Tag:
TPPU
Islampos.com
Jokowi Ingin Selangkah Lebih Maju dari Pelaku TPPU yang Selalu Punya Cara Baru
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar bergerak cepat dalam mengejar pelaku tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sebab, menurutnya, para pelaku TPPU selalu memiliki cara baru dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau nggak ya kita akan ketinggalan terus,” ujar Jokowi dalam acara peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Jokowi menekankan pemerintah dan aparat harus tiga langkah lebih maju daripada pelaku TPPU. Dia mengatakan pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus diwaspadai.
BACA JUGA: Immanuel Ebenezer Sebut Hasto Penghalang Pertemuan Lebaran Mega-Jokowi
“Seperti crypto currency, asset virtual NFT, kemudian aktivitas lokapasar electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi, dan lain-lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah,” lanjut Jokowi.
Jokowi membeberkan data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2022. Angka ini setara dengan Rp 139 triliun.
“Dan selain TPPU kita juga harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ini juga terus menerus harus kita monitor, harus kita cegah, dan saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Jokowi.
Dalam sambutannya itu, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena Indonesia telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
“Ucapan terima kasih atas kerja keras PPATK, kementerian, dan lembaga sehingga Indonesia telah menjadi anggota penuh dari Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering and Terrorism Financing mulai Oktober 2023,” ujar Jokowi.
Jokowi menyebut keanggotaan penuh ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, atas efektivitas koordinasi, dan atas efektivitas implementasi di lapangan terhadap anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Saya berharap keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU sehingga kredibilitas ekonomi kita menjadi meningkat,” jelasnya.
Dia mengatakan komitmen penguatan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, meningkatkan kredibilitas ekonomi. Jokowi menyebut persepsi sistem keuangan Indonesia yang makin baik dapat menjadi daya tarik investor.
BACA JUGA: Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati, Relawan Jokowi Beda Sikap dengan PDIP
“Kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan kita juga menjadi semakin baik, semakin positif. Ini penting sekali, dan akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting. Penilaian dunia internasional itu penting,” lanjutnya.
Sejumlah pejabat menghadiri acara ini, di antaranya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Mendagri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. []
SUMBER: DETIK
Hidayatullah.com
Polisi Menyita Rekening Panji Gumilang Senilai Rp278 Miliar
Hidayatullah.com—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita Rp278,4 miliar dari rekening bank Panji Gumilang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai US$480.700 [setara Rp7,4 miliar saat ini],” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan hari Ahad (25/2/2024).
Whisnu mengatakan penyitaan uang tersebut diperoleh dari rekening bank Mandiri milik Panji Gumilang. Selain uang ratusan miliar, ia juga menyita aset tanah di Depok seluas 866 meter persegi senilai sekitar Rp6 miliar.
Bareskrim juga menyita 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total seluas 29,6 hektare. Aset tanah tersebut, memiliki nilai sebesar Rp27,3 miliar.
Jenderal Polisi Bintang Satu ini juga menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil asal pabrikan Jepang, Isuzu senilai Rp1,1 miliar. “3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 iliar [terkait dugaan TPPU Panji telah disita],” pungkasnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan TPPU ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara tersebut kemudian tengah diteliti oleh tim penyidik Kejagung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.
Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/11/2023). Pada 2019, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut telah meminjam dana Rp73 miliaran, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dari rekening yang berhasil diblokir, penyidik menemukan aliran dana masuk sebesar Rp900 miliar. Panji juga diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dengan jumlah miliaran.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green {
border: 2px solid #28a745; /* Green border color */
background-color: #d4edda; /* Light green background color */
padding: 15px;
margin: 20px;
border-radius: 8px;
font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */
text-align: center; /* Center the text */
}Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Di samping itu, Bareskrim juga telah memblokir 154 rekening uang dimiliki Panji Gumilang hingga YPI. Penyidik menemukan fakta bahwa dari 154, hanya 14 rekening yang berisi uang sekitar Rp200 miliar.
Atas perbuatannya, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU No. 8/2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*
Hidayatullah.com
Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Digelar Hari Ini
Hidayatullah.com—Bareskrim Polri akan segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AR Panji Gumilang.
Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara Penetapan tersangka hari ini Kamis (2/11/2023). “Iya hari ini (gelar perkara),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Puluhan saksi maupun ahli dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.*