India Larang Produk Bersertifikat Halal di Negara Bagian Ini

Share

Hidayatullah.com – Pihak berwenang di negara bagian Uttar Pradesh, India melarang distribusi dan penjualan produk-produk bersertifikat Halal, termasuk produk susu, garmen, dan obat-obatan, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah ilegal.

Produk roti, gula, minyak nabati dan produk lainnya yang diberi label ‘bersertifikat Halal’ oleh perusahaan yang memproduksinya akan dilarang untuk didistribusikan dan dijual, demikian bunyi pemberitahuan pemerintah negara bagian tersebut.

“Sertifikasi halal untuk produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas produk makanan,” ujar pemberitahuan tersebut melansir TRT World, Senin (20/11/2023).

Otoritas Keamanan dan Standar Makanan India (FSSAI) adalah badan tertinggi di negara ini yang bertanggung jawab untuk menentukan standar untuk sebagian besar produk makanan yang dijual di negara ini dan menentukan standar yang harus dipenuhi oleh produk makanan, demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

‘Memecah belah’

Uttar Pradesh, yang pemerintahannya dipimpin biksu Hindu radikal Yogi Adityanath adalah negara bagian terbesar dan terpadat di India. Negara bagian itu juga dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang beraliran nasionalis pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Baik Adityanath maupun pemerintahannya telah dituduh memiliki agenda yang memecah belah terhadap populasi Muslim yang cukup besar di negara bagian ini, yang secara konsisten mereka bantah.

“Agama seharusnya tidak dibawa ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti pakaian, gula, dan lainnya yang diberi label halal, yang mana hal ini melanggar hukum,” ujar juru bicara BJP Rakesh Tripathi kepada Reuters.

Padahal, populasi Muslim di Uttar Pradesh termasuk populasi Muslim tertinggi di India. Menurut survei pada tahun 2011, sekitar 38 juta penduduk Uttar Pradesh adalah penganut agama Islam.*

Sumber Klik disini

Read more

Local News