Hidayatullah.com—Jelang Pemilihan Umum 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan masyarakat terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan.
Kali ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Marsudi Syuhud mengingatkan terkait beberapa syarat dalam memilih calon presiden. Menurutnya, baik calon presiden maupun calon wakil presiden yang terpilih nanti harus memiliki sifat adil.
“Presiden atau calon presiden memiliki sifat al adalah ala syuruthiha al jami’ah, yaitu adil atas segala kondisinya,” ujar Kiai Marsudi, Selasa (19/12/23) dikutip laman MUI.
Selain memiliki sifat adil, Kiai Marsudi juga menjelaskan bahwa calon presiden juga harus memiliki ilmu yang memadai untuk berijtihad.
“Presiden harus orang yang mempunyai ilmu yang memadai untuk pengambilan kebijakan-kebijakan ataupun keputusan dalam segala persoalan-persoalan dan hukum,” kata dia.
“Selain itu juga harus memiliki wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentingan publik atau kepentingan umum,” kata dia menambahkan.
Diketahui, pada pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden pada 2024 mendatang, Indonesia memiliki tiga pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia diminta untuk lebih selektif dalam memilih calon presiden dan calon wakil presiden mendatang, karena siapapun yang terpilih nantinya merupakan representasi negara yang akan memimpin negara Indonesia selama lima tahun kedepan.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Marsudi juga mengingatkan agar memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki keberanian untuk membela Tanah Air, serta memiliki nasab yang baik.
“Pilihlah presiden yang memiliki keberanian dan kemampuan untuk melindungi Tanah Air, dan melawan musuh. Serta tidak lupa harus nasab yang baik, dari keturunan yang baik-baik,” tuturnya.
Syarat Ideal Pemimpin
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab.
Prof Niam menambahkan, umat Muslim yang memiliki hak pilihnya itu memiliki kewajiban untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dan bertanggungjawab.
Prof Niam menjelaskan, memilih pemimpin yang memiliki syarat ideal dan bertanggungjawab bertujuan untuk menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.
“Setiap Muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupin legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” kata Kiai Niam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan, syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).
Hal ini, kata Prof Niam, sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagaimana berikut:
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Dalam fatwa ini dicetuskan sejumlah rekomendasi yaitu sebagai berikut:
1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Sampai memasuki hari ke-74 agresi ‘Israel’, jumlah warga Gaza yang telah syahid menjadi 19.088 dengan lebih dari 54.450 terluka, demikian kutip PIC.
Di antara mereka yang tewas di Gaza, termasuk lebih dari 300 petugas kesehatan, 86 jurnalis, 35 personel pertahanan sipil dan 135 staf UNRWA.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengulangi peringatannya tentang bahaya kehabisan pasokan vaksin di Gaza yang dapat memiliki efek kesehatan yang merugikan terutama di antara mereka yang berada di tempat penampungan.
Kementerian mencatat 360.000 kasus penyakit menular di tempat penampungan tetapi jumlah kasus sebenarnya mungkin lebih tinggi.
Sejauh ini hanya 11 dari 36 rumah sakit di Gaza yang beroperasi dengan kemampuan terbatas dan di wilayah utara hanya satu rumah sakit yang masih beroperasi, menurut Organisasi Kesehatan Dunia.*
Sumber Klik disini