Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi angkat bicara terkait pemberian wilayah izin usaha kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Kita punya pengalaman di era SBY dimana ormas diberikan HPH (hak pengusahaan hutan). Namun apa yang terjadi adalah sebuah jebakan batman dimana lahan HPH itu diambil alih oleh investor dan oligarki,” ungkap Kiai Muhyiddin dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Sepengetahuannya, untuk saat ini ormas belum punya pengalaman, dana dan profesionalisme yang memadai untuk mengelola hak pengelolaan hutan atau tambang.
“Apalagi tak semua lahan HPH layak untuk dikelola secara komersial dan lokasinya sangat sulit dijangkau. Keterbatasan tersebut diekploitasi oleh pihak pemodal dan akhirnya ormas hanya jadi sapi perahan. Adagium Ali Baba akan terulang kembali,” ujar Kiai Muhyiddin.
Pihaknya mengkhawatirkan, jika upaya memberikan wilayah izin usaha ini merupakan agenda tersembunyi yang membahayakan.
“Di satu sisi kebijakan rezim minus akhlaq ini punya hidden agenda yang sangat berbahaya. Bahkan bukan mustahil para penerima hibah wilayah izin usaha dari ormas bisa masuk dalam kasus hukum dan merusak citra ormas keagamaan sebagai penjaga moral bangsa,” jelas Kiai Muhyiddin.
Ketua Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan bahwa lembaganya selama ini tidak tertarik dengan pemberian izin yang dikhawatirkan ada maksud tertentu di balik itu.
“Muhammadiyah sebagai persyarikatan yang punya pengalaman luas di bidang managemen pengeloaan wakaf sejauh ini tak tertarik dengan kebijakan yang beraroma jebakan. Jutaan lahan wakaf umat yang diamanahkan kepada persyarikatan perlu pengelolaan yang profesional, akuntable dan transparan,” tuturnya.
Menurut Kiai Muhyiddin, di masa akhir pemerintahan seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Ia pun mengingatkan kepada ormas dan komponen bangsa lainnya untuk fokus pada agenda internal masing-masing dan perlunya kajian mendalam jika terkait kerja sama dengan pihak manapun.
“Kepada semua ormas dan komponen bangsa serta civil society seharusnya lebih fokus pada agenda utama internal di sektor keagamaan, sosial dan pendidikan. Program partnership dengan pihak manapun termasuk pemerintah harus melalui kajian matang dan komprehensif. Tanpa menafikan program peningkatan ekonomi keumatan, ormas diminta agar tak mudah menerima tawaran kerja sama dengan gegabah,” tandas Kiai Muhyiddin.
Seperti diketahui, masalah ini ramai diperbincangkan setelah salah satu ormas Islam dikabarkan akan menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. [ ]
Sumber Klik disini