Tag:
wudhu
Islampos.com
Sulit Air saat Banjir, Bolehkah Berwudhu dengan Air Banjir?
SEBELUM shalat kita diwajibkan untuk mengambil air wudhu. Dan ketika kita berwudhu, ada ketentuan dan tata caranya. Salah satu pertanyaan seputar wudhu adalah bolehkah berwudhu dengan menggunakan air banjir?Dikutip dari Hidayatuna bahwasannya perlu diketahui bahwa hukum asal air adalah suci secara mutlak yaitu suci dan menyucikan. Selama tidak tercampur benda najis jelas tidak berubah menjadi najis. Sebagaimana pendapat Ibrahim ibn ‘Ali Al-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab:BACA JUGA: Memakai Make Up Waterproof saat Wudhu Sah atau Tidak?“Jika salah satu kondisi/sifat air seperti rasa, warna, atau baunya berubah sebab najis maka air tersebut menjadi najis berdasarkan sabda Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− ‘Air adalah sesuatu yang menyucikan. Tidak ada sesuatu yang membuatnya najis kecuali (najis) yang mengubah rasa atau baunya.’ Dalam hadis ini Rasulullah −shalawat dan salam untuknya− hanya menetapkan perubahan rasa dan bau. Lalu kami menyamakan keduanya juga dengan (perubahan) warna dengan perubahan rasa dan bau karena kondisi warna dan kondisi keduanya adalah sama (dalam statusnya sebagai sifat air).”Asal usul air banjir juga menjadi pertimbangan dalm menghukumi boleh tidak digunakan untuk bersuci atau berwudhu. Allah SWT berfirman:وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِArtinya: “…dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11)Tidak bisa dipungkiri air banjir dapat bercampur dengan berbagai benda najis dan tentu saja keruh. Namun perlu diperhatikan bahwa apakah najis tersebut sampai merubah rasa, bau dan warnanya. Kalau hanya sekedar menjadikan keruh karena tanah dan lumpur tentu tidak masalah karena hukum tanah adalah suci.Mengenai persoalan air banjir dipakai wudhu Imam Al Khotib As Syarbini menyebutkan:“Hendaknya mandi atau wudhu’ di air banjir, sebab terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam As Syafi’i di dalam kitab Al Umm, tetapi Isnadnya Munqoti’: sesungguhnya Rasulullah SAW ketika terjadi banjir bersabda:’ Keluarlah kalian bersama kami menuju ‘banjir’ yang Allah SWT jadikan sebagai alat bersuci, maka kami bersuci dengannya dan memuji kepada-Nya.”BACA JUGA: Ragu dalam Wudhu, Bagaimana?Berdasarkan uraian di atas, air banjir dapat digunakan untuk bersuci selama tidak bercampur dengan najis atau bercampur dengan najis tetapi najisnya tidak mengubah warna (alami) air, baunya, dan rasanya.Warna air banjir yang berubah tidak mengubah status kesuciannya kecuali perubahan tersebut diakibatkan oleh najis. Meskipun begitu tentu harus diperhatikan juga sisi kesehatan dalam menggunakan air banjir untuk bersuci. Wallahu a’lam. []SUMBER: HIDAYATUNA
Islampos.com
Belum Wudhu, Bolehkah Menyentuh Alquran?
PERBEDAAN pendapat para ulama dalam menetapkan hukum adalah hal yang biasa. Perbedaan tersebut, dalam Islam menjadi sebuah bukti bahwa khazanah intelektual Islam sangat kaya. Salah satu perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah mengenai hukum menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats atau sebelum bersuci.
Dalam Mushaf Al-Kamil terbitan Darus Sunnah Penerbit disebutkan argumentasi mengenai kebolehan seorang Muslim menyentuh Alquran, meski dia berada dalam keadaan hadats.
BACA JUGA: Fakta Ilmiah Susu dan Menurut Al-Quran
Menurut ulama yang membolehkannya, argumentasi membolehkan menyentuh Alquran dalam keadaan berhadats adalah karena orang Muslim itu suci. Maka demikian dia boleh membaca dan menyentuh Alquran sekalipun dia berhadats kecil atau besar.
Berbeda dengan orang kafir, musyrik, maupun non-Muslim. Maka mereka semua yang berada di luar Muslim dilarang menyentuh Alquran karena mereka dianggap najis.
Pendapaat ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surah At Taubah ayat 28:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Innamal-musyrikuna najasun.” Yang artinya, “Seseungguhnya orang-orang musyrik itu najis.”
