Tag:
miras
Jurnalislam.com
Miras Beredar Bebas di Kota Solo, PSI: Kita Akan Tolak
SOLO (jurnalislam.com)- Wakil Ketua DPRD Surakarta dari Fraksi PSI Muhammad Bilal menegaskan bahwa partainya secara tegas menolak peredaran bebas miras di kota Solo.
Hal itu ia katakan saat audensi dengan perwakilan dari Forum Ulama dan Tokoh Umat Islam Surakarta di Gedung DPRD Surakarta pada Senin, (4/11/2024).
Jurnalislam.com
Forum Ulama dan Tokoh Umat Islam Desak DPRD Surakarta Terbitkan Perda Larangan Miras
SOLO (jurnalislam.com)- Menyikapi maraknya peredaran miras di Soloraya, Forum Silaturahmi Ulama dan Ormas Islam Surakarta menggelar audensi dengan anggota dewan di Kantor DPRD Surakarta Jalan Adi Sucipto no 143A, Karangasem, Laweyan, Solo pada Senin, (4/12/2024).
Rombongan Forum silaturahmi ulama diterima oleh Wakil DPRD dari Fraksi PKS Daryono, Wakil DPRD dari Fraksi PSI Muhammad Bilal, Salim anggota DPRD dari fraksi PKS, Tri Mardiyanto ketua fraksi PSI, Muhammad Nafi’ Asrori i sekertaris fraksi PKS dan Wahyu Haryanto dari fraksi PDIP.
Mediaislam.id
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah Minta Aturan Miras Diperketat
Jakarta (MediaIslam.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah agar aturan perihal minuman keras (miras) diperketat.
Permintaan ini terkait kasus penganiayaan kepada dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, DI Yogyakarta.
“Kita berharap regulasinya diperketat dan berdasarkan pantauan kita di Yogya memang ada perkembangan baru di sana di mana peredaran ini semakin meluas,” ujar Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah di Jakarta, Jumat (01/11/2024) seperti dilansir ANTARA.
Ulil memandang kasus penganiayaan dan penusukan kepada dua santri meluas bukan hanya pada tindak kriminal, tapi masalah minuman keras. Ia ingin agar masalah miras dapat segera direspons dengan serius.
Kepada aparat penegak hukum, ia meminta agar pelaku yang sudah ditangkap dapat ditindak seadil-adilnya serta berharap kasus tersebut tidak terulang kembali.
“Kita sedih, kita berhati-hati dengan keadaan seperti ini karena dampak-dampak sosialnya sangat berbahaya,” kata dia.
Direktur Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mendorong aparat penegak hukum dan Pemerintah DI Yogyakarta memiliki program-program khusus terkait penanganan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras dan narkoba di wilayah tersebut.
Ia mengatakan minuman keras legal untuk dijual dan dibeli di Indonesia, tapi harus sesuai aturan.
“Pemerintah Daerah DIY perlu untuk menyikapi persoalan tersebut. Mengingat persoalan narkoba hingga minuman keras sudah menjadi atensi publik,” katanya.
Ia berharap, ada aturan yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras dan bahkan alkohol. Jangan sampai kasus penusukan masyarakat kembali terulang akibat masyarakat mengonsumsi minuman keras.
