Tag:

Tanya Jawab

Hukum Resepsi Pernikahan dengan Menutup Jalan

APA hukum resepsi pernikahan dengan menutup jalan?Saat ini, sangat jarang warga yang memiliki halaman rumah luas. Sehingga semisal akan menyelenggarakan pesta pernikahan, maka tidak sedikit yang harus memanfaatkan jalan. Akibat hal tersebut, tentu saja pengguna jalan yang akhirnya dirugikan.Bagi orang kaya, bisa menyewa gedung ataupun hotel untuk melangsungkan acara pernikahan anaknya. Berapapun biayanya akan dikeluarkan demi kelancaran pesta kedua mempelai. Dan hal ini tentu saja tidak akan menimbulkan masalah, bahkan acara dapat terselenggara dengan khidmat.BACA JUGA: Hukum Pernikahan tanpa Ada JimaAkan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung. Sehingga jalan umum yang berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa melewati jalan tersebut seperti hari biasanya.Dalam banyak literatur fiqih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa mengganggu ketenangan orang lain. Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dengan beberapa syarat.Persyaratan ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal, dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘ala Syarhi Minhaj sebagai berikut:نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوبArtinya: Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekadar menaikkan dan menurunkan penumpang.BACA JUGA: Bagaimanakah Resepsi Pernikahan yang Islami Itu?Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktifitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut.Namun perlu diperhatikan, jika itu hanya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang. Wallahu a’lam. []SUMBER: NU ONLINE

Hukum Memakai Jam di Tangan Kanan

TANYA: Ada yang menasehati saya untuk memakai jam tangan di tangan kanan, dengan alasan bahwa Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh mendahulukan yang kanan. Apakah hal ini benar? Apa hukum memakai jam di tangan kanan? Tidak masalah memakai jam tangan di tangan kanan atau di tangan kiri, dan seseorang memilih dalam hal itu mana yang memudahkan baginya, dan dengan hal itu ia tidak dianggap menyelisihi sunah.BACA JUGA: Hukum Ucapkan Kata “Ah” pada OrangtuaSyeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata:“Tidak masalah memakai jam tangan di tangan kanan atau di tangan kiri, seperti cincin, dan telah ditetapkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah memakai cincin dii tangan kanan dan kiri”.Fatawa Islamiyyah: 4/255Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah- telah berkata:“Memakai jam tangan di tangan kanan tidak lebih utama dari pada memakainya di tangan kiri; karena jam tangan mirip dengan cincin, maka tidak ada bedanya antara memakai jam tangan di tangan kanan atau di tangan kiri. Akan tetapi tidak di ragukan bahwa memakainya di tangan kiri lebih memudahkan orang, dari sisi tingkat kesulitan, dan dari sisi pemandangan juga, dan juga lebih aman secara umum; karena tangan kanan lebih banyak bergerak maka lebih berbahaya.BACA JUGA: Hukum Takut pada SetanHal ini masalah yang luas, lalu tidak dikatakan; bahwa yang disunahkan adalah dengan memakainya pada tangan kanan; karena yang ada di dalam Sunnah terkait cincin dipakai di tangan kanan dan kiri, dan jam tangan lebih mirip dengan hal itu”.As Syarhul Mumti’: 6/110Wallahu A’lam. []SUMBER: ISLAMQA

Wanita 2 Kali Haid dalam Sebulan, Bagaimana Shalatnya?

