Tag:

Zakat

BAZNAS Beri Izin dan Rekomendasi Tiga LAZ Baru

Jakarta (MediaIslam.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan izin dan rekomendasi pembentukan tiga Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ketiga LAZ yang mendapat izin dan rekomendasi itu adalah Yayasan Rintisan Amal Bunda, Yayasan Sahabat Almira Indonesia dan Yayasan Darul Fattah Peduli. Kepada ketiga lembaga itu BAZNAS meminta mereka untuk menandatangani sebuah pakta integritas. “Pakta integritas ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kepercayaan umat. Pengelolaan zakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional, KH Achmad Sudrajat, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/07). Achmad menjelaskan, pakta integritas yang ditandatangani berisi sejumlah komitmen penting, seperti transparansi pada pelaporan keuangan, akuntabilitas dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta independensi dari hal-hal politik. Rekomendasi ini, kata dia, merupakan langkah penting Baznas dalam memperkuat pengelolaan zakat di Indonesia dengan mengacu pada prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI atau 3A. Achmad mengapresiasi pimpinan ketiga LAZ baru tersebut, seraya mengingatkan kepada mereka bahwa tata kelola dan manajemen yang kuat dalam pengelolaan zakat penting untuk selalu diperhatikan. “Terima kasih kami sampaikan kepada para pimpinan LAZ serta jajarannya yang telah bersama menjadi pejuang zakat. Ini juga menjadi bagian kita untuk menunjukkan dakwah syariah kita bahwa kontribusi umat Islam itu nyata,” ujarnya. Melalui rekomendasi ini, ia berharap para LAZ bisa menjadi lebih bersemangat dalam mengelola zakat yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam di Indonesia. [ANTARA]

Potensi Zakat Disebut Rp327 T, Wapres: Untuk Pengentasan Kemiskinan

Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Forum Zakat (FOZ) bertema “Gerakan Zakat Menyongsong Indonesia Emas 2045” di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Dalam kesempatan itu, Wapres Kiai Ma’ruf mengharapkan potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan. “Potensi zakat yang dapat mencapai Rp327 triliun harus dioptimalkan agar menjadi instrumen penting dalam pembangunan demi mewujudkan keadilan sosial di masyarakat,” kata Kiai Ma’ruf dalam sambutannya. Bahkan, kata Kiai Ma’ruf, potensi tersebut setara dengan 76 persen anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. “Untuk itu peran zakat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu terus dioptimalkan,” ujar Kiai Ma’ruf seperti dilansir ANTARA. Wapres pun meminta langkah-langkah strategis dalam penguatan tata kelola zakat penting untuk terus didorong, mulai dari penguatan regulasi untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, hingga penyusunan peta jalan sebagai acuan dan arah kebijakan strategis pengelolaan zakat menuju Indonesia Emas 2045. “Berbagai upaya ini juga krusial untuk membangun ekosistem zakat yang transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kontribusi zakat semakin berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan,” tuturnya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Indonesia Emas 2045 ialah visi besar Bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang maju, makmur, dan berkelanjutan. Dalam pencapaian visi itu, pembangunan yang merata dan inklusif merupakan modal utama yang penting untuk dimiliki. Untuk itu mantan Ketua Umum MUI itu menyebut kebijakan redistribusi dan pengurangan ketimpangan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mendorong pemerataan distribusi pendapatan dan pemberantasan kemiskinan. “Pada titik inilah, zakat dapat menjadi salah satu solusi melalui mekanisme redistribusi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan primer dari mustahik (penerima zakat) agar terangkat dari garis kemiskinan,” ucapnya. More pages: 1 2

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah

Zakat dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga, sedangkan infaq kadang dipakai untuk menyebut yang wajib atau dipakai menyebut selain zakat, begitu pula infaq dan sedekah Hidayatullah.com | SEBAGIAN orang masih bingung membedakan antara zalat, infaq, dan sedekah. Zakat mempunyai beberapa arti, di antaranya : Pertama: An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak. Kedua: Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil. Ketiga: Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kualitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.  Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga. Pengertian Infaq   Infak dari akar kata: Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam. Kata infaq, yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “Kaf”, sehingga menjadi (infak).   Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng “infak” kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah : إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan.” (QS: Al Anfal : 36) Sedangkan Infak secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Infak sering digunakan oleh Al-Quran dan hadits untuk beberapa hal. Di antaranya : Pertama: Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini berarti zakat wajib. Kedua: Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak di sini berubah menjadi nafkah atau nafaqah. Ketiga: Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak. Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi. Pengertian Sedekah Sedangkan “sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf; Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi sedekah. Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya : وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها  رواه مسلم “Dari Abu Malik  Al harits Bin Ashim Al-As’ariy ra.. ia berkata: Rasulullah ﷺ  bersabda: “Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan Al-Quran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim) Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.  Ini sesuai dengan hadits : عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ  قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi ﷺ: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim) Kesimpulan Zakat kalau disebut dalam Al-Quran dan hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut  infaq yang tidak wajib. Begitu juga sedekah, kadang berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. Wallahu A’lam.*/Dr. Ahmad Zain annajah, MA, Pusat Kajian Fikih Indonesia (PUSKAFI)

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai Selebgram hukumnya wajib untuk berzakat. “Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun […]

Ijtima’ Ulama MUI Fatwakan Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat

Jakarta (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh (influencer) internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat. “Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (30/05/2024). Niam mengatakan, forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Niam menjelaskan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. “Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” sambungnya. Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah. Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen. “Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” kata Niam menekankan. Niam juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram. Sebagai informasi, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.[]

Gelar Muswil ke IV, Forum Zakat DK Jakarta Siap Berkhidmat untuk Umat

Jakarta (SI Online) – Forum Zakat (FOZ) Wilayah DK Jakarta menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang ke IV di Komplek Al Furqon Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).Dalam Muswil tersebut, hadir beberapa tamu undangan seperti Kementrian Agama Kanwil DK Jakarta yang diwakili oleh H. Selamet Abadi selaku Kabid. Penais Zawa, kemudian dari Ridwal selaku kabid pemberdayaan SDM Baznas Bazis DK Jakarta serta Dr. Adian Husaini selaku Ketua Umum DDII.Selain para toko di atas tentunya hadir sebagai keynote speech Ketua Umum FOZ Nasional, Bambang Suherman. Pada orasi perzakatan yang disampaiakan Bambang, ia menyinggung tentang pentingnya kolaborasi lembaga zakat. Inti pesan yang dapat dikutip adalah penguatan lembaga zakat ditentukan dari seberapa mampu LAZ menyiapkan program bersifat portofolio (jangka panjang) bukan hanya yang bersifat responsif (insidental). Maka portofolio dan kolaborasi dapat dihadirkan oleh FOZ sebagai inisiator dari gagasan tersebut.Selanjutnya Muswil ke IV Forum Zakat DK Jakarta memaparkan laporan pertanggung jawaban kepemimpinan Dian Pasya yang diterima oleh seluruh peserta OPZ yang berjumlah kurang lebih 63 anggota LAZ yang terdiri dari unsur lembaga, ormas dan juga korporasi.“Muswil pada hari ini sesuai dengan tema kita. Kedepan kita membutuhkan kolaborasi yang nyata serta sinergi antara FOZ pusat dan stakeholder yang ada di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, saya selaku pengurus yang lama mengucapkan selamat dan sekali lagi mudah-mudahan di kepengurusan yang baru lebih sukses dan lebih maju gerakannya, khusunya untuk kesejahterahan umat DKI Jakarta,” ungkap Dian Pasya, selaku Ketua FOZ DKI Jakarta periode 2020-2023.Pada acara pamungkas yakni pemilihan ketua Foz untuk periode 2024-2027 secara aklamasi mengangkat Zaelani (Rumah Zakat) sebagai Ketua, Ikhwan Muttaqin (LAZ PERSIS) dan juga Arya Fajar (ZIS Indosat) sebagai Bendahara.Terakhir, acara Muswil tersebut di isi dengan Pidato Ketua FOZ Wilayah DK Jakarta menyampaikan bahwasanya amanat yang diembannya merupakan amanah yang berat. Maka dari itu ia mengajak seluruh anggota FOZ WIL untuk bersama sama membangun FOZ ini lebih maju dan berkembang di tengah tantangan Jakarta sebagai kota metropolitan yang memiliki peluang dan tantangan ke umatan yang sangat kompleks dan dinamis.“Tiga hal yang penting yang akan kami lakukan, yaitu kolaborasi bersama. Ini merupakan suatu hal yang luar biasa jika kita bisa berkolaborasi bersama dan bisa kita optimalkan secara baik, dan kita mencoba bagaimana program program yang bisa kita sinergikan ke semua pihak. Ini bisa memberikan kekuatan bagi lembaga. Yang ketiga adalah hasil yang bisa memberikan dampak bagi semua baik untuk FOZ maupun masyarakat sekitar, dan ini mungkin hal-hal yang bisa kita lakukan kedepan sehingga FOZ periode 2024-2027 bisa lebih baik dan bermanfaat bagi semua orang,” pungkas Jaelani selaku ketua FOZ DKI Jakarta terpilih periode 2024-2027. [ ]

Khutbah Jumat: Keagungan dan Kemuliaan Ibadah Dua Setengah Persen

Orang kaya yang kikir dan enggan mengeluarkan zakat, ia termasuk menimbun harta dan memakan hak orang lain, inilah petikan khutbah Jumat tentang kemuliaan zakat 2,5 persen Oleh: Ali Akbar bin Muhammad bin Aqil Hidayatullah.com | SESUNGGUHNYA zakat itu menumbuhkan dan menambahkan. Zakat selain memiliki makna suci dan bersih, juga bermakna tumbuh, berkembang dan bertambah, baik dari segi harta maupun jiwanya. Di bawah ini petikan lengkap naskah Khutbah Jumat kali ini; Khutbah Jumat Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا Ma’asyiral Muslimin Jamaah Jumat Rahimakumullah Beberapa waktu lalu beredar sebuah potongan video berisi ceramah seorang oknum pendeta kondang. Isi ceramahnya mencemooh dan mengolok-olok ibadah zakat yang ‘hanya’ dua setengah persen. Berbeda, menurut oknum pendeta ini, dengan perpuluhan (sedekah ala kaum Kristiani) yang sepuluh persen. Karenanya, masih kata oknum pendeta, umat Islam harus bekerja lebih keras untuk dapat ampunan Tuhan dengan cuci anggota badan (wudu), salat dengan melipat kaki saat duduk tasyahud akhir sebelum salam. Sontak ceramah tersebut memicu kecaman publik, dari umat Islam khususnya dan bahkan dari kalangan umat Kristiani sendiri. Pada akhirnya si penceramah meminta maaf secara terbuka dengan mendatangi DMI (Dewan Masjid Indonesia) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dari kasus di atas kita bisa mengambil pelajaran dari sisi keutamaan dan hikmah mengapa orang kaya harus mengeluarkan zakat. Peristiwa ini juga harus menyadarkan orang-orang kaya yang enggan berzakat, bahwa di antara harta yang mereka miliki ada hak untuk kaum papa  yang mesti diberikan. Ada banyak nilai dan keuntungan yang didapat jika kita menunaikan dua setengah persen zakat. Paling tidak, ada tiga keuntungan dari sekian banyak keuntungan berzakat. Ma’asyiral Muslimin Jamaah Jumat Rahimakumullah Pertama, membersihkan harta dan jiwa. Allah SWT berfirman : خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103). Berdasarkan ayat tersebut, diperoleh penjelasan bahwa : (1) dengan zakat, harta yang kita peroleh akan disucikan oleh Allah SWT dari kemungkinan adanya kotoran, lantaran tanpa sengaja mendapatkannya dengan cara-cara yang kotor.  (2). Aakat bisa membersihkan jiwa kita dari potensi memiliki sifat-sifat buruk yang berkaitan dengan harta. Seperti, terlalu cinta harta, kikir, serakah, dan lain sebagainya.  (3). Anjuran bagi yang menerima zakat untuk mendoakan mereka yang menunaikan zakat agar ibadah dua setengah persen zakatnya diterima oleh Allah SWT dan mendapatkan ketenangan jiwa. Di samping itu, Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya: “Siapa yang menunaikan zakat hartanya maka keburukan harta tersebut akan hilang darinya.” (HR. Thabrani) Rasul ﷺ juga bersabda, seperti diriwayatkan oleh al-Hakim, “Jika engkau tunaikan zakat hartamu maka engkau telah menghilangkan keburukannya.” Ma’asyiral Muslimin Jamaah Jumat Rahimakumullah Keuntungan kedua dari berzakat adalah terhindar dari golongan penimbun harta. Allah SWT berfirman : وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah : 34) Nabi Muhammad ﷺ bersabda : كُلُّ مَالٍ وَإِنَّ كَانَ تَحْتَ سَبْعِ اَرْضِيْنَ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ، فليس بِكَنْزٍ، وَكُلُّ مَالٍ لَا تُؤَدَّى زَكَاتُهُ وَإِنَّ كَانَ ظَاهِرَا، فَهُوَ كَنْزٌ “Semua harta, walaupun berada di bawah tujuh lapis bumi, yang ditunaikan zakatnya, maka ia bukan harta simpanan (yang ditimbun). Dan semua harta yang tidak ditunaikan zakatnya, walaupun tampak, itu adalah barang timbunan.” (HR. Thabrani). Berangkat dari keterangan di atas, kita mendapatkan pelajaran bahwa orang kaya yang kikir dan rakus sehingga enggan mengeluarkan zakat, maka ia termasuk menimbun harta yang sama artinya memakan hak orang lain. Memakan hak orang lain sama halnya menjauhkan harta dari keberkahan