Kajian: Zakat dan Wakaf Menaikkan Pendapatan dan Kesejahteraan Mustahik hingga 60%  

Share

Hidayatullah.com—Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merilis hasil kajian dampak program zakat dan wakaf.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, terjadi peningkatan pendapatan per kapita mustahik (orang yang berhak menerima zakat, red) sebesar 60% per bulan, yang berdampak signifikan pada kesejahteraan penerima manfaat.

Terdapat tiga program yang dianalisis, yaitu Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Kampung Zakat, dan Inkubasi Wakaf Produktif (IWP). Program PEU KUA, misalnya, berhasil meningkatkan pendapatan per kapita mustahik dari Rp1,84 juta menjadi Rp2,95 juta per bulan.

Pendapatan agregat juga mengalami peningkatan sebesar 35%, atau setara Rp407.500.

“Sebelum adanya program-program ini, mayoritas mustahik berpendapatan di bawah Rp3 juta. Namun setelahnya, banyak yang meningkat hingga kisaran Rp5 juta,” jelas Peneliti BRIN, Nur Jamaluddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Nur juga menjelaskan, terjadi peningkatan pendapatan agregat per bulan sebesar 35%, dari Rp677.500 menjadi Rp1.085.000. Meskipun demikian, beberapa mustahik masih menghadapi defisit, terutama yang berpenghasilan di bawah Rp1 juta.

Program PEU KUA juga menunjukkan pendayagunaan ideal dengan indeks 0,69. Indeks ini mengukur dampak zakat pada kesejahteraan ekonomi, spiritual, sosial, serta human capital, di mana keterampilan dan mindset bisnis mengalami perubahan paling signifikan.

“Secara keseluruhan, program KUA PEU memberi dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi mustahik,” tambah Nur Jamaluddin.

Program IWP juga menghadapi tantangan, seperti kurangnya audit profesional dan pendampingan yang optimal. Ahli Peneliti Madya BRIN, Fauziah menjelaskan, meskipun manfaat wakaf sudah dirasakan, kontribusinya terhadap ekonomi, sosial, spiritual, dan pendidikan masih relatif kecil.

Fauziah menekankan perlunya peningkatan kelayakan bisnis, peran pendamping, dan pelaporan standar dalam program IWP. “Pengelola wakaf harus meningkatkan kapasitas agar pengelolaan bisnis wakaf lebih optimal,” imbuhnya.

Program Kampung Zakat juga mencatat dampak positif dengan peningkatan pendapatan rata-rata mustahik sebesar 42%, dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,7 juta per bulan. Selain itu, ada peningkatan kepemilikan tabungan mustahik sebesar 54,17%.

“Program ini berhasil meningkatkan kesejahteraan mustahik di enam dimensi: ibadah, sosial, ekonomi, dakwah, lingkungan, dan budaya usaha,” kata peneliti BRIN lainnya, Muizzudin.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas dan cakupan program pemberdayaan. “Kerja sama dengan LAZ dan BAZNAS diharapkan dapat memaksimalkan dampak positif bagi mustahik,” tuturnya.

Waryono juga menyebut, program KUA PEU sudah hadir di 200 titik KUA, sementara program IWP tersebar di 13 titik, dan Kampung Zakat telah diluncurkan di 80 lokasi. Program ini tidak hanya didanai oleh APBN, tetapi juga melalui kolaborasi dengan lembaga zakat lainnya.

“Peningkatan kapasitas nazir dalam pengelolaan wakaf dan peningkatan keterampilan mustahik menjadi tantangan utama yang akan terus kami tangani,” tutup Waryono.*

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News