Apakah Sendawa Batalkan Puasa?

Share

TANYA: Apakah bersendawa membatalkan puasa?

Bersendawa adalah keluarnya angin disertai suara dari perut melalui mulut ketika dalam kondisi kenyang.

Jika hanya sekadar bersendawa saja maka hal itu tidak membatalkan puasa, tetapi jika sendawa disertai dengan makanan yang keluar saat bersendawa, maka hendaknya ia segera memuntahkannya, jika ia menelannya dengan sukarela dan sengaja, maka puasanya batal. Dan jika ia menelannya tanpa sengaja atau tidak kuasa mengeluarkannya, maka puasanya sah.

BACA JUGA: Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Ar-Ramly dalam “nihayah al-muhtaj” (3/171), berkata:

Seseorang yang terbiasa makan dan minum banyak pada waktu malam hari, dan sudah menjadi kebiasaanya ia tahu bahwa ia selalu bersendawa pagi harinya, dan apa yang ada di dalam perutnya akan keluar karena sendawa, apakah menjadi larangan baginya untuk makan dan minum terlalu banyak? Dan jika ia melanggarnya dan terjadi sesuatu saat sendawa apakah ia membatalkan puasanya atau tidak?

BACA JUGA: 3 Perkara Pembatal Puasa

Dalam hal ini perlu pendalaman lebih lanjut, dan jawabannya adalah bahwa kebiasan makan dan minum banyak pada waktu malam tidak dilarang, dan jika pada waktu pagi ia bersendawa sebagaimana dimaksud, maka hendaknya ia segera memuntahkannya dan segera mencuci mulut dan tidak membatalkan puasanya, demikian seharusnya meskipun hal itu terjadi berulang-ulang seperti orang yang mengalami muntah-muntah.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News