JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda angkat suara terkait adanya sistem pembayaran biaya kuliah yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).
Kiai Miftah menjelaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga merupakan perbuatan riba, di mana dalam Islam hukum riba adalah haram.
Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
“Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad, maka itu masuk kategori riba,” papar Kiai Miftah pada Kamis (1/2/2024), seperti dilansir Republika.
Sebelumnya, masyarakat ramai membahas sistem pinjaman online yang disediakan pihak kampus ITB untuk mahasiswa yang ingin membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Perbincangan tersebut menjadi viral di media sosial X.
Akibat kegaduhan yang terjadi di masyarakat, Rektorat ITB kemudian meminta maaf atas kisruh sistem pembayaran UKT melalui pinjol Danacita.
“Pertama ingin disampaikan permohonan maaf terkait adanya hingar bingar ini karena memang adanya salah tafsir karena informasi yang belum disampaikan secara lengkap lalu ada kekagetan,” ucap Prof Muhammad Abduh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB di Gedung ITB, pada Rabu (31/1).
Ia mengungkapkan kampus berkewajiban membantu mahasiswa dengan permasalahan ekonomi. Selain itu, apabila didapati orangtua mahasiswa yang mampu mengalami kesulitan ekonomi di tengah perjalanan akan dicek kembali. (Rafa/arrahmah.id)
Sumber Klik disini