Jakarta (MediaIslam.id) – Esensi dakwah adalah mengajak umat manusia pada kebenaran. Berdakwah tidak bisa dimaknai hanya untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
“Bila bicara dalam bingkai negara Indonesia, dakwah harus dilakukan secara beretika, mengingat masyarakat Indonesia sudah meyakini agamanya masing-masing,” ungkap Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ahmad Zubaidi di Jakarta, Selasa (08/10/2024) seperti dilansir ANTARA.
Zubaidi menyarankan agar para dai sebaiknya tidak mendakwahkan agamanya kepada orang-orang yang sudah memeluk agama lain, khususnya dalam konteks diskusi keagamaan yang terbuka.
Zubaidi juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang baik (dakwah bil hal).
Menurut dia, hal yang wajar apabila ada orang yang ingin memeluk Islam karena melihat perilaku umat Muslim yang santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, dan menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tidak boleh adalah mendakwahkan agama kepada orang yang sudah beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini karena konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk,” tuturnya
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berpandangan, bagi masing-masing diri seorang Muslim sebenarnya sudah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang rahmatan lil alamin.
Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan agenda intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang terselubung.
Menurut dia, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan dan bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama dan berserikat yang dijamin oleh negara Indonesia.
“NKRI dan Pancasila sudah disepakati demi kemaslahatan bersama serta demi kedamaian Indonesia, kini dan yang akan datang. Kita tidak ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukan berarti kita tidak mengamalkan ajaran Islam, karena secara formal, substansial dan esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan di negara Indonesia, bahkan walaupun negara kita bukan negara Islam,” kata Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) itu.
Sumber Klik disini