Kemudian dalam surat Al-Waqiah ayat 79, Allah SWT berfirman:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Laa yamassuhu illal-muthaharun.”
Yang artinya, “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” Maka dari ayat ini, para ulama yang berpandangan membolehkan menyentuh Alquran walau berhadats berargumen bahwasannya ayat tersebut menginformasikan kepada manusia bahwa Alquran yang ada di Lauh Mahfuzh itu tidak ada yang menyentuhnya kecuali para malaikat yang disucikan.
Sedangkan kalangan ulama yang berpendapat melarang orang berhadats menyentuh Alquran berpegangan pada ayat serupa. Yakni Surah Al-Waqiah ayat 79, Allah berfirman: لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Laa yamassuhu illal-muthaharun.” Yang artinya, “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.”
BACA JUGA: 4 Tahapan Larangan Riba dalam Al-Quran
Maka berdasarkan ayat ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang berhadats, baik itu kecil maupun besar maka haram menyentuh Alquran.
Imam Ibnu al-Qayyim menjadi salah satu ulama yang berada dalam poisisi tidak membolehkan orang berhadats untuk menyentuh Alquran. Baik itu saat dia dalam kondisi berhadats kecil maupun berhadats besar. []
SUMBER: REPUBLIKA
Mediaislam.id
Junub Langsung Tidur, Bolehkah?
BAGI suami atau istri, langsung tidur setelah melakukan jimak memang diperbolehkan. Tetapi, sunah muakad (sunah yang ditekankan)-nya berwudhu terlebih dahulu.
Terkait hal ini sejumlah riwayat hadits yang menjelaskan, diantaranya:
Pertama, hadits dari Ibnu ‘Umar. Ia berkata bahwa ‘Umar bin Khattab pernah bertanya pada Rasulullah Saw, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).
Kedua, hadits dari ‘Aisyah ra, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).
Ketiga, hadits dari ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi Saw,“Bagaimana Nabi Saw jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).
Keempat, hadits dari Ammar bin Yasir ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ada tiga hal yang tidak didekati malaikat: bangkai orang kafir, laki-laki yang melumuri dirinya dengan parfum wanita, dan orang junub sampai dia berwudhu.” (HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, setelah menyebutkan sejumlah hadits di atas menyimpulkan, “Hadits di atas menunjukkan tidak wajibnya berwudhu untuk orang junub, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”
Sedangkan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, ketika menjelaskan hadits ‘Umar di atas mengatakan:
“Para ulama berkata bahwa disunnahkan bagi yang junub untuk berwudhu ketika hendak makan, minum, tidur ataupun ketika ingin mengulangi hubungan intim. Namun jika memilih untuk mandi, itu lebih sempurna. Jika tidak berwudhu, maka berarti meninggalkan yang lebih utama. Untuk tidur, dimakruhkan untuk tidur dalam keadaan junub berdasarkan dalil ini. Karena orang yang tidur terlepas ruhnya sementara waktu. Ketika itu, ruh tersebut sujud di hadapan Allah. Sedangkan jika seseorang dalam keadaan junub, tidak bisa seperti itu. Jadinya, jika seseorang tidur dalam keadaan junub lantas junubnya tersebut tidak juga diperingan dengan wudhu, maka maksud ruh untuk sujud di sini tidaklah tercapai.
Begitu pula ada maslahat jika seseorang mandi terlebih dahulu untuk menghilangkan junub sebelum tidur. Ada maslahat badaniyah di sana, yaitu badan bertambah semangat dan ia pun ketika bangun tidur bertambah fit. Jika tidak mandi, maka minimal berwudhu. Jika tidak berwudhu, maka badan akan mudah malas dan lemas. Ketika bangun tidur pun demikian, bahkan lebih bertambah malas.
Hadits di atas intinya menjelaskan tidak mengapa seseorang tidur dalam keadaan junub, tetapi disarankan berwudhu terlebih dahulu. (lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam). Wallahu a’lam. []
Islampos.com
Keluar Angin Terus Menerus, Apakah Membatalkan Wudhu?
