anak-anak dengan cara yang mengerikan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Saya yakin ini sebagai titik yang sangat gelap dalam sejarah.
Reuters mengutip Bragi yang menandaskan, “Saya rasa kita belum pernah menyaksikan pelanggaran berskala besar seperti yang kita saksikan di Jalur Gaza sebelumnya. Ini adalah pelanggaran yang sangat berbahaya yang jarang kita lihat.”
Delegasi Israel melaporkan pada awal September ini, sebagai bagian dari serangkaian dengar pendapat di hadapan komite PBB, bahwa pelanggaran terhadap Konvensi Hak Anak tidak berlaku di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Dia menunjukkan bahwa Israel berkomitmen untuk menghormati hukum kemanusiaan internasional. Patut dicatat bahwa Israel mengklaim bahwa kampanye militernya di Jalur Gaza bertujuan untuk melenyapkan gerakan Hamas, dan bahwa mereka “tidak menargetkan warga sipil, melainkan para militan yang bersembunyi di antara mereka.”
Komite Hak Anak PBB bertanggung jawab memantau kepatuhan negara-negara terhadap Konvensi Hak Anak tahun 1989, sebuah perjanjian yang diadopsi secara luas untuk melindungi orang di bawah 18 tahun dari kekerasan dan pelanggaran lainnya. Komite ini terdiri dari 18 ahli independen yang memantau implementasi Konvensi Hak Anak oleh negara-negara anggota.
Komite memantau pelaksanaan Protokol Opsional Konvensi yang berkaitan dengan keterlibatan anak-anak dalam konflik bersenjata, perdagangan anak dan perdagangan seksual.
Perlu dicatat bahwa Konvensi Hak Anak menjelaskan siapa anak-anak, apa saja hak-hak mereka, dan tanggung jawab pemerintah terhadap mereka. Semua hak yang tercantum dalam Konvensi ini saling terkait dan sama pentingnya, dan tidak ada anak yang dapat dirampas hak-haknya.
sumber: infopalestina
Sumber Klik disini