Hidayatullah.com—Rencana Menteri Agama (Menag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) mendapatkan penolakan dari organisasi masyarakat. Setelah sebelumnya dari Muhammadiyah, kini dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra menegaskan rencana tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang.
“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privasi, dan tempatnya di Kantor Catatan Sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privasi seseorang,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, tugas Gereja memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Sementara negara mengurus administrasi penduduk. Sehingga rencana tersebut harus benar-benar dikaji lebih dalam.
“Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam sistem administrasi kependudukan atau adminduk. Selama ini catatan sipil berjalan sebagaimana mestinya, fungsi negara untuk urusan administrasi publik,” tandas Pdt. Henrek Lokra dikutip laman PGI.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan melibatkan semua tokoh agama untuk mengkaji rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Menag merasa optimistis wacana tersebut bisa diterima oleh banyak pihak, lantaran memberikan kemudahan bagi umat beragama. “Pasti (melibatkan tokoh agama). Pasti kita libatkan seluruh stakeholder,” ujar Menag usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024).
.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, PP Muhammadiyah juga minta Menag mempertimbangkan ulang rencana ini. Ia minta Menag mendengarkan banyak pihak soal rencananya ini.
“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Selasa (27/2/2024).
Mu’ti pun melanjutkan, untuk pengkajian ulang Kemenag diperlukan hearing dari sejumlah pihak, terutama organisasi agama dan kementerian yang terkait.*
Sumber Klik disini