Tag:
Kementerian Agama
Hidayatullah.com
Wajib Halal Sudah Berlaku, Pemerintah Siapkan Pengawasan dan Sanksi Pelaku Usaha
Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberlakukan kewajiban sertifikasi halal sejak hari Jumat (18/10/2024). Penetapan ini dilakukan usai melakukan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang berakhir pada 17 Oktober 2024.“Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum’at (18/10/2024).
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Aqil menegaskan.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran.” tegas Aqil.
Kewajiban Tiga Kelompok
Aqil mengatakan, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran,” ujar Aqil.
Adapun bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, masih diberikan perpanjangan waktu. Paling lambat sampai 17 Oktober 2026 untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal.
Karenanya, BPJPH mengimbau pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau akun resmi media sosial BPJPH.
Sementara untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan Menteri Agama. Paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, mulai 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan dari usaha menengah dan besar tersebut telah bersetifikat halal atau belum.
“Sejalan dengan pengawasan ini, kami juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal. Jadi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan market,” kata Aqil.*
Hidayatullah.com
Setahun Operasi Taufan Al-Aqsha, ‘Israel’ Hancurkan 814 Masjid dan 3 Gereja
Hidayatullah.com – Kementerian Agama di Gaza melaporkan bahwa “Israel” menghancurkan 79 persen masjid di Gaza selama perang genosida terhadap Palestina.Tentara Israel meratakan dengan tanah 814 dari 1.245 masjid di Gaza dan merusak 148 masjid lainnya selama pengeboman yang semakin intensif, kementerian mengungkapkan pada hari Sabtu (05/10/2024).
Selain masjid, tiga gereja juga dihancurkan, dan penjajah “Israel” dengan sengaja menyasar 19 dari 60 pemakaman, kata pernyataan itu.
Tak hanya menghancurkan tempat ibadah, kementerian tersebut juga mencatat bahwa 11 fasilitas administrasi dan pendidikan yang berada di bawah otoritasnya juga dihancurkan, yang merupakan 79 persen dari seluruh bangunan di Gaza.
Perkiraan kerugian finansial atas kerusakan infrastruktur kementerian tersebut mencapai Rp 5,4 triliun, tambahnya.
Target penjajah tidak sekedar makhluk hidup, “Israel” juga merusak kuburan, menggalinya dan melakukan tindakan keji terhadap warga Palestina yang meninggal, mencuri jasad mereka dan memutilasinya.
Pemusnahan
Kementerian Agama di Gaza mengatakan sejak Oktober tahun lalu, pasukan “Israel” telah membunuh 238 karyawannya dan menahan 19 orang.
Lebih lanjut, kementerian meminta masyarakat internasional, pemerintah dunia dan organisasi Islam untuk segera turun tangan menghentikan aksi “pemusnahan” yang sedang dilakukan Zionis.
Penjajah “Israel” terus melanjutkan serangan brutalnya ke Gaza setelah serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober lalu, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 41.820 orang terbunuh oleh pasukan “Israel”, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 96.800 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan itu membuat hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi di tengah-tengah blokade yang sedang berlangsung yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.*
Hidayatullah.com
Klarifikasi BPJPH Soal Sertifikasi Halal Beer, Wine, Tuak dan Tuyul
Hidayatullah.com—Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait viralnya produk pangan yang diberi nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang telah mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan persoalan tersebut hanya soal penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.
“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal, ” lanjutnya.
Ia mencontohkan produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat.
Data tersebut, lanjutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.
Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.
Lebih lanjut, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya.
MUI Tak Bertanggung jawab
Baru-baru ini beredar video dari masyarakat yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.
Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hasil investigasi, bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” demikian ujar Prof Niam usai memimpin rapat klarifikasi dan tabayun yang dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUI dan unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.*
Hidayatullah.com
Anggota DPR: Ketidakhadiran Menag Dinilai Hambat Persiapan Haji 2025
Hidayatullah.com—Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan ini terjadi lantaran Menteri Agama, yang dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut, absen dengan alasan kunjungan kerja ke Prancis.Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” jelas Wisnu di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Anggota pansus angket haji DPR ini menambahkan, mengingat rapat ini membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban serta sifatnya adalah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, maka kehadiran Menteri Agama tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya.
