Hidayatullah.com—Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yakin bahwa untuk kebaikan seluruh warga bangsa dan umat beragama, rencana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama akan mendapat banyak dukungan.
“Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan,” kata Yaqut dalam keterangan yang diterima oleh tvrinews.com, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
“Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyebutkan akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk tokoh agama. “Pasti kita libatkan seluruh stakeholder,” ucapnya.
Selain itu, Yaqut menyampaikan bahwa gagasan itu akan segera diteruskan kepada jajarannya.
“Kemarin seluruh dirjen, mulai Dirjen Bimas Islam dan seluruh Dirjen Bimas non-Islam semua sudah ketemu. Mereka sudah mulai bicara bagaimana mekanismenya, regulasinya, semua dibicarakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Menag Yaqut mengatakan bahwa KUA sebagai Sentral Pelayanan Keagamaan.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut di Jakarta pada hari Jumat, 23 Februari 2024.
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tidak hanya itu, Yaqut juga menjelaskan terkait pencatatan pernikahan non-Muslim saat ini dilakukan di pencatatan sipil, seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara- saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tuturnya.*
Sumber Klik disini