More pages: 1 2
Hidayatullah.com
Sultan Hamengku Buwono Keluarkan Instruksi Miras, Polisi Langsung Bertindak
Hidayatullah.com—Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras).“Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024 dan disampaikan ke bupati dan wali kota se-DIY, termasuk, diinformasikan kepada legislatif melalui Sekretariat DPRD. Lalu, ditembuskan kepada Kemendag supaya semuanya bisa saling bersinergi,” kata Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY, hari Rabu (30/10/2024).Menurut Sri Sultan yang ditemui di DPRD DIY pada Kamis (31/10/2024) ini, penertiban ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.“Instruksi gubernur memang bersifat tegas, tetapi tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi. Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dulu saat ini,” kata Sri Sultan.Sri Sultan memastikan tetap melakukan pemantauan sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY. Sebab kewenangan pengawasan peredaran minuman beralkohol ada di Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah kota (Pemkot), bukan Pemerintah provinsi (Pemprov).Sri Sultan mengatakan, pihaknya telah melakukan sebelum keluar instruksi gubernur perihal minuman beralkoho melalui penjajakan ke bawah terlebih dahulu. Tidak hanya pendekatan kepada bupati dan wali kota, tetapi juga termasuk kepada warga dan sebagainya. Sebab implementasi Ingub ini butuh kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.“Ingub No. 5 Tahun 2024 ini sudah mencakup semuanya baik Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan perangkatnya. Semisal beli Miras belum umur 21 tahun kan nggak boleh. Semuanya ada dalam Ingub, sudah detail itu,” jelas Sri Sultan dikutip laman jogjaprov.go.id.Ia mengatakan instruksi ini harus diikuti seluruh bupati dan wali kota se-DIY. Meski dalam.perkembangannya masih perlu diteliti lebih lanjut, namun setidaknya langkah awal telah diambil untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelaksanaan instruksi imi.Sebagai tindak lanjut keluarnya Ingub Nomor 5 tahun 2024, sebanyak 2.178 botol minuman keras yang terdiri dari Golongan B dan C berhasilkan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.Dirkrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan jumlah tersebut didapat dari penggerebekan Miras berbagai merk di sebuah toko di Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman hari Rabu (30/10/2024).Toko Miras tersebut kemudian disegel dengan pemasangan garis polisi. Menurut Idham, kepolisian akan terus melakukan operasi serupa dalam beberapa waktu kedepan.“Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY ,” ujarnya.Tidak hanya itu, sebanyak 705 botol minuman keras juga berhasil diamankan dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta. 705 botol tersebut terdiri atas minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol.Jajaran kepolisian Polres Bantul juga turut melakukan aksi penyegelan dan memasang garis polisi di 5 outlet penjual minuman keras (Miras) di wilayah Bantul dengan merek dagang Outlet 23.Penyegelan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di outlet dagang 23 yang berada di kapanewon Kasihan, Bantul, Sewon, Banguntapan dan Kretek.Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.Penyegelan dilakukan karena outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual Miras secara ilegalKasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selain melakukan penyegelan, Polisi juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual Miras ilegal tersebut.“Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha,” terang Jeffry.Jeffry menerangkan, operasi ini sejalan dengan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2024 klausul ke-4 yaitu mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda dalam pengawasan minuman beralkohol. Ia juga mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.Peredaran Miras ilegal menurut Jeffry bukan hal mudah, dan bukan hanya tugas Polisi. Jeffry mengajak masyarakat berperan dalam pemberantasan Miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual Miras.“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual Miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutur Jeffry.Polresta Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggelar razia gabungan minuman keras di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). Operasi terpadu ini menyasar kafe-kafe dan outlet yang tidak memiliki izin penjualan Miras.Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan, dalam operasi yang dipusatkan di kawasan Jalan Parangtritis ini, petugas menyita minuman keras beberapa tempat usaha termasuk Bamboo Cafe, Outlet 23, dan Black Forest karena tidak memiliki izin penjualan Miras.Khusus Outlet 23 (23 Street Bar) yang berlokasi di Jalan Parangtritis telah dipasang police line. “Kami menindak tegas peredaran Miras tidak berizin, baik itu golongan A, B, maupun C,” ungkap Fitri.Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan operasi ini melibatkan sekitar 80 personel Satpol PP yang dibagi berdasarkan kemantren. Petugas masih melakukan pendataan terhadap jumlah Miras yang disita.Barang bukti yang diamankan mayoritas merupakan Miras berlabel resmi golongan A namun tidak memiliki izin penjualan.“Masing-masing kemantren turun bersama dengan Kapolsek setempat untuk melakukan penegakan terhadap peredaran Miras,” tutupnya.*
