Hidayatullah.com – Jerman menangguhkan perizinan baru ekspor “senjata perang” ke Israel sambil menunggu keputusan hukum, menurut laporan Reuters.
Mengutip data dari kementerian ekonomi Jerman dan sumber yang dekat dengan kementerian tersebut, perizinan untuk “senjata perang” ke Israel hanya berjumlah $36.150 setara Rp 555 juta pada tahun 2024 dan total ekspor senjata turun menjadi $16,1 juta.
Pada tahun 2023, ekspor senjata termasuk peralatan militer dan senjata perang mencapai $363,5 juta (Rp 5.578 triliun), peningkatan 10 kali lipat dari tahun 2022.
Menurut laporan itu, Jerman “telah menghentikan pekerjaan untuk menyetujui izin ekspor senjata ke Israel sambil menunggu penyelesaian kasus hukum yang menyatakan bahwa ekspor semacam itu dari Jerman melanggar hukum kemanusiaan”.
Jerman saat ini sedang menghadapi dua kasus, satu di Mahkamah Internasional (ICJ) dan satu lagi diajukan oleh Pusat Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Konstitusi (ECCHR).
Pada bulan Maret tahun ini, Nikaragua secara resmi mengajukan permohonan ke ICJ melawan Jerman, menuduh negara tersebut gagal mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan juga “berkontribusi terhadap terjadinya genosida”.
Dalam permohonannya, Nikaragua meminta ICJ untuk menyatakan bahwa Jerman telah gagal menegakkan kewajibannya di bawah Konvensi Genosida untuk mencegah genosida di Gaza, dengan memberikan dukungan kepada Israel dan dengan memotong dana untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Permohonan tersebut meminta pengadilan untuk “mengadili dan menyatakan” bahwa Jerman telah melanggar hukum humaniter internasional, termasuk kewajibannya di bawah Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
Selama sidang, Nikaragua menuduh Jerman “memfasilitasi terjadinya genosida” dan menuntut pengadilan untuk memberlakukan langkah-langkah darurat untuk menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel dan mengembalikan dana untuk UNRWA.
Jerman menolak tuntutan tersebut, namun ICJ menolak permintaan Jerman untuk membatalkan kasus Nikaragua.
ECCHR mengajukan gugatan di Berlin pada bulan April tahun ini untuk menangguhkan izin ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman untuk pengiriman senjata ke Israel.
Gugatan tersebut diajukan atas nama lima warga Palestina yang tinggal di Jalur Gaza yang anggota keluarganya terbunuh dalam serangan roket Israel.
Dalam pembelaan mereka terhadap gugatan ECCHR, sebuah sumber mengatakan kepada Reuters bahwa Jerman tidak mengekspor “senjata perang” di bawah lisensi apa pun ke Israel sejak serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan, selain suku cadang untuk kontrak jangka panjang.*
Sumber Klik disini