Hidayatullah.com—Sungguh miris, di tengah gencarnya kampanye memerangi judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulunya bernama Kominfo, dinodai salah seorng oknum stafnya yang menjadi pelindung judi online dengan keuntungan miliaran rupiah.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11/2024) telah menangkap 14 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Komdigi dan 3 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11/2024).
Kombes Wira Satya Triputra bertanya kepada tersangka terkait berapa jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir. Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi agar situs tidak terblokir.
“1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” kata tersangka.
Dalam kesempatan itu, tersangka juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi. “Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta,” ucap tersangka.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa di atas Rp 8,5 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai ‘kantor satelit’. Ruko tersebut terdiri dari tiga lantai.
Pada lantai pertama terlihat kosong, sedangkan di lantai dua dan tiga terdapat puluhan komputer. Di bagian depan ruko tersebut, juga telah terpasang garis polisi berwarna kuning.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan menegaskan, ihwal penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari lokasi.
Tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi. Hal itu disampaikan oleh pegawai Komdigi yang dihadirkan saat polisi menggeledah ‘kantor satelit’ yang berada ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Kombes Ade menyebut, para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online.
Dia menjelaskan, bandar judi online yang sudah kenal dengan para tersangka, situsnya tidak diblokir dari data kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor. “Mereka menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” katanya.
Merespons kabar penangkapan oknum pegawai dan staf ahli di kementeriannya, Meutya Viada Hafid Menteri Komdigi menyatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Dia menegaskan, Komdigi berkomitmen mendukung penuh arahan Prabowo Subianto Presiden memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.*
Sumber Klik disini