TANYA: Saya mengalami problem sehingga haid saya datang dua kali dalam sebulan. Setiap kali berlangsung selama 7-10 hari. Bagaimana saya shalat?JAWAB: Hukum itu terkait dengan illatnya (sebabnya), ada atau tidaknya. Jika haid yang telah dikenal sifat dan warnanya itu datang, maka seorang wanita harus mentaati ketentuannya; Diharamkan baginya shalat dan jimak, bahkan walaupun kedatangannya berulang lebih dari sekali dalam sebulan. Bahkan seandainya masanya melebihi kebiasaannya dalam setiap bulan.BACA JUGA:  Beda Haid dan IstihadahSyekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita yang kedatangan haid kemudian suci lalu dia mandi. Setelah sembilan hari berselang, datang lagi haid selama 3 hari, dia tidak shalat dan berpuasa. Kemudian dia suci, lalu dia shalat selama 11 hari. Kemudian setealah itu datang haid sebagaimana biasanya. Apakah dia harus mengulangi shalat yang dia tinggalkan selama tiga hari tersebut ataukah dia menganggapnya sebagai haid?BACA JUGA:  Jima Sebelum Mandi Wajib Haid, Apa Hukumnya?Beliau menjawab, “Haid kapan saja datang, maka ia adalah haid, apakah masa antara haid yang satu dengan lainnya, lama atau sebentar. Jika seseorang haid, lalu suci, kemudian setelah 5-6 hari atau 10 hari datang haid lagi kedua kalinya, maka dia tidak boleh shalat, karena ketika itu dia sedang haid. Demikian seterusnya. Setiap dia suci, lalu datang haid, maka dia wajib tidak shalat dan puasa. Adapun jika darahnya keluar terus menerus, atau tidak terputus-putus kecuali sedikit saja, maka ketika itu dia terkena istihadhah. Ketika itu dia tidak boleh meninggalkan shalat kecuali pada waktu kebiasaan haidnya saja.(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 11/soal 230)Wallahua’lam. []SUMBER: ISLAMQA

Hukum Mempergunakan Chip Alat Kontrasepsi

TANYA:  Salah satu metode kontrasepsi modern saat ini adalah metode penanaman chip elektronik di bagian bawah lengan, dan chip ini adalah tabung fleksibel seukuran batang korek api di sekitar leher rahim; Untuk mencegah sperma mencapai sel telur dan membuahi sel telur. Apa hukum mempergunakan chip alat kontrasepsi seperti ini? Perlu diketahui bahwa itu adalah metode yang sangat efektif untuk mencegah kehamilan insya Allah dan bahayanya bagi kesehatan sangat minim menurut kesaksian dokter? Mohon jawabannya, terima kasih.JAWAB: Tidak ada salahnya menggunakan metode kontrasepsi ini, yang didasarkan pada pemasangan chip di bawah lengan yang mengeluarkan hormon yang meningkatkan kepadatan cairan lendir di sekitar serviks, sehingga mencegah sperma mencapai rahim.BACA JUGA:  Hukum Shalat Anak Perempuan Tanpa JilbabDiebutkan di website “Haya Magazine”: “Chip ini efektif mencegah kehamilan hingga 99 persen, jika digunakan dan ditanamkan dengan benar, karena cara kerja chip kontrasepsi setelah dipasang bergantung pada pelepasan hormon progestogen, pengganti hormon alami progesteron dalam darah, yang mengurangi produksi sel telur per bulan, juga meningkatkan kepadatan lendir di sekitar leher rahim, dan menghambat kedatangan sperma ke sel telur. Metode kedua adalah hormon ini melemahkan lapisan rahim, sehingga tidak mampu mendukung sel telur yang telah dibuahi.Cara ini bukannya tanpa efek samping, seperti ketidakteraturan menstruasi, dan beberapa wanita mungkin mengalami pendarahan intermiten (terus menerus) yang berlangsung lama.BACA JUGA:  Apa Hukum Memejamkan Mata saat Shalat?Jika seorang wanita perlu menghentikan kehamilannya untuk sementara, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter spesialis yang pengetahuan dan pengalamannya dipercaya, yang mengetahui kondisinya dan kondisi kesehatannya secara umum.Kemudian melihat, setelah itu, efek dari chip ini, jika kerusakannya lebih sedikit dari manfaat penggunaannya, maka tidak mengapa.Wallahu a’lam. []SUMBER: ISLAMQA