JIKA ada orang yang keluar angin terus-menerus karena satu penyakit, apakah hal tersebut membatalkan wudhu?Pertama:Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga Allah menyembuhkan dan membalas kesungguhan siapapun untuk memahami ilmu agama serta tidak malu untuk menanyakan hal ini demi memahami ajaran agamanya.Kedua:Kadang seseorang merasa bahwa ada sesuatu yang keluar saat dia menunaikan shalat, padahal tidak ada sesuatupun yang keluar darinya. Hal ini dapat bersumber dari bisikan setan yang hendak merusak shalat seseorang dan agar dia tidak khusyu. Maka ketika itu, seharusnya seseorang tidak meninggalkan shalatnya, kecuali jika dia yakin telah ada sesuatu yang keluar darinya.Dari Ubadah bin Tamim dari pamannya, ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya selalu merasa seakan-akan mendapatkan sesuatu saat shalat. Maka beliau berkata, “Jangan hentikan shalat sebelum engkau mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137. Redaksinya berasal dari riwayat Muslim, no. 362)BACA JUGA: 10 Kesalahan ketika Wudhu yang Bisa Batalkan ShalatYang dimaksud dalam hadits menyandarkan hukum pada mendengar suara atau mencium bau, akan tetapi yang dimaksud adalah lahirnya keyakinan akan keluarnya sesuatu meskipun dia tidak mendengar suara atau mencium bau.(Lihat Syarah Nawawi, 4/49)Kaidah dasar bagi orang yang shalat, bahwa jika dia telah berwudhu, maka wudhunya tidak batal dengan keraguan. Akan tetapi dia harus meyakini terjadinya hadats, apabila dia yakin terjadi hadats, maka hendaknya dia menghentikan shalatnya dan berwudhu.Foto: FreepikHadats tidak dianggap kecuali diyakini telah keluar sesuatu dari salah satu dua jalan yang tidak diragukan lagi. Adapun sekedar perasaan kembung, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, sebelum ada sesuatu yang keluar darinya.Gas yang anda keluhkan dalam pertanyaan ini, hukumnya sama dengan hukum wanita mustahadhah dan orang yang beser kencing. (Asy-Syarh Al-Mumti, 1/437)Padanya terdapat dua kondisi:Pertama:Dia memiliki waktu yang terputus-putus. Misalnya sempat keluar, lalu terhenti dalam rentang waktu yang memungkinkannya untuk berwudhu dan shalat pada waktunya, kemudian setelah itu dia keluar lagi seperti biasanya. Maka dalam kondisi demikian, anda harus berwudhu dan shalat dalam waktu terhentinya hadats tersebut.Kedua:Hadats itu keluar secara terus menerus, tidak terhenti pada waktu tertentu, tapi keluar setiap waktu. Maka hendaknya anda berwudhu setiap waktu shalat setelah masuk waktu dan kemudian shalat dengan wudhu tersebut. Maka apabila ada sesuatu yang keluar setelah berwudhu atau saat shalat, hal tersebut tidak mengapa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak dapat menjaga kesuciannya selama waktu shalat, maka hendaknya dia berwudhu dan shalat, maka setelah itu tidak mengapa jika ada sesuatu yang keluar darinya dan wudhunya tidak batal karenanya. Pendapat ini telah disepakati para ulama dan mayoritas berpendapat agar dia berwudhu untuk setiap shalat (fardhu).(Majmu Fatawa, 21/221)Lajnah Daimah pernah ditanya tentang seseorang yang mengalami beser yang baru muncul apabila dia kencing untuk sekian lama. Seandainya dia tunggu (hingga kencingnya terhenti) maka dia akan ketinggalkan berjamaah shalat. Apa hukum baginya?Mereka menjawab, “Jika dia mengetahui bahwa besernya akan terhenti, maka dia tidak boleh shalat apabila beser itu masih ada sekedar untuk mendapatkan keutamaan jamaah. Akan tetapi dia harus menunggu hingga besernya berhenti, lalu dia bersihkan (istinja) sesudahnya, kemudian dia berwudhu dan melakukan shalat, walaupun dengan begitu dia ketinggalan shalat berjamaah. Hendaknya dia segera istinja dan berwudhu apabila telah masuk waktu dengan harapan dapat ikut shalat berjamaah.Juga disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah,Prinsip dasarnya adalah bahwa keluar angin membatalkan wudhu. Akan tetapi jika angin tersebut keluar terus menerus pada seseorang, maka dia wajib berwudhu untuk setiap shalat apabila hendak shalat, kemudian jika setelah itu ada sesuatu yang keluar darinya saat dia shalat, maka tidak membatalkan wudhunya dan dia harus meneruskan shalatnya hingga selesai. Hal ini sebagai bentuk kemudahan Allah Ta’ala terhadap hambaNya dan menjauhi kesulitan dari mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,يريد الله بكم اليسر“Dia menghendaki kemudahan bagi kalian.”Foto: FreepikJuga firman-Nyaما جعل عليكم في الدين من حرج“Dia (Allah) tidak ingin menjadikan agama ini kesulitan bagi kalian.”