Jakarta (SI Online) – Salah satu persoalan krusial dalam proses sertifikasi halal adalah lamanya proses pemeriksaan. Kalangan industri menginginkan agar proses pemeriksaan halal hingga keluarnya sertifikat halal semakin cepat.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal tertua dan paling berpengalaman di Indonesia ternyata sanggup menjawab tantangan dunia industri sekaligus ketentuan pemerintah.
Lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan menjadi hal yang sangat menentukan pertimbangan perusahaan dalam melakukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai LPH.
Baca juga: 35 Tahun Berkiprah dalam Sertifikasi Halal, Ini Capaian LPPOM MUI
Direktur LPPOM MUI Hj Muti Arintawati mengungkapkan, saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk dalam negeri 17 hari dan luar negeri 21 hari kerja.
“Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Muti.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari.
Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari, dengan waktu perpanjangan 15 hari. Artinya, waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam negeri maksimal 25 hari dan luar negeri maksimal 30 hari.
Ditunjang Peran Laboratorium
Salah satu hal yang mempercepat proses pemeriksaan halal adalah adanya laboratorium halal. Muti menjelaskan, meskipun tidak semua pemeriksaan produk halal harus melalui proses uji laboratorium, tetapi LPPOM MUI memiliki laboratorium sendiri yang telah tersertifikasi.
“Uji laboratorium menjadi satu hal yang penting dalam mendukung proses pemeriksaan kehalalan sebuah produk,” kata dia.
Menurut Muti, ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal. Kedua, memastikan bahwa tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja maupun lingkungan produksi. Ketiga, memastikan bahwa proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
Sumber Klik disini