Hidayatullah.com—Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan pengelolaan perwakafan di Indonesia mengalami kemajuan dan perkembangan yang positif. ika semula hanya dimiliki generasi berumur lanjut, kini mulai bergeser ke generasi muda, lintas profesi dan struktur sosial, akibat munculnya beragam instrumen wakaf produktif.
“Pemangku kepentingan wakaf juga semakin luas, tidak semata menjadi bidang tugas Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, namun telah melibatkan banyak Kementerian/Lembaga hingga industri perbankan syariah,” ujarnya membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI), di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (04/12/2023).
Karenanya ia mendorong transformasi pengembangan wakaf, sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Hal ini menjadi langkah strategis mengembangkan wakaf lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
“Mendorong transformasi pengembangan wakaf. Sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional,” kata Wapres. “Penting membentuk ekosistem perwakafan nasional yang kian sehat, profesional, dan akuntabel. Sekaligus akan makin meningkatkan kepercayaan wakif dan masyarakat luas,” tambahnya.
Terkait hal ini, Wapres mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), bersinergi dengan Kementerian Agama, BWI, dan seluruh pemangku kepentingan. Terutama, agar Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 dapat diadopsi sebagai rujukan.
“Saya minta KDEKS yang telah terbentuk di 24 provinsi agar dilibatkan dalam sinergi dengan BWI Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama. Sehingga, proses ini dapat terakselerasi dan lebih masif,” ujar Wapres.
“Begitu pula sinergi dengan penegak hukum. Dalam penyelesaian sengketa hukum perwakafan perlu ditingkatkan.”
Salah satu tantangan yang dihadapi BWI adalah mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, tetapi juga aspek kelembagaan dan inovasi instrumen wakaf. Kata Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh pada kesempatan yang sama.
“Masih ada pekerjaan rumah untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf, yaitu sebanyak 204.001 tanah wakaf belum tersertifikasi. Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi,” kata Mohammad Nuh.
“Kemudian, pemberdayaan wakaf, serta fondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah. Ini juga menjadi tantangan,” ujarnya.*
Sumber Klik disini