Di sisi lain, Wisnu juga menolak opsi dilakukannya rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.
“Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” terang Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menteri Agama membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor. Pasalnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama belum dapat melaksanakan pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.
“Implikasinya adalah persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang kian mundur dan dikhawatirkan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan. Sebab, ketika laporan pertanggungjawaban belum diserahkan ke DPR, maka pembahasan BPIH 2025 lewat panja tidak dapat dilakukan. Pada akhirnya, jemaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang,” jelasnya.
Wisnu menyatakan, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama dapat hadir sesuai jadwal baru yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR, yakni pada 27 September 2024.
“Kami berharap Menteri Agama menyambut itikad baik DPR dengan segera menindaklanjuti undangan rapat kami. Ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaran haji dan mendorong persiapan haji yang lebih baik di tahun mendatang,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto membantah tuduhan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan Pansus Angket Haji. Sunanto menegaskan saat ini Menag sedang menjalankan tugas negara yang juga merupakan pelaksanaan undang-undang.
“Menag tidak mangkir dari undangan Pansus Angket Haji. Menag saat menerima undangan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas negara. Hal ini juga sudah dijelaskan Menag secara tertulis kepada Pansus Angket Haji DPR,” tegas Cak Nanto yang juga ikut mendampingi kunjungan kerja Menag di Paris, Prancis, Senin (23/9/2024).
“Gus Men saat ini tengah menghadiri pertemuan internasional untuk perdamaian di Paris, Prancis,” sambungnya.*
Hidayatullah.com
Pemerintah: Hari Raya Idul Fitri Jatuh Hari Rabu 10 April 2024
Hidayatullah.com— Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu (10/4/2024). Penetapan Hari Raya Idul Fitri tersebut diumumkan dalam Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H yang digelar Kementerian Agama, Selasa (9/4/2024).
Keputusan disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah sidang Isbat yang digelar Kemenag Selasa sore.
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu 10 April 2024,” ujar Yaqut dalam jumpa pers di Kemenag, Selasa.
Adapun keputusan itu diambil setelah Kemenag lebih dulu melakukan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Sebelumnya, anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya menyebut posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.
Hal ini disampaikan Cecep saat memaparkan posisi hilal jelang Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/2024 M di Gedung Kemenag Jl MH Thamrin Jakarta.
“Dari data tersebut, hilal kemungkinan dapat dirukyat pada hari ini, karena tinggi hilal seluruh wilayah Indonesia sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat menurut kriteria MABIMS,” ungkap Cecep, Selasa (9/4/2024).
Ia menjelaskan ijtimak 1 Syawal ini berbeda dengan penetapan awal Ramadhan 1445 Hijriah yang ijtimaknya setelah Ashar, sehingga waktu Maghrib pendek, jadi hilal atau sabitnya sangat tipis, karena umurnya belum lama.
“Sekarang, ijtimak sudah terjadi dini hari, akibatnya seluruh wilayah Indonesia ketinggian hilalnya sangat signifikan,” ujarnya.
Cecep juga memaparkan berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) tanggal 29 Ramadhan 1445 H atau 9 April 2024, posisi hilal di seluruh wilayah NKRI sudah masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, sehingga tanggal
1 Syawal 1445 secara hisab jatuh bertepatan dengan Hari Rabu 10 April 2024. “Kriteria itu diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan di Indonesia pada awal Ramadan 1443 H/2022 M,” ungkap pakar astronomi tersebut.
Tahun ini, Kemenag menetapkan 127 titik lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1445 Hijriah. Data rukyatul hilal ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal yang akan digelar sore ini.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Hadir dalam seminar pemaparan posisi hilal, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua MUI Asrorun Ni’am Sholeh, para Staf Khusus Menag, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag, para pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat.
Sidang Isbat akan dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.*
Hidayatullah.com
Sambut Idul Fitri, Kemenag Gelar Pawai Obor Takbiran
Hidayatullah.com—Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (9/4/2024), akan menggelar pawai obor malam takbiran. Acara ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H yang kemungkinan jatuh pada Rabu (10/4/2024).
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, rencananya takbir keliling berlangsung di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kegiatan pawai obor ini baru pertama kali dilakukan.
