Hukum Berquran menurut Para Ulama 

Share

Berqurban salah satu syiar Islam yang paling agung, diperintahkan Muslim untuk mengamalkannya, apakah hukumnya wajib?

Hidayatullah.com | BANYAK  dalil-dalil baik dari Al-Quran dan Sunnah yang menyebutkan keutamaan berqurban. Bagaimana hokum berkorban bagi seorang Muslim?

Pengertian Qurban dan Udhiyah

Al-Udhiyah jama’nya Al-Adhahi adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari tertentu dengan syarat-syarat khusus. Boleh disebut Al-Udhiyah, atau Al-Idhiyah, atau Alh-Dhahiyah. Dinamakan Al-Udhiyah karena penyembelihan tersebut dilakukan pada waktu Dhuha (pagi hari).  Begitu disebut dengan Idul Al-Adha, karena pada hari tersebut kaum muslimin merayakan dengan menyembelih hewan qurban pada waktu Dhuha. (Shahih Fiqh As-sunnah : 2/ 366 ) 

Adapun masyarakat Indonesia lebih mengenal dengan istilah Qurban, yang berarti mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan. Maka mereka juga menyebut hari dimana mereka menyembelih qurban dengan hari Raya Qurban.

Keutamaan Berqurban

Banyak dalil-dalil baik dari Al-Quran dan Sunnah yang menyebutkan keutamaan berqurban, di antaranya adalah sebagai berikut :

Pertama: Firman Allah

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” ( QS:Al- Kautsar: 2)

Kedua: Firman Allah :

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ  لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).”  ( QS: Al-An’am : 162-163)

Ketiga: Firman Allah :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَنْعَـامِ فَإِلَـهُكُمْ إِلَـهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’am).” ( QS: Al Hajj: 34).

Keempat: Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :

 ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi ﷺberqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas samping kambing. “ ( HR: Al-Bukhari (5558) dan Muslim (1966 )

Kelima: Hadist Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu :

          أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي

“Rasulullah  ﷺ tinggal di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berqurban. “ (HR: At-Tirmidzi ( 1507 ) dan Ahmad ( 4935 ), Berkata At-Tirmidzi : “ Ini adalah hadist hasan shahih.“  

Keenam: Hadist ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi ﷺbersabda:

ما عمل ابن آدم يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، وإنه ليؤتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض، فطيبوا بها نفسا.

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (berqurban), dan sesungguhnya pada hari kiamat orang yang berqurban itu akan diberi tanduk, bulu, dan kukunya, dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah, maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR: At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).

Ketujuh: Berqurban lebih utama dari pada sedekah dengan uang, karena dengan berqurban, seseorang bisa mensedekahkan dagingnya kepada orang lain, boleh juga memberikannya sebagai hadiah kepada teman dan saudaranya. Orang yang berqurban berarti telah menggabung antara qurban dan sedekah.

Berkata Ibnu Qudamah di Mughni ( 11/95 ) :

          وقد ضحّى النبي – صلى الله عليه وسلم – والخُلَفاء الرّاشِدون بعَده، ولو عَلِمُوا أنَّ الصدقةَ أفضلُ لَعَدلُوا إليها.. ولأنّ إيثارَ الصَدَقةِ على الأضحيةِ يُفْضي إلى تَرْكِ سنّةٍ سنَّها رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – .

“Rasululullah ﷺmelakukan qurban, begitu juga Khulafa’ Rasyidin sesudahnya, seandainya mereka mengetahui sedekah itu lebih utama dari pada berqurban, tentunya mereka akan bersedekah.“

Hukum Berqurban

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, apakah wajib atau sunnah, perbedaan tersebut sebagai berikut :

Pendapat Pertama: mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, Al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.

Di antara dalilnya adalah :

Pertama: Firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)

Pada ayat di atas, Allah memerintahkan untuk berqurban, dan pada dasarnya perintah tersebut mengandung kewajiban.

Kedua: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR: Ibnu Majah (3123), Ahmad ( 2/321), Al-Hakim ( 4/349 ), Ad-Daruquthni ( 4/285 ), Al-Baihaqi (9/260).  

Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Rasulullah ﷺ. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.

Ketiga: Hadist Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda : 

مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

“Barang siapa di antara kalian yang telah menyembelih sebelum sholat ( Idul Adha ), maka hendaknya dia menggantinya dengan sembelihan lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah.“ (HR: al-Bukhari (5562) dan Muslim (1960)

Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti.   Berkata Ibnu Taimiyah  di dalam Majmu’ Al-Fatawa ( 32/ 162-164 ) :      

 والأظهر وجوبها ( يعني الأضحية ) فإنها من أعظم شعائر الإسلام ، وهي النسك العام في جميع الأمصار ، والنسك مقرون بالصلاة ، وهي من ملة إبراهيم الذي أمرنا باتباع ملته ، وقد جاءت الأحاديث بالأمر بها

“Pendapat yang lebih tepat bahwa berqurban hukumnya wajib, karena qurban merupakan salah satu syiar Islam yang paling agung. Qurban adalah ibadah tahunan yang berlaku di semua daerah, ibadah ini selalu disertai dengan sholat, dan merupakan ajaran nabi Ibrahim yang kita diperintahkan untuk mengikutinya, dan banyak hadist-hadist yang memerintahkan untuk mengamalkannya.“

Berkata Abu Bakar al-Hashni di dalam Kifayat Al-Akhyar(695):

وهي سنة مؤكدة وشعار ظاهر ينبغي لمن قدر عليها أن يحافظ عليها

“Berqurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan, dan syiar yang nampak, maka hendaknya bagi yang mampu untuk selalu menjaga sunnah tersebut.

Dalil-dalil mereka sebagai berikut :

Pertama: Hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار

“Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya.“ (HR: Muslim (1977 )

Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

 إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلاَ بَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika sudah memasuki sepuluh pertama ( bulan Dzulhijjah ), dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia jangan mencukur rambut dan memotong kukunya.“ (HR Muslim (1977)

Berkata Abu Malik dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (2/368 ): “Para ulama berbeda pendapat apakah hadist ini marfu’ atau mauquf, tetapi yang nampak adalah marfu’.“

Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang.

Kedua: Hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :

أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب

“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR: Abdur Razzaq ( 8149) dan Al-Baihaqi (9/265) dengan sanad shahih).

Ketiga: Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata:

رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان 

“Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR: Abdur Razzaq ( 8139 ) dan al-Baihaqi ( 9/269),  dengan sanad yang Shahih)

Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla ( 8/9):

و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة

“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”

Kesimpulan

Dari dua pendapat ulama di atas tentang hukum berqurban, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan lebih kuat dalilnya adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah dan bukan sesuatu yang wajib. Wallahu A’lam.*/Dr. Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News