Tag:
infak
Islampos.com
Penjelasan Pahala Infak hingga 700 Kali Lipat
BERAPA pahala infak yang kita keluarkan? Mengeluarkan harta kepada yang membutuhkan menjadi tugas penting kita sebagai umat Islam yang disunahkan untuk membersihkan harta.
Tidak hanya itu, apa yang disebut infak ini juga dapat melipatgandakan pahala hingga 700 kali lipat jika ia tahu tujuan yang sesungguhnya dari infak tersebut.
BACA JUGA: Apa Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah?
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ بِنَاقَةٍ مَخْطُومَةٍ فَقَالَ هَذِهِ فِي سَبِيلِ اللَّه،ِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَبْعُ مِائَةِ
Dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang laki-laki datang dengan menuntun seekor untanya yang telah diikat dengan tali kekangnya seraya berkata, “Unta ini saya infakkan di jalan Allah.” Maka Rasulullah shallahullahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari kiamat kelak, kamu akan mendapatkan tujuh ratus unta beserta tali kekangnya.” (HR. Muslim, hadis no. 3508)
Foto: Unsplash
Menginfakkan harta di jalan Allah subhanahu wa ta ‘ala memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu bahwa setiap “sen” harta yang diinfakkan seseorang di jalan Allah subhanahu wa ta ‘ala, maka akan diganti oleh Allah subhanahu wa ta ‘ala kelak dengan 700 kali lipatnya.
BACA JUGA: Hukum Infak dengan Jumlah Tertentu
Hal ini sebagaimana riwayat di atas, yaitu ketika seorang sahabat datang kepada Rasulullah shallahullahu ‘alaihi wa sallam dan menginfakkan unta untuk digunakan dalam rangka perjuangan di jalan Allah subhanahu wa ta ‘ala, lalu Nabi bersabda kepadanya bahwa Allah kelak di akhirat akan menggantinya dengan 700 ekor unta, lengkap dengan tali-tali kekangnya.
Masya Allah… sungguh mulia ganjaran yang Allah berikan kepada mereka yang berinfak di jalan Allah. []
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM
Hidayatullah.com
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Zakat dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga, sedangkan infaq kadang dipakai untuk menyebut yang wajib atau dipakai menyebut selain zakat, begitu pula infaq dan sedekah
Hidayatullah.com | SEBAGIAN orang masih bingung membedakan antara zalat, infaq, dan sedekah. Zakat mempunyai beberapa arti, di antaranya :
Pertama: An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.
Kedua: Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.
Ketiga: Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kualitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.
Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
Pengertian Infaq
Infak dari akar kata: Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.
Kata infaq, yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “Kaf”, sehingga menjadi (infak).
Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng “infak” kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS: Al Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Infak sering digunakan oleh Al-Quran dan hadits untuk beberapa hal. Di antaranya :
Pertama: Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
Kedua: Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak di sini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
Ketiga: Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah.
Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.
Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi.
Pengertian Sedekah
Sedangkan “sedekah“ secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf; Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya :
وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها رواه مسلم
“Dari Abu Malik Al harits Bin Ashim Al-As’ariy ra.. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan Al-Quran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim)
Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah. Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi ﷺ: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)
Kesimpulan
Zakat kalau disebut dalam Al-Quran dan hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut infaq yang tidak wajib.
Begitu juga sedekah, kadang berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. Wallahu A’lam.*/Dr. Ahmad Zain annajah, MA, Pusat Kajian Fikih Indonesia (PUSKAFI)
Mediaislam.id
Larangan dalam Tasharruf Harta: Israf-Tabdzir, Taraf dan Bakhil
BERKAITAN dengan penggunaan (tasharruf) individu terhadap hartanya dengan dibelanjakan untuk dirinya dan untuk orang yang dia wajib menginfakkan kepadanya, maka Islam telah mengatur cara pembelanjaannya dan menentukan jalan-jalan yang lurus.
Terdapat tiga larangan kepada seorang Muslim dalam men-tasharruf-kan harta mereka.
Dr. Samih Athif Az-Zein dalam bukunya “Al-Islam Khututun Aridhah, Al Iqtishad, Al-Hukm wa Al-Ijtima”’ menjelaskan, dalam membelanjakan harta, seorang Muslim dilarang bersikap israf dan tabdzir, taraf (bermewah-mewah) dan bakhil kepada diri sendiri.
