Tag:

universitas airlangga

Lima Mahasiswa Asal Palestina Dapat Beasiswa dari Unair

Hidayatullah.com—Sebanyak 5 mahasiswa asal Palestina mendapatkan beasiswa dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Pemberian beasiswa itu berlangsung pada kegiatan Sidang Dies Natalis Ke-69 Universitas Airlangga pada Rabu (15/11/2023) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C, UNAIR, Surabaya. Rektor UNAIR, Prof Mohammad Nasih SE MT Ak, menyampaikan rasa duka terhadap peristiwa yang terjadi di Palestina saat ini. Prof Nasih mengatakan bahwa beberapa mahasiswa Palestina tidak dapat menghubungi sanak saudaranya di sana. Akibatnya, sambung Prof Nasih, kiriman biaya hidup yang seharusnya mahasiswa terima harus terhenti begitu saja. “Ada kawan-kawan yang untuk menghubungi keluarganya saja kesulitan bahkan tidak bisa. Apalagi untuk mendapatkan kiriman biaya dan lain-lain. Sehingga, pasti kondisi seperti sekarang akan sangat mengganggu proses belajar mengajar dari kawan-kawan mahasiswa,” ucap Prof Nasih dikutip Unair News. Menganut nilai ‘Morality’, UNAIR terpanggil untuk memberikan kontribusi terbaiknya. Prof Nasih mengatakan bahwa dukungan moral maupun materi dapat membantu mahasiswa Palestina untuk melanjutkan studi mereka di Indonesia. “Support dari kita sangat dibutuhkan untuk bisa menyelamatkan, paling tidak studi kawan-kawan mahasiswa yang berasal dari Palestina. Rencananya kita memberikan beasiswa sampai dengan selesainya studi yang bersangkutan,” ujar Prof Nasih. Penerima Beasiswa Terdapat lima mahasiswa Palestina yang mendapatkan beasiswa tersebut. Masing-masing mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar 5 juta rupiah serta biaya kuliah sesuai dengan yang berlaku pada program studi masing-masing mahasiswa. Salah satu penerima beasiswa tersebut yaitu Amina Alzaanin, mahasiswa S3 Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga. Amina mengaku belum mengetahui kondisi terkini keluarganya di Palestina. “Belum ada komunikasi, selama 15 hari ini belum ada kabar apapun. Kalau rumah saya sudah dibom, sudah hancur. Jadi kondisi saat ini merupakan perang yang besar,” ucap Amina. Amina merasa terbantu oleh dukungan dan doa yang civitas akademika UNAIR berikan, terlebih lagi beasiswa yang ia terima. Karena hal itu, ia dapat kembali menjaga semangat untuk terus melanjutkan studinya. “Terima kasih banyak karena kita semua di sini mengetahui bagaimana kondisi saat ini di Gaza, kita tidak bisa komunikasi sama keluarga kita. Akan tetapi, Universitas Airlangga membuat kita merasa tidak sendiri di sini dan terus semangat untuk melanjutkan kuliah,” ujar Amina.*

Pakar Syariah Unair: Fatwa MUI Larang Produk Pendukung ‘Israel’ Miliki Landasan Kuat

Hidayatullah.com— Dr Imron Mawardi SP MSi selaku pakar Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR) mengatakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan ‘Israel’ memiliki landasan yang kuat, utamanya dalam perspektif syariah. “Saya kira hal ini sudah bersifat umum, yang mana masyarakat muslim sudah dapat menilai bahwa tindakan Israel merupakan penjajahan terhadap bangsa Palestina,” ungkapnya. Menurut Imron, secara teritorial, Palestina diberikan otonomi di sembilan kota Tepi Barat, dan Jalur Gaza. Namun sayangnya ‘ketamakan’ zionis Israel, membuat warga Palestina dibombardir terus menerus guna mendapatkan tempat baru untuk warga yahudi Israel. Tak puas di situ, Israel juga melakukan embargo dan penutupan akses Gaza dari luar, termasuk akses listrik, makanan, dan obat-obatan untuk warga palestina. “Maka jelas sekali bahwa ini adalah bentuk penjajahan terhadap kaum muslimin dan juga kaum nasrani sebenarnya di Palestina. Nah karena itu, menurut saya wajar jika membantu agresi Israel termasuk perbuatan yang haram atau tidak diperbolehkan,” jelasnya dikutip laman Unair. Imron juga menganggap orang yang membeli produk yang menyumbang terhadap agresi Israel sebagai pendukung tindak kriminal. Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI telah berdasarkan landasan syariat. “Menurut saya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah hal yang wajar. Sebagaimana yang tertera dalam surat Al-Maidah ayat dua yang berbunyi wa ta’awanu ‘alal-birri wat-taqwa wa la ta’awanu ‘alal-ismi wal-‘udwani. Yang berarti saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dalam taqwa dan jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan,” tambahnya. Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa putusan ini juga berlandaskan pada kaidah fiqh dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil maṣāliḥ, yang mana dengan tidak membeli produk ‘Israel’ secara tidak langsung termasuk mencegah kerusakan. “Menurut saya, dua landasan yang digunakan oleh MUI sudah sesuai syariat. Selain itu, secara umum membeli produk-produk tersebut dapat menimbulkan mudharat karena keuntungannya digunakan untuk men-support Israel,” pungkasnya. Peluang Ekonomi Pakar Ekonomi Syariah itu melihat adanya peluang positif dari putusan Fatwa MUI tentang haram pembelian produk pro-‘Israel’. Menurutnya, dengan pemboikotan terhadap produk internasional yang berafiliasi dengan ‘Israel’ malah akan memberikan peluang untuk produk lokal. Menurutnya, banyak produk lokal yang bisa menjadi alternatif bagi produk-produk internasional tersebut. “Saya kira ini justru malah peluang baik buat kita. Karena sebenarnya berbagai macam produk-produk yang diboikot berkompetisi dengan produk-produk lokal. Dengan pemboikotan produk-produk tersebut, masyarakat Indonesia akan mulai beralih kepada produk buatan Indonesia. Sehingga, hal ini akan menambah peluang produk lokal di pasaran,” jelasnya. Menurut Imron, tindakan pemboikotan produk afiliasi ‘Israel’ merupakan salah satu bentuk dukungan moral. Yang mana dukungan untuk Palestina akan semakin meluas dan menjadi ancaman bagi ‘Israel’. “Aksi pemboikotan yang dilakukan oleh umat islam bukan sesuatu yang baru. Karena gerakan anti produk Israel telah digaungkan bertahun-tahun oleh berbagai negara. Gerakan itu dikenal dengan istilah BDS atau Boycott, Divestment, and Sanctions,” terang Imron. Imron juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan ‘Israel’ sudah mengarah kepada tindakan genosida, yang dilarang oleh Amnesty International. Sehingga perlu direspon dengan serius oleh seluruh negara, khususnya negara kaum muslim.*