Hukum Mempergunakan Chip Alat Kontrasepsi

TANYA:  Salah satu metode kontrasepsi modern saat ini adalah metode penanaman chip elektronik di bagian bawah lengan, dan chip ini adalah tabung fleksibel seukuran batang korek api di sekitar leher rahim; Untuk mencegah sperma mencapai sel telur dan membuahi sel telur. Apa hukumnya menggunakan chip alat kontrasepsi seperti ini? Perlu diketahui bahwa itu adalah metode yang sangat efektif untuk mencegah kehamilan insya Allah dan bahayanya bagi kesehatan sangat minim menurut kesaksian dokter? Mohon jawabannya, terima kasih. JAWAB: Tidak ada salahnya menggunakan metode kontrasepsi ini, yang didasarkan pada pemasangan chip di bawah lengan yang mengeluarkan hormon yang meningkatkan kepadatan cairan lendir di sekitar serviks, sehingga mencegah sperma mencapai rahim. BACA JUGA:  Hukum Shalat Anak Perempuan Tanpa Jilbab Diebutkan di website “Haya Magazine”: “Chip ini efektif mencegah kehamilan hingga 99 persen, jika digunakan dan ditanamkan dengan benar, karena cara kerja chip kontrasepsi setelah dipasang bergantung pada pelepasan hormon progestogen, pengganti hormon alami progesteron dalam darah, yang mengurangi produksi sel telur per bulan, juga meningkatkan kepadatan lendir di sekitar leher rahim, dan menghambat kedatangan sperma ke sel telur. Metode kedua adalah hormon ini melemahkan lapisan rahim, sehingga tidak mampu mendukung sel telur yang telah dibuahi. Cara ini bukannya tanpa efek samping, seperti ketidakteraturan menstruasi, dan beberapa wanita mungkin mengalami pendarahan intermiten (terus menerus) yang berlangsung lama. BACA JUGA:  Apa Hukum Memejamkan Mata saat Shalat? Jika seorang wanita perlu menghentikan kehamilannya untuk sementara, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter spesialis yang pengetahuan dan pengalamannya dipercaya, yang mengetahui kondisinya dan kondisi kesehatannya secara umum. Kemudian melihat, setelah itu, efek dari chip ini, jika kerusakannya lebih sedikit dari manfaat penggunaannya, maka tidak mengapa. Silahkan lihat untuk faedah jawaban soal no. (174279 ). Wallahu a’lam. [] SUMBER: ISLAMQA

Hukum Memberikan Hadiah atau Shodaqoh pada Pembantu, karena Sudah Digaji

TANYA: Apa hukum memberikan hadiah atau shodaqah pada pembantu? Tidak mengapa memberikan kepada pembantu hadiah atau sodaqah karena kebutuhannya. Dimana Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah sodaqah dari zakat untuk pembantu itu diperbolehkan, perlu diketahui bahwa kami juga memberikan gaji secara terus menerus? BACA JUGA: Hukum Rokok, Haram Menurut Semua 4 Madzhab Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa seseorang memberikan zakatnya kepada pembantunya, baik pembantu itu lelaki maupun perempuan, kalau dia mempunyai keluarga di negaranya yang membutuhkan dan gaji yang diterimanya tidak mencukupinya. Adapun jika gajinya telah mencukupinya maksudnya mencukupi keluarganya, maka tidak diperbolehkan memberinya dana zakat berdasarkan firman Allah ta’la: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60. Dan berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada Muadz bin Jabal ketika beliau mengutus ke Yaman,” أعلمهم أن الله افترض عليه صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada hartanya diambil dari kalangan orang kayanya dan dikembalikan kepada orang-orang fakirnya.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi) Hukum Memberikan Hadiah atau Shodaqoh pada Pembantu: Diperbolehkan pada Shoadaqah yang Sunnah Kalau hal ini diperbolehkan dalam zakat mal (harta benda), maka akan lebih utama diperbolehkan pada shodaqah yang sunah. BACA JUGA: Apa Hukum Memejamkan Mata saat Shalat? Perlu diingatkan bahwa orang yang membayar zakat tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari pembantu yang diberikan zakat kepadanya. Begitu juga tidak boleh memberikan kepadanya sebagai pengganti tambahan gaji atau upah yang telah dia janjikan. Atau agar dia dapat mempergunakan lebih banyak kerja dari apa yang telah disepakatinya. Dan semacam itu. Wallahu a’lam. [] SUMBER: ISLAMQA

Hak Waris Suami / Istri

TANYA: Apakah suami boleh memakan harta peninggalan atau hak waris istri yang sudah meninggal? Jawab: Semoga kita semua, anda dan saya, dimudahkan untuk selalu berhati-hati dalam perkara harta, hingga dapat memancing keberkahan dalam kehidupan kita. Tentang warisan jatah suami dari harta istri telah dijelaskan dalam Al-Quran, وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar hutangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS An Nisa 12) BACA JUGA:  Sekilas tentang Ahli Waris Pada ayat di atas Alloh menjelaskan perbedaan serta pembagian harta suami dan istri, sehingga ketika meninggal ada yang diwariskan untuk keluarganya. Sang suami berhak menguasai atau menggunakan harta istrinya sebagai warisan setelah istrinya meninggal, begitu juga sebaliknya. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syari’at sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa tersebut di atas. Adanya bagian waris antara suami istri ini menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis dikuasai atau bebas digunakan sang istri, dan sebaliknya. Foto: Unsplash Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semua harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, pastinya tidak ada aturan masalah warisan. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam aturan syariat suami boleh memakan harta peninggalan istri yang sudah meninggal, dengan beberapa persyaratan: BACA JUGA:  Pembagian Warisan adalah Hak Allah 1. Pertama, saat istri meninggal statusnya masih terikat dengan tali pernikahan yang sah. 2. Kedua, bergama islam. Sebab non muslim tidak mendapat jatah waris. Semoga kita semua senantiasa diberikan rezeki yang barokah serta keluarga yang sakinah. Wallohu A’lam. Wabillahit Taufiq. [] Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله | bimbinganislam