(Lajnah Daimah, 5/411)Ketiga:Adapun keberangkatan anda ke masjid dalam kondisi sering mengeluarkan angin seperti itu adalah tidak boleh. Sebab masjid harus dilindungi dari segala sesuatu yang berbau tak sedap, karena hal tersebut akan mengganggu orang shalat dan menyakiti malaikat yang mulia.BACA JUGA: 5 Perbuatan yang Membatalkan WudhuNabi shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah untuk mendekati masjid. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم“Siapa yang memakan bawang merah dan bawan putih serta daun bawang, maka hendaknya dia tidak mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu sebagai anak Adam terganggu.”Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan orang yang padanya terdapat bau bawang merah atau bawang putih dari masjid.Imam Muslim (no. 567) meriwayatkan dari Umar bin Khattab, dia berkata,لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا وجد ريحهما من الرجل في المسجد أمر به فأخرج إلى البقيع .“Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mencium bau keduanya pada seseorang di masjid, maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya hingga ke Baqi.” . []SUMBER: ISLAMQA
Islampos.com
Bagaimana Wudhu Bisa Membuat Kita Sehat
SEGALA bentuk peribadatan dalam Islam mempunyai unsur kesehatan bagi tubuh kita. Misalnya saja soal wudhu.Hampir semua prosesi ibadah dalam Islam memang punya pengaruh terhadap peningkatan kesehatan kita. Menurut Dr. Shigeo Haruyama dalam bukunya yang berjudul “The Miracle of Endorphin” mengatakan bahwa, “Manusia adalah makhluk yang sejatinya dilahirkan untuk sehat.” Jadi pada dasarnya manusia itu senantiasa sehat. Salah satunya adalah dengan berwudhu.Kata wudhu ‘berasal dari kata wudha’ yang mempunya arti ‘’kebersihan’’, dan terminologi hukum Islam, hal itu berarti membersihkan beberapa bagian tubuh sebelum mengerjakan ibadah shalat.BACA JUGA: 8 Syarat Sah WudhuPerintah untuk berwudhu tercantum dalam Al-Quran yang artinya: ‘’Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.’’ (QS. Al-Maidah [5]:6)Foto: UnsplashWudhu mendidik manusia agar selalu menjaga kebersihan, kesucian dan keelokan. Jika dilakukan secara rutin, wudhu akan menanamkan kebiasaan bersih dalam kehidupan sehari-hari, di samping juga mengingatkan pada kesucian batin.Namun, ternyata wudhu juga memiliki banyak manfaat bagi tubuh yang jarang diketahui orang. Air yang meresap melalui pori-pori kulit tubuh akan membantu membersihkan bagian-bagian kulit dari kotoran, melepaskannya dan melarutkannya.Wudhu juga meresap molekul –molekul air yang bersinggungan langsung dengan bagian-bagian tertentu yang memiliki banyak titik saraf yang berhubungan dengan bagian-bagian tertentu yang banyak memiliki titik saraf yang berhubungan lansung dengan organ-organ internal tubuh manusia (contohnya saja kulit kepala).Foto: FreepikBACA JUGA: Doa Setelah WudhuHal tersebut menyebabkan badan ini segar kembali, karena sifat air adalah menimbulkan kesejukan. Ditinjau lebih dalam lagi, ion-ion molekul air yang mengandung oksigen membantu pemenuhan kebutuhan kulit akan oksigen baru, sehingga kulit menjadi cerah, segar, dan sehat.Hal yang lebih mengagumkan lagi wudhu dapat membersihkan panca indra yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari perhatikan saja, dalam berwudhu, kita membasuh kelima indra : perasa atau peraba(kulit), pengecap (rongga mulut), pencium (rongga hidung). Penglihat (mata), dan pendengar (telinga).Dengan wudhu , setiap bagian badan yang terbuka-tidak tertutup oleh pakaian-lima kali sehari dicuci dan dibersihkan. Dengan demikian, angota-anggota badan itu terbebas dari segala kotoran dan bibit-bibit penyakit yang menyebabkan berbagai penyakit.sehingga secara otomatis tubuh kita jadi bersih dan sehat, begitupun prosesi ibadah lainnya. []