DDII Dorang DPRD Kota Bogor Kawal Perda P4S Agar Terbit Perwalinya

Share

Bogor (Mediaislam.id) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor mendorong agar DPRD Kota Bogor, terutama melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dapat berperan aktif dalam mengawal penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar pada Rabu 18 Desember 2024 antara DDII dengan Fraksi PKS di Kantor DPRD Kota Bogor, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ketua DDII Kota Bogor, Ustaz Abdul Khalim mengungkapkan bahwa Peraturan Derah (Perda) P4S yang belum terbit Perwalinya sangat penting dikawal oleh DPRD.

“Kami meminta pengawasan dari DPRD, khususnya fraksi PKS, untuk memastikan bahwa Perwali P4S dapat segera diterbitkan. Kami khawatir jika tidak ada regulasi yang memadai, permasalahan penyimpangan seksual tidak bisa diatasi dan keberadaannya semakin merusak dan meresahkan masyarakat,” ujar Ustaz Khalim.

Menurutnya, kolaborasi antara DPRD, organisasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengawal hadirnya regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyimpangan seksual dan dampak buruk lainnya.

Sekretaris Dewan Dakwah Kota Bogor, Gumelar Adiwijaya, menambahkan bahwa penyimpangan seksual merupakan masalah serius yang dapat menimbulkan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan mental individu, tetapi juga dapat merusak masyarakat secara luas.

“Kami perlu dukungan dari semua pihak, terutama DPRD, dalam mengawal dan memastikan bahwa kebijakan yang sudah ada, seperti Perda P4S, dapat diterbitkan Perwalinya agar aturannya bisa dilaksanakan. Tidak hanya itu, kami juga berharap agar masjid-masjid dan ormas-ormas di Kota Bogor berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyimpangan seksual,” jelasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Dewan Da’wah Kota Bogor Ustaz Wilyudin Dhani, mengusulkan agar program-program edukasi tentang bahaya penyimpangan seksual lebih digencarkan melalui masjid dan berbagai kegiatan dakwah yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami siap bekerja sama dengan DPRD dan ormas lainnya untuk menjalankan program-program yang dapat mencegah penyimpangan seksual di Kota Bogor. Masjid harus menjadi pusat dakwah yang tidak hanya mengajarkan agama, tetapi juga memberikan edukasi sosial yang bermanfaat,” ujar Ustaz Dani.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Dakwah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan bahwa fraksi PKS mendukung penuh adanya pengawasan terhadap proses kelanjutan dari Perda P4S.

“Kami sepenuhnya mendukung peran Dewan Da’wah dan ormas lainnya dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyimpangan seksual. Terkait Perda, di DPRD ada badan yang melaksanakan pengawasan yaitu Bapemperda. Nanti melalui Bapemperda kita akan lakukan evaluasi dan mendorong terbitnya Perwali,” jelas Karnain.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menambahkan bahwa PKS juga concern terhadap masalah ini. Menurutnya, banyak Perda yang belum ada Perwalinya. “Insyaallah kita akan kawal, termasuk Perda P4S ini,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Dr Riyanto Umar, Ramdoni Husein, Ustaz Abdul Qodir dan sejumlah mahasiswa Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Kota Bogor.

Seperti diketahui, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, pada 21 Desember 2021 diterbitkan Perda P4S oleh DPRD Kota Bogor.

Dalam perda tersebut, disepakati bahwa Wali Kota Bogor harus mengeluarkan Perwali sebagai instrumen pelaksana paling lambat enam bulan setelah diterbitkan Perda P4S. Artinya, pada Juli 2022 harus sudah terbit Perwalinya.

Namun hingga saat ini, sudah lebih dari tiga tahun Perda tersebut, bahkan sudah berganti kepemimpinan di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S belum juga diterbitkan. [ ]

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News