Hidayatullah.com
Banyak Pemicu Kekerasan, Sri Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Atur Peredaran Miras
Hidayatullah.com—Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlu regulasi yang lebih jelas mengatur penjualan minuman keras (Miras) secara daring. Hal ini dilakukan menanggapi kasus penyalahgunaan konsumsi minuman keras yang marak di DIY.Menurutnya, saat ini tidak ada aturan mengenai transaksi minuman keras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.“Bupati wali kota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta belum lama ini.“Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya, “ tambahnya.Sri Sultan menyebut masalah ini telah menjadi keresahan masyarakat, karena peredaran minuman keras yang tidak terkendali.Menurut Sri Sultan, saat ini pengaturan terkait Miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Perlu adanya pembaharuan, sehingga peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan.Sebelumnya, Sri Sultan memanggil seluruh bupati/walikota se-DIY untuk menangani terkait peredaran miras yang makin meresahkan. Sri Sultan mengatakan, telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.Sri Sultan menekankan, harus mengontrol peredaran ini, karena selain keluhan sudah semakin banyak, dampaknya pun sangat negatif.“Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup,” tambahnya.Sultan menjelaskan bahwa penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.Menurut Sultan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/ wali kota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.“Peredaran Miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/ kota, “ kata dia.“Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari Bupati dan Wali Kota yang mengatur peredaran ini,” tegas Sri Sultan.Meskipun undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman.Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya. Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring.“Kita nggak akan bisa berbuat apa apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman keras lewat online, kita nggak ada aturan itu. Makanya dengan keputusan bupati/ walikota harapan saya ada keputusan bupati/ wali kota menyangkut peredaran miras online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online,” tutup Sultan.Terkait dengan akibat Miras yang berpotensi meningkatkan konflik kejahatan dan kekerasan di DIY, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB), menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur DIY, dan diterima oleh Sekda DIY Beny Suharsono.Waljito, Koordinator Lapangan FKYB menyampaikan keprihatinan terkait kemudahan akses masyarakat terhadap Miras, terutama bagi mereka yang belum berhak mengonsumsinya.“Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah Miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya,” ungkap Waljito.Waljito menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, mengingat situasi saat ini sudah mencapai kondisi darurat.Setiap konflik yang terjadi selalu melibatkan Miras, sehingga perlu dilakukan tindakan cepat untuk mencegah hal ini berulang.Penegakan hukum menurut Waljito harus dilaksanakan dengan baik. Potensi konflik akan muncul, salah satunya karena lemahnya penegakan hukum.Ia berharap, jika terjadi permasalahan kerusuhan dan peristiwa kriminal, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan dan segera diproses, kemudian ditindak secara tegas. Tidak terkecuali yang disebabkan oleh Miras.“Restorative justice itu diabaikan. Artinya kalau dulu ada upaya pendekatan, upaya perdamaian itu diabaikan dulu. Karena ini sudah sangat kriminal dan sangat meresahkan. Intinya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.Merespons hal ini, Pemda DIY sebelumnya telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur untuk membahas langkah-langkah penertiban Miras.Pertemuan tersebut melibatkan Penjabat (PJ) Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota untuk segera menyusun regulasi yang efektif dalam pengelolaan peredaran Miras di wilayah mereka.*
Hidayatullah.com
Ombudsman: Marak Miras Ilegal di Yogyakarta Meresahkan
Hidayatullah.com–Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY menyoroti marak peredaran miras ilegal di wilayah Yogyakarta hingga meresahkan masyarakat setempat. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta memperketat pengawasan dan penindakan.“Fenomena ini sangat terkait dengan keseriusan pemerintah dan kepolisian melaksanakan kewajiban pelayanan publiknya. Yakni, mengawasi maupun melakukan penindakan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masruri dalam keterangan secara tertulis, Senin (28/10/2024).Terkait komplain masyarakat atas hal tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan investigasi atas inisiatif sendiri. Sebagai langkah awal, ORI akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.“Kami akan melakukan kunjungan kordinasi dan klarifikasi ke Satpol PP, dan Kepolisian. Selain itu, Dinas Perijinan di DIY, Kota Yogyakarta juga Kabupaten Sleman,” ucapnya.Pengumpulan data dan informasi ini dilakukan untuk melihat bagaimana respons pengawasan di lapangan. Juga terkait penindakan pemerintah dan kepolisian terhadap peredaran miras di DIY selama ini.“Termasuk untuk mengetahui kondisi persebarannya. Sebagai bahan evaluasi atas kinerja pelayanan pemerintah dan kepolisian nantinya,” ujarnya.
Hidayatullah.com
Dampak Kriminalitas Nyata, ICMI Desak Pemerintah Cegah Peredaran Miras di Indonesia
Hidayatullah.com—Melihat rentannya anak dan perempuan menjadi korban kriminalitas akibat minuman keras, Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Perempuan ICMI) meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di Indonesia.Permintaan ini didasarkan pada meningkatnya kasus kriminalitas yang yang sangat nyata di masyarakat disebabkan konsumsi minuman keras (Miras) yang miudah didapat masyarakat.“Peristiwa terbaru adalah penusukan santri Ponpes Krapyak di Yogyakarta oleh preman yang mabuk, menjadi indikasi bahwa larangan peredaran Miras ini harus segera dilakukan untuk menghentikan korban lebih lanjut,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siran tertulisnya kepada media pada Rabu (30 Oktober 2024) di Jakarta.Menurut Welya, minuman keras telah menjadi faktor utama dalam berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas.“Kami melihat adanya korelasi yang kuat antara konsumsi minuman keras dan peningkatan angka kriminalitas. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan melarang peredaran minuman keras,” tegas Welya.Welya juga menyoroti dampak negatif minuman keras terhadap kesehatan masyarakat. “Selain menyebabkan kriminalitas, minuman keras juga berdampak buruk pada kesehatan. Banyak kasus keracunan alkohol dan penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras,” tambah Welya.Permintaan ini juga dikemukakan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat.ICMI berharap dengan adanya larangan peredaran minuman keras, angka kriminalitas dan masalah kesehatan yang terkait dengan alkohol dapat berkurang secara signifikan.Menurutnya melegalkan minuman beralkohol adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi NKRI yang mengamanatkan untuk menjaga segenap tumpah darah, yang Berketuhanan Yang Maha Esa.Karena itu, mantan anggota MPR RI itu mengkritik pemberian izin legal kedai miras untuk sebuah brand tertentu, sebab bertentangan dengan aturan agama dan negara serta berpotensi meningkatkan angka kasus kriminal di Indonesia.“Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindakan kriminal dan melakukan penindakan secara tegas di lapangan kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman beralkohol,” pungkas Welya.ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.*
Mediaislam.id
Aksi Solidaritas, Ribuan Santri Serukan Jogja Anti Miras
Yogyakarta (Mediaislam.id) – Ribuan santri yang tergabung dalam “Aksi Solidaritas Santri Jogja” tumpah ruah di halaman Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (29/10/2024).
Mereka melakukan aksi solidaritas atas insiden penusukan terhadap santri dan menolak peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aksi damai ini diawali dengan doa bersama oleh massa yang hadir. Membakar semangat, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya, Yalal Waton, dan diakhiri dengan Mars Banser seraya mengibarkan bendera tangan Merah Putih dan Nahdlatul Ulama (NU).
Aksi yang dipimpin oleh pemuka agama di DIY ini diterima langsung oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, yang membuka sambutannya dengan memuji bahwa menjadi santri adalah sebuah perjuangan.
“Jadi santri itu meninggalkan keluarga, jadi perjuangannya luar biasa. Terhadap kamtibmas saya paling bertanggung jawab,” sebut Suwondo.