Hadits “Jika Maghrib Menjelang, Tahanlah Anak-anakmu karena Ketika Itu Setan Sedang Bertebaran…”

TANYA: Apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa waktu maghrib adalah waktu menyebarnya setan dan ketika itu wajib bagi kita memasukkan anak-anak ke dalam rumah? Ya, terdapat sejumlah hadits shahih terkait dengan adab ini. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا ، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian, karena sesungguhnya ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka lepaskan mereka. Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 3280, Muslim, no. 2012) BACA JUGA: Shalat dengan Bacaan Suara Nyaring, Kenapa hanya Maghrib, Isya, dan Shubuh? Imam Nawawi meletakkan hadits ini dalam bab “Perintah menutup wadah makan dan minum, menutup pintu serta menyebut nama Allah padanya, mematikan api ketika tidur serta menahan anak dan ternak setelah masuk maghrib.” Imam Muslim, no. 2113 meriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَا تُرْسِلُوا فَوَاشِيَكُمْ – أي كل ما ينتشر من ماشية وغيرها – وَصِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَةُ الْعِشَاءِ “Jangan lepas hewan ternak kalian dan anak-anak kalian apabila matahari terbenam hingga berlalunya awal waktu Isya. Karena setan bertebaran jika matahari terbenam hingga berlalunya awal waktu Isya.” Foto: Unsplash Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentang hadits pertama, (جنح الليل) maknanya adalah terbenamnya matahari. (فخلوهم) Ibnu Jauzi berkata, “Dikhawatirkan pada anak-anak dalam waktu tersebut, karena najis yang selalu dicari-cari setan umumnya ada pada mereka sedangkan zikir yang dapat melindungi mereka umumnya tidak ada pada anak kecil. Sedangkan setan ketika bertebaran, mereka bergantungan dengan apa saja yang dengan apa saja yang mereka dapatkan. Maka dikhawatirkan bagi anak-anak waktu tersebut.” Adapun latar belakang bertebarannya mereka pada waktu itu, karena waktu malam lebih mudah bagi mereka dibanding siang, karena gelap lebih mendatangkan kekuatan bagi setan dibanding lainnya.” (Fathul Bari, 6/341) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini mengandung sejumlah ajaran kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melaksanakan adab-adab ini yang Allah jadikan sebagai sebab keselamatan dari gangguan setan. Setan tidak mampu membuka penutup wadah makan dan minum, tidak dapat membuka pintu dan tidak dapat mengganggu anak kecil dan selainnya jika terdapat sebab-sebab ini. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits shahih bahwa jika seorang hamba membaca basmalah ketika masuk rumahnya, maka setan berkata, “Tidak ada tempat bermalam.” Maksudnya kita tidak memiliki kekuatan untuk bermalam di rumah mereka. Demikian pula jika ketika jimak seseorang membaca, ( اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) “Ya Allah Tuhanku, jauhkanlah kami dari syetan dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau berikan rizki kepada kami.” Maka hal itu akan menjadi sebab keselamatan bagi bayi yang akan dilahirkan dari gangguan setan. Demikian pula hal serupa dalam beberapa hadits yang terkenal dan shahih . Dalam hadits ini terdapat anjurang untuk berzikir kepada Allah Ta’ala di beberapa tempat ini, termasuk juga dalam hal yang memiliki makna serupa. Para ulama di kalangan mazhab kami berkata, “Disunahkan menyebut nama Allah Ta’ala untuk setiap perbuatan yang baik, begitu pula disunahkan membaca hamdalah dalam setiap perbuatan yang baik. Berdasarkan hadits hasan yang sudah masyhur dalam masalah ini. Ucapan (جنح الليل) dengