APA hukumnya makmum sendirian berdiri di belakang shaf ketika shalat berjamaah?
Shalat berjamaah itu lebih baik daripada kita shalat sendirian. Maka, seorang lelaki dianjurkan untuk pergi ke masjid, melaksanakan shalat secara berjamaah.
Selain akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda, shalat berjamaah juga bisa menyatukan hubungan antara satu sama lain. Dengan begitu, tali silaturahim sesama muslim akan semakin tersambung dengan baik.
BACA JUGA: Imam Qunut saat Shalat Subuh Tapi Makmum Tidak, Bagaimana?
Meski begitu, kesibukan seringkali menjadi kendala. Apalagi di saat-saat jam kerja. Biasanya waktu istirahat akan lebih lambat daripada waktu shalat. Sehingga, ketika adzan berkumandang kita tidak bisa langsung pergi ke masjid. Alhasil, ketika ke masjid hanya tinggal segelintir orang atau bahkan mungkin tidak ada siapa-siapa.
Jika kita menemukan satu orang di dalam masjid yang juga belum melaksanakan shalat, maka ajaklah ia untuk berjamaah. Itu lebih baik daripada shalat sendiri-sendiri. Tapi, ada satu hal yang tidak boleh kita lakukan, jika kita berdiri sebagai makmum. Apakah itu?
BACA JUGA: Makmum Dilarang Mendahului Imam!
Makmum tidak boleh sendirian di belakang shaf. Jika ia berdiri seperti itu secara sukarela, shalatnya tidak sah. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada orang yang berdiri sendirian di belakang shaf, “Ulangi shalatmu, karena tidak sah shalatnya orang yang sendirian di belakang shaf,” (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang baik).
Jika makmum berdiri di sebelah kanan imam, maka tidak apa-apa. Wallahu a’lam. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Sumber Klik disini