Baca juga: Menginfakkan Harta
Pertama: Islam melarang individu dari sikap israf (berlebih-lebihan) dalam membelanjakan harta, dan menganggapnya sebagai suatu safah (kedunguan) yang mengharuskan pencegahan safih (orang dungu) dan mubadzdzir (pemboros/penghambur-hamburan) dari penggunaan hartanya dengan cara membatasinya, dan menjadikan orang lain sebagai washi (pemelihara) baginya yang mengurus penggunaan harta bendanya untuk kepentingannya.
Israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemborosan) adalah dua kata yang mempunyai arti lughawi (etimologis) dan arti syar’i (terminologis). Dan arti etimologis telah menguasai manusia dan menjauhkan mereka dari arti terminologisnya, sehingga mereka menafsirkan kedua kata tersebut dengan tafsiran yang bertentangan dengan apa yang dimaksud syara’ dari keduanya itu.
Arti etimologis dari saraf dan israf melampaui batas dari keseimbangan, dan merupakan lawan dari hemat (ekonomis). Dan arti etimologis dari tabdzir adalah menghambur-hamburkan. Inilah arti kedua kata itu secara etimologis.
Arti israf dan tabdzir secara terminologis adalah membelanjakan harta dalam hal yang dilarang oleh Allah. Segala pembelanjaan yang diperbolehkan dan diperintahkan Allah Ta’ala, banyak atau sedikit, tidak dinamakan israf dan tabdzir.
Dan segala pembelanjaan yang dilarang Allah SWT, sedikit ata banyak, itulah yang dinamakan israf dan tabdzir.
Telah diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri, bahwa ketika dia mengatakan tentang firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 29)
Beliau berkomentar: Janganlah kamu mencegah penggunaan hartamu di dalam yang hak, dan janganlah kamu membelanjakannya di dalam yang bathil.
More pages: 1 2 3 4 5
Mediaislam.id
Menginfakkan Harta
MENGINFAKKAN harta adalah mempergunakan (membelanjakan)-nya tanpa imbalan (pengganti). Sedang mempergunakan (membelanjakan) harta dengan imbalan (pengganti) itu tidak dinamakan infak. Allah Ta’ala berfirman:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
“Dan belanjakanlah hartamu di jalan Allah.” (Al-Baqarah [2]:195)
Dan firman-Nya:
وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
“Dan mereka menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (Al-Baqarah [2]: 3).
Dan firman-Nya lagi:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (Ath-Thalaq [65] : 7).
Dr. Samih Athif Az-Zein dalam bukunya “Al-Islam Khututun Aridhah, Al Iqtishad, Al-Hukm wa Al-Ijtima”’ mengatakan, Islam memiliki metode sendiri dalam mengatur pembelanjaan harta. Maka kemudian ditentukanlah cara-cara infak dan diletakkanlah aturan-aturannya.
Islam tidak membiarkan bagi seorang pemilik harta suatu kemutlakan untuk mempergunakannya, sehingga dia membelanjakan sesuka hatinya. Akan tetapi, Islam telah menentukan cara penggunaan hartanya di waktu hidup dan sesudah matinya.
Pembelanjaan harta seseorang dengan cara memindahkan pemilikannya kepada orang lain tanpa imbalan itu adakalanya dengan memberikannya kepada manusia, adakalanya dengan menginfakkannya bagi diri dan orang yang diwajibkan untuk menginfakkan kepadanya.
Pelaksanaan infak itu adakalanya di saat seseorang masih hidup, seperti hibah, hadiah dan sedekah; dan adakalanya sesudah dia mati, seperti wasiat.
Islam telah mengatur penggunaan harta ini, sehingga ia melarang individu untuk menghibahkan atau menghadiahkan kepada musuh dalam keadaan perang, sesuatu yang dapat memperkuat musuh atau kaum Muslimin, dan melarang individu untuk menghibahkan atau menghadiahkan atau menyedekahkan, kecuali apa yang tidak lagi diperlukan oleh diri dan keluarganya. Bila dia memberikan apa yang masih diperlukan untuk diri dan keluarganya, maka pemberiannya itu dibatalkan.
Berkata Rasulullah Saw: “Sebaik-baik sedekah itu dari orang yang tidak memerlukan; dan mulailah sedekah itu dari orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir ibnu ‘Abdullah, bahwasanya seorang lelaki datang kepada Nabi Saw membawa emas sebesar telur, lalu katanya: “Wahai Rasulullah, ini adalah sedekah. Aku tidak lagi mempunyai harta selain itu.” Lalu Nabi Saw melemparkannya. Kalau saja emas itu mengenai orang itu, tentulah akan menyakitkan. Kemudian Nabi Saw berkata: “Seorang di antara kamu telah berjalan, lalu dia melepaskan hartanya, kemudian menjadi tanggungan orang banyak.”
