Hidayatullah.com—Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, akan menyampaikan opini terkait masalah Palestina di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024. Pada kesempatan tersebut, Menlu bakal menekankan konsekuensi hukum tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Jerusalem Timur.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional melengkapi berbagai langkah diplomasi untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina,” ujarnya, Selasa (16/1/2024). Menurut Menlu, Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina dari tiga bulan sejak agresi meletus.
Ditambahkannya bahwa penyampaian pandangan hukum Indonesia kepada International Court of Justice (ICJ) adalah sesuai permintaan Majelis Umum PBB. Sebelumnya, Retno telah menyampaikan pandangan Indonesia secara tertulis di markas ICJ, Den Haag, Belanda, pada Juli 2023.
Untuk menyusun pandangan komprehensif dan sesuai hukum internasional, Kementerian Luar Negeri menggelar diskusi dengan para pakar hukum internasional.
“Tujuannya untuk memperkaya dan menajamkan pandangan hukum Indonesia yang akan disampaikan kepada Mahkamah Internasional, Februari mendatang,” kata Menlu dikuti RRI.
Menurut Retno, diplomasi Indonesia untuk Palestina masih belum selesai. “Harus terus berlanjut dari sisi politik, ekonomi, dan kemanusiaan, hingga bangsa Palestina dapat menikmati kemerdekaan sepenuhnya,” ujarnya.*
Sumber Klik disini