Hidayatullah.com—Keputusan pengadilan di Uttar Pradesh (UP) yang memerintahkan penutupan ribuan sekolah agama atau madrasah di negara bagian terpadat di India mendapat protes para pendidik dan guru-guru Muslim.
Pengadilan Tinggi Allahabad dalam keputusannya pada tanggal 22 Maret membatalkan Undang-Undang Pendidikan Madrasah Uttar Pradesh tahun 2004 dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar prinsip sekularisme dalam Konstitusi India.
Hal ini diikuti dengan perintah agar semua siswa sekolah Muslim di Uttar Pradesh dipindahkan ke sekolah ‘biasa’.
Para pemimpin partai nasionalis Hindu yang berkuasa, Partai Bharatiya Janata (BJP) mengklaim keputusan tersebut akan menguntungkan komunitas Muslim dengan memberikan kesempatan kepada siswa dari komunitas tersebut untuk belajar di sekolah umum modern.
Para pemimpin Muslim mengatakan keputusan tersebut mengabaikan reformasi bertahun-tahun yang memodernisasi madrasah di India dengan diperkenalkannya silabus yang disetujui secara nasional.
Di antaranya termasuk mata pelajaran seperti fisika, kimia, matematika, pemrograman komputer dan ilmu sosial.
“Perintah pengadilan melanggar Pasal 29 dan 30 Konstitusi India yang menjamin hak agama minoritas untuk mendirikan dan menjalankan lembaga pendidikan pilihan mereka,” kata mantan Ketua Komisi Minoritas Delhi, Zafarul-Islam Khan dikutip VOA.
“Umat Islam dengan sepenuh hati menyambut madrasah modern, dan kita telah melihat siswa yang berpendidikan madrasah menjadi pegawai negeri, ilmuwan, dokter, insinyur, dan profesional modern lainnya.
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun pihak berwenang menutup seluruh madrasah yang bertentangan dengan keinginan dan kepentingan umat Islam, ujarnya.
Perintah pengadilan tersebut berdampak langsung pada sekitar 16.500 madrasah yang diakui oleh Dewan Pendidikan Madrasah UP yang melibatkan 1,95 juta siswa dan 100.000 guru, termasuk sejumlah siswa non-Muslim.*
Sumber Klik disini