Bogor (Mediaislam.id) – Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia) Rachmat Hidayat menjelaskan pentingnya sertifikasi halal untuk berbagai macam produk.
Rachmat mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia mayoritas bertindak sebagai konsumen, dan belanja masyarakat itu lebih banyak untuk kebutuhan pangan.
“Karena itulah industri makanan dan minuman itu pertumbuhannya konsisten selalu naik. Walaupun pernah juga turun di momen tertentu, seperti di tahun politik pada 2023 lalu, dalam hal ini investasi asing yang menurun karena masih melihat situasi politiknya,” jelasnya dalam diskusi online yang digelar oleh IHATEC Publisher, Kamis (4/7/2024).
Terkait produk halal, Rachmat mengatakan bahwa kebutuhan hidup masyarakat agar terikat dengan kehalalan itu semakin tinggi, dan bahkan non Muslim juga tertarik soal ini. “Jadi kalau prinsip halalan thayyiban itu perlu juga dibalik, thayyib (baik) dulu baru halal. Orang-orang non Muslim itu dapat bonus, sudah produknya baik bonusnya adalah halal,” ujarnya.
Dalam targetnya, regulasi halal di Indonesia sudah menjadi kewajiban dan ditargetkan bahwa industri makanan dan minuman itu bisa tersertifikasi halal semuanya pada 17 Oktober 2024. Sementara itu, secara global, sudah banyak negara-negara yang statusnya voluntary (sukarela) membuat regulasi halal di negaranya masing-masing.
“Hal ini ditandai sudah ada 37 lembaga halal luar negeri (LHLN) dari 17 negara yang menjadi hubungan saling keberterimaan dengan PBJPH,” ungkap Rachmat.
Ia menjelaskan keuntungan melakukan sertifikasi halal, diantaranya memiliki peluang untuk mengakses ke pasar global, mendapatkan kepercayaan konsumen dan citra produk semakin baik, serta memiliki keunggulan kompetitif.
“Pada prinsipnya pelaku usaha mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk regulasi produk halal. Namun untuk penerapannya tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah juga dengan memberikan berbagai kemudahan,” tandasnya. [ ]
Sumber Klik disini