More pages: 1 2
Islampos.com
Kotak Infak di Rumahmu, Akan Diganti oleh Allah SWT
TENTANG infak, salah satunya, diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR Bukhari dan Muslim).
Apakah kamu dan keluargamu ingin menjadi bagian orang-orang yang selalu didoakan malaikat setiap pagi?
BACA JUGA: Pahala Berinfak di Jalan Allah
1. Letakanlah kotak kecil yang transparan di tempat yang terbuka.
2. Masukkan ke dalam kotak ini sejumlah uang setiap hari walaupun hanya sedikit.
3. Berikan nasihat dan motivasi kepada anak-anakmu untuk mengisi kotak ini agar mereka terbiasa berbuat kebaikan.
4. Pada akhir bulan, keluarkan uang dari kotak itu, ajak anak-anakmu untuk membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, agar mereka merasakan kelezatan berinfak dan mencintai kebaikan.
5. Ingatlah selalu nikmat Allah Subhanahu wa ta’ala dan selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikannya.
6. Janganlah engkau bersedekah hanya ingin mendapat sanjungan sebagai seorang dermawan.
Foto: Unsplash
7 . Jangan meremehkan sesuatu yang kecil. Jika dilakukan secara terus-menerus, amalan itu akan menjadi amalan paling dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebagaimana yang disampaikan Rasulullah ﷺ:
“Amalan yang paling dicintai Allah SWT yaitu yang dikerjakan secara terus-menerus walaupun sedikit.” (HR Ahmad dan Muslim)
BACA JUGA: Seseorang yang Berinfak dan Melakukan Sedekah
Kotak ini akan mengingatkan seluruh pada keadaan kaum muslimin dan akan menanamkan solidaritas terhadap umat Islam pada jiwa anak-anakmu. Dalam sebuah atsar disebutkan, “Barang siapa yang tidak perhatian terhadap urusan kaum muslimin, ia bukan golongan mereka.” Jadilah sebagai panutan dalam keluargamu dalam hal melakukan kebaikan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang memulai dalam Islam suatu perbuatan yang baik maka ia berhak atas pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya (kebaikan tersebut) setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Barang siapa yang memulai dalam Islam perbuatan kejelekan maka ia berhak atas dosa. Dan dosa-dosa orang yang mengamalkan setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR muslim) []
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM
Islampos.com
Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat
BERAPA pahala infak yang kita keluarkan?Mengeluarkan harta kepada yang membutuhkan menjadi tugas penting kita sebagai umat Islam untuk membersihkan harta.Tidak hanya itu, apa yang disebut infak ini juga dapat melipatgandakan pahala hingga 700 kali lipat jika ia tahu tujuan yang sesungguhnya dari infak tersebut.BACA JUGA: Apa Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah?عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ بِنَاقَةٍ مَخْطُومَةٍ فَقَالَ هَذِهِ فِي سَبِيلِ اللَّه،ِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَبْعُ مِائَةِDari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang laki-laki datang dengan menuntun seekor untanya yang telah diikat dengan tali kekangnya seraya berkata, “Unta ini saya infakkan di jalan Allah.” Maka Rasulullah shallahullahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada hari kiamat kelak, kamu akan mendapatkan tujuh ratus unta beserta tali kekangnya.” (HR. Muslim, hadis no. 3508)Foto: UnsplashMenginfakkan harta di jalan Allah subhanahu wa ta ‘ala memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu bahwa setiap “sen” harta yang diinfakkan seseorang di jalan Allah subhanahu wa ta ‘ala, maka akan diganti oleh Allah subhanahu wa ta ‘ala kelak dengan 700 kali lipatnya.BACA JUGA: Hukum Infak dengan Jumlah TertentuHal ini sebagaimana riwayat di atas, yaitu ketika seorang sahabat datang kepada Rasulullah shallahullahu ‘alaihi wa sallam dan menginfakkan unta untuk digunakan dalam rangka perjuangan di jalan Allah subhanahu wa ta ‘ala, lalu Nabi bersabda kepadanya bahwa Allah kelak di akhirat akan menggantinya dengan 700 ekor unta, lengkap dengan tali-tali kekangnya.Masya Allah… sungguh mulia ganjaran yang Allah berikan kepada mereka yang berinfak di jalan Allah. []SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM