Tanjungpinang (MediaIslam.id) – Tidak ada orang yang menjadi kaya raya dari hasil bermain judi. Apalagi judi secara online atau daring yang sistemnya telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan bandar atau mafia judi tersebut.
“Banyak orang berkecimpung judi online, justru hidupnya semakin susah, bahkan jatuh miskin,” ungkap Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Munirul Ikhwan di Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024).
Ikhwan -sapaan akrabnya- mengatakan, judi baik manual maupun online termasuk perbuatan yang diharamkan dalam ajaran agama Islam. Ketentuan ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 90.
“Jadi jelas, judi itu adalah perbuatan setan,” ujarnya.
Ikhwan menyampaikan judi online seolah-olah menawarkan keuntungan dengan instan, konon dengan modal Rp100 ribu seseorang bisa dapat untung hingga Rp10 juta.
Padahal kenyataannya semua itu cuma omong kosong belaka. Pemain judi online seakan diberikan kemenangan pada awal mulai bermain, namun setelahnya malah lebih banyak kalah dibanding menang.
Dikatakan Ikhwan dampak judi online juga bisa membuat seseorang menjadi malas dan lalai dari menjalankan kewajibannya, terutama umat Muslim tentu jadi penghalang untuk mengingat Allah SWT.
“Seseorang yang kecanduan judi online rela menghabiskan waktu berjam-jam sambil menatap layar handphone, sehingga lupa melaksanakan salat,” ujarnya.
Judi online pun membutuhkan modal untuk bermain, maka jangan heran kalau orang sudah kecanduan nalarnya hampir hilang, sehingga tak jarang uang buat kebutuhan rumah tangga justru digunakan untuk judi online.
Dia mencontohkan baru-baru ini viral kasus istri bakar suami yang sesama aparat penegak hukum, karena setelah diselidiki ternyata uang gaji si suami habis dipakai berjudi online.
Sumber Klik disini