Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 6 Januari 2024 ini genap berusia 35 tahun.
Berdiri pada 6 Januari 1989 silam, LPPOM MUI terbukti kiprahnya dalam kemajuan industri halal di Indonesia.
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, sejak awal berdirinya, LPPOM MUI mampu berkembang dengan sangat baik, meskipun memulai semuanya dari nol dengan fasilitas mandiri seadanya.
“Layanan pun terus menerus ditingkatkan demi mendorong program wajib halal yang dicanangkan pemerintah,” ungkap Muti dalam Media Gathering yang digelar di Gedung MUI Jl Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 18 Januari 2024.
Terkait dengan kegiatan sertifikasi halal dan pemeriksaan halal, Muti melaporkan bahwa berdasarkan data yang dia miliki per Desember 2023, tercatat 31.754 perusahaan dengan 1.063.851 produk yang telah memiliki sertifikat halal.
“Besarnya angka ini menjadi bukti nyata LPPOM MUI telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan sangat baik. Berbagai layanan terus ditingkatkan hingga kini mampu bersaing secara global,” kata dia.
Muti melanjutkan, dari sisi jumlah perusahaan yang menjadi klien LPPOM MUI juga terus meningkat setiap tahunnya.
Hal ini terbukti, sepanjang 2023 LPPOM MUI telah menggaet 18.701 perusahaan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022) sejumlah 11.686 perusahaan.
Secara internal, LPPOM MUI juga didukung oleh tenaga-tenaga auditor profesional. Hingga saat ini, LPPOM MUI telah memiliki 1.001 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara untuk menyediakan layanan pemeriksaan sertifikasi halal yang mudah dan cepat, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Bukan hanya itu, untuk menembus pasar global, LPPOM MUI juga telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri. “Satu kantor perwakilan di China, satu di Taiwan, dan dua di Korea,” kata Muti.
Capaian lainnya, disebutkan sepanjang 2023 LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan lebih dari 70 stakeholder halal, baik perbankan, instasi pemerintah, BUMN, dan swasta, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sejumlah 8.250 pelaku UMK telah terfasilitasi sertifikasi halal melalui LPPOM MUI,” kata dia.
Sumber Klik disini