dan kesucian. Ujungnya adalah azab yang sangat pedih di akhirat. Kelak di akhirat hartanya orang yang enggan berzakat, ditampakkan sebagai ular yang menakutkan, mematok, menyengat, dan menyiksanya. Rasulullah ﷺ bersabda, dalam riwayat Imam Bukhari: “Siapa yang diberi harta oleh Allah -Azza wa Jalla- lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan berubah pada hari Kiamat menjadi seekor ular berkepala putih (karena banyak racunnya) serta memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua taring, lalu memakan dengan kedua tulang rahangnya (taringnya) pada hari Kiamat, lalu menyatakan, ‘Akulah harta simpananmu, akulah harta simpananmu.’ Kemudian Rasulullah ﷺ membaca sebuah ayat : وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۗ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهٖ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ “Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran : 180). Hadirin Jamaah Sholat Jumat yang Berbahagia Ketiga, zakat itu menumbuhkan dan menambahkan. Zakat selain memiliki makna suci dan bersih, juga bermakna tumbuh dan berkembang dan bertambah, baik dari segi harta maupun jiwanya. Secara materi, memang zakat mengurangi harta sebab kita mengeluarkan dua setengah persen darinya. Dari semula 100 persen menjadi 97,1/2 persen. Tapi, sebenarnya dengan zakat itu kita akan mendapatkan tambahan harta. Karena seperti itulah janji dan penegasan Allah SWT. Allah SWT berjanji akan mengganti harta yang dikeluarkan untuk kebaikan. قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ  ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ “Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.’ Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS. Saba’ : 39) Sebagai orang Islam, kita selalu yakin terhadap wahyu dan janji Allah SWT. Dalam kehidupan sehari-hari kita dapati ada seorang pengusaha muslim yang mengorbankan sebagian hartanya meskipun hal itu mengurangi hartanya. Namun, usahanya semakin maju dan berkembang. Usahanya tidak mendapat gangguan dari masyarakat. Bahkan, masyakarat sekitar menjadi senang terhadap adanya perusahaan milik si pengusaha. Demikianlah khutbah Jumat pada siang hari ini. Semoga semakin meyakinkan kita tentang keagungan dan kemuliaan ibadah dua setengah persen yaitu zakat. Kita doakan semoga saudara-saudara kita yang berzakat, Allah SWT bersihkan harta dan jiwanya, diberkahi serta ditambah kebaikan di dalamnya. Dan semoga mereka yang masih enggan berzakat, dibuka mata hatinya oleh Allah. بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فيِ القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنيِ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنيِّ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ َإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْليِ هذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ ليِ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Khutbah Jumat Kedua اَلْحَمْدُ للّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ   أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اٰلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ   اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هٰذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ   عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْن Arsip lain terkait Khutbah Jumat bisa diklik di SINI. Artikel lain tentang keislaman bisa dibuka www.hidayatullah.com. Khutbah Jumat ini kerjasama dengan Rabithah Alawiyah Kota Malang

Ketua MUI Cholil Nafis Kritik Pernyataan Pendeta Gilbert Soal Zakat dan Shalat

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kritik tajam diarahkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong yang baru-baru ini mengundang kontroversi karena komentarnya terkait praktik zakat dan salat dalam Islam. Pendeta Gilbert, dalam sebuah video yang menjadi viral, tampak menyindir cara beribadah umat Islam yang dia anggap […]