Dia berharap, lewat kegiatan takbir keliling, Hari Raya Idul Fitri bakal terasa semakin semarak.
“Ini adalah bentuk penyambutan jatuhnya 1 Syawal, Insyallah kalau ini bisa malam nanti, kita akan menggelar pawai obor,” ujar Saiful di Masjid Istiqlal, Selasa, (9/4/2024).
Saiful menjelaskan, radius pawai obor tidak akan terlalu jauh. “Yaitu, mulai dari pintu depan Istiqlal, mengitari rel, melewati gedung Pertamina, dan kembali lagi ke masjid,” katanya.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Selain itu, peserta pawai obor juga hanya terbatas pada anak-anak yang disiapkan pihak Kemenag. “Ini dibatasi karena terkait dengan kondisi yang kita tidak ingin ada hal-hal yang menjadi kurang baik, anak anak yatim yang anak remaja,” ucap Saiful.*rri
Hidayatullah.com
Pemerintah Luncurkan Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Gayo
Hidayatullah.copm—Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama (Kemenag) merilis Al-Qur’an terjemahan bahasa Gayo. Peluncuran ini hasil kerja sama antara Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) dengan IAIN Takengon.
Sekretaris Balitbang Diklat Arskal Salim mengapresiasi kerja keras tim penerjemah Al-Qur’an dari IAIN Takengon dan Puslitbang LKKMO. Ia menilai, proses translasi dan validasi berhasil diselesaikan tanpa kendala.
“Proses alih bahasa penting karena bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, juga menyimpan dimensi spiritual yang dalam. Terjemahan bahasa Gayo ini tidak hanya memberikan berkah bagi masyarakat Gayo, tetapi juga bagian kebanggaan masyarakat Aceh umumnya,” kata Arskal Salim dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Ia berpendapat, bahasa mampu merefleksikan pikiran dan perasaan insan manusia. Ketika bahasa Al-Qur’an diterjemahkan ke bahasa Gayo, secara tidak langsung akan meningkatkan derajat bahasa Gayo itu sendiri.
Penjabat Bupati Bener Meriah Haili Yoga menyebut, peluncuran Al-Qur’an Bahasa Gayo sebagai momen bersejarah. Sebab pihaknya merilis bertepatan dengan 17 Ramadan 1445 H.
Dia berharap, terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah mendorong lebih banyak masyarakat untuk gemar membaca kitab sucinya. “Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Gayo untuk tidak menghayati dan mengamalkan Al-Qur’an di dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Rektor IAIN Takengon Zulkarnain mengatakan, penerjemahan Al-Qur’an akan terus diperbaharui. Pihaknya akan melibatkan tokoh adat, ahli bahasa, dan pihak lainnya untuk menyempurnakan terjemahan ini, dalam edisi revisi mendatang.
Zulkarnain berharap, peluncuran Al-Qur’an terjemahan bahasa Gayo ini menjadi tonggak penting dalam memperkaya literatur keagamaan lokal. Harapannya, literatur keagamaan yang kokoh memperkuat identitas dan keberagaman budaya di Indonesia, khususnya di Aceh.*
Hidayatullah.com
Muhammadiyah Tak Setuju KUA Dijadikan Pernikahan Lintas Agama
Hidayatullah.com—PP Muhammadiyah meminta Kementerian Agama (Kemenag) menimbang kembali rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti dikutip tvMu, Selasa (27/2/2024).Mu’ti pun melanjutkan, untuk pengkajian ulang Kemenag diperlukan hearing dari sejumlah pihak, terutama organisasi agama dan kementerian yang terkait.Selain itu, Mu’ti berpendapat perlu diperhitungkan dampak yang ditimbulkan dari rencana tersebut. Sehingga, perlu ada kajian yang lebih komprehensif.“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madaratnya,” tegasnya.Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah mengatakan perlu adanya penertiban pernikahan antara yang sah secara hukum, serta yang hanya secara agama sebagaimana pernikahan siri.“Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan pernikahan agama,” tuturnya.Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah semua agama. Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim.“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Menurutnya, KUA adalah etalase Kementerian Agama. Kementerian Agama, baginya, adalah kementerian untuk semua agama.“KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam,” lanjut Yaqut.Yaqut menyebut pihaknya sedang membicarakan tentang prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme hingga regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.*