Judi Online Makin Menggila, Waketum MUI: Akan Terjadi Dampak Negatif

Share

Jakarta (SI Online) – Perkembangan judi online yang makin menggila di masyarakat, membuat prihatin Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut catatan, saat ini jumlah pelaku judi online mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi yang mencapai Rp327 triliun pada 2023.

Waketum MUI Buya Anwar Abbas mengingatkan akan dampak yang ditimbulkan oleh judi daring.

“Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi,” kata Buya Anwar dalam keterangannya, Senin (29/04/2024).

Buya Anwar menyebutkan beberapa dampak yang bakal terjadi antara lain dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan, sehingga mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.

Kemudian, lanjutnya, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi, sehingga dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.

“Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Anwar, pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.

Karena sudah kecanduan, kata dia, pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas.

Untuk itu, Buya Anwar meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh memberantas judi daring, karena permasalahan yang diawali di lingkungan keluarga dan masyarakat, yang dapat menjadi masalah bagi negara pada masa yang akan datang.[]

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News