Pemerintah: Semua Produk Tidak Halal Wajib Sertakan Keterangan

Share

Hidayatullah.com—Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah pada 18 Oktober 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menurutnya produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran produk berbahan atau mengandung unsur non-halal.

“Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut Aqil juga menjelaskan bahwa karena produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, maka produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan. Sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024 mendatang.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk.

Selanjutnya Pasal 93 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar. Atau tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.

.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}

Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

“Undang-undang nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca. Serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non-halal juga jelas,” katanya.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News