Dia bilang, Polda DIY telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menjaga lingkungan kondusif. Sehingga kejadian penusukan terhadap santri di Prawirotaman, Kota Yogyakarta menjadi kabar yang membuatnya prihatin.
“Kami selalu berkomunikasi dengan seluruh stakeholder. Kejadian kemarin mengejukan, saya simpati dan menyesal,” ujar Suwondo.
Suwondo juga menyatakan, Polda DIY akan tanggung jawab dengan peristiwa penusukan tersebut. “Saya laporkan kami telah melakukan penangkapan 2 (terduga pelaku), kemudian berkembang jadi 5 (terduga pelaku),” kata Suwondo.
Terakhir, Suwondo mendapat laporan jajarannya telah menangkap lagi 2 terduga pelaku utama penusukan terhadap santri di Prawirotaman, pada Senin (28/10/2024).
“Alhamdulillah pelaku yang melakukan penusukan pukul 23.00 sudah tertengkap. Semua karena Gusti Allah,” ujarnya.
Suwondo juga membeberkan alasan polisi lambat dalam penanganan kasus. Sebab tidak segera melakukan pers rilis meski sudah menangkap terduga pelaku.
“Kami tidak langsung rilis, karena tidak boleh terburu-buru. Belum menagkap yang utama,” kata Suwondo.
Suwondo lantas menyatakan, koordinasinya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY membuahkan kesempakatan untuk meminimalkan peredaran miras.
“Kalau sudah dirapikan, tidak boleh lagi nambah. Atas kejadian ini (insiden penusukan santri), saya atas nama pribadi dan Polda DIY mohon maaf,” tegasnya yang disambut pekik dan sorak dari massa aksi.
KH Hasan Abdullah jadi salah satu yang berorasi dalam aksi solidaritas santri di Polda DIY. Dia mengaku bangga dengan ribuan santri yang rela turun terbakar panas matahari dalam menyuarakan tolak miras di DIY.
Melalui kesempatan ini, Hasan menyatakan bahwa aksi solidaritas juga bentuk keinginan santri untuk mengenal Kapolda DIY. Dia juga berterima kasih aksinya telah diterima oleh Polda DIY.
Selanjutnya, dia mendesak agar pelaku penusukan terhadap santri ditindak dengan proses hukum yang tuntas dan adil.
“Apa yang dilakukan polisi cermin sikap budaya. Kami juga berterima kasih dengan gubernur yang melakukan respons cepat. Kami yakin akan berdampak signifikan,” kata dia.
Dia lantas menekankan, aksinya dapat bergelombang lebih besar dan luas. Jika peredaran miras di DIY tidak mendapat penanganan maksimal.
“Kalau persoalan miras tidak tuntas, kami pastikan persoalan tidak selesai,” tegasnya.
“Ini hanya dua persen dari seluruh santri di DIY dan di antar orangtua yang anaknya hidup di bawah ancaman miras. Kalau persoalan miras tidak tuntas, akan hancur (negara) dipimpin oleh generasi sampah yang tidak diharapkan,” cecarnya.
Ketua Ansor DIY sekaligus Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri Yogyakarta, Abdul Muiz, juga menyatakan kesiapannya mengerahkan gelombang yang lebih besar.
“Ini dua persen saja bisa menggetarkan DIY. Mudah-mudahan ke depan tidak ada tragedi (kekerasan akibat pelaku terpengaruh miras),” kata dia.
Abdul Muiz lantas mengajak massa aksi untuk ikut mengucapkan tuntutan terhadap Polda DIY.
1. Tangkap dan adili semua pelaku2. Berikan keadilan untuk korban dan keluarga3. Jaminan keamanan di lingkungan masyarakat4. Solidaritas untuk korban5. Pengawasan ketat untuk mencegah kekerasan6. Evaluasi peraturan daerah tentang miras7. Komitmen menegakkan keadilan.
sumber: tirto.id