Standarisasi Da’i ke-26, MUI Bekali Muballigh Wawasan Fatwa dan Etika Dakwah

Share

Jakarta (Mediaislam.id) – Standardisasi Da’i Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memasuki angkatan ke-26. Dalam kegiatan tersebut para da’i dibekali berbagai wawasan fatwa MUI hingga etika dakwah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa menjadi komponen yang tidak bisa dipisahkan bagi seorang da’i. Terlebih mereka yang telah atau tengah mengikuti Standardisasi Da’i MUI.

“Fatwa erat kaitannya dengan aktivitas interaksi da’i dan umat. Sebab, fatwa merupakan bagian dari upaya menjawab pertanyaan seputar hukum syar’i,” ungkapnya di Wisma Mandiri Jakarta, Senin (30/10/2023).

Dewasa ini, menurut Kiai Niam, kebutuhan akan fatwa menjadi penting di tengah-tengah masyarakat. Kendati fatwa tidak mengikat seseorang secara mutlak, tetapi kehadirannya menjadi pedoman terkait hukum syar’i.

“Banyak fatwa MUI yang telah menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang misalnya terkait ekonomi syariah dan UU tentang minuman keras,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Tidak hanya menjadi rujukan dalam perundang-undangan, Kiai Niam menambahkan fatwa MUI dapat menjadi pedoman bagi para da’i saat berdakwah.

Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Habib Nabiel al-Musawa berpesan kepada para da’i pentingnya berdakwah dengan santun.

“Jika kita melihat adanya perbedaan, jangan bersikap keras dan menolaknya karena tugas kita bukan menghilangkan perbedaan, tapi menyeimbangkannya,” katanya.

Habib Nabiel juga menambahkan, tidak hanya sekadar menerima perbedaan. Dia juga menyoroti etika dalam berdakwah.

Menurutnya, seorang mubaligh harus memahami utuh materi yang disampaikan. Jangan sampai mubaligh terjerumus karena perkataan yang tidak dipahami.

“Terus belajar dan memperbarui kemampuan diri adalah kunci penting bagi seorang da’i. Terus belajar dan belajar, sebab permasalahan umat kedepannya akan lebih kompleks pula,” tutupnya. []

Sumber Klik disini

Table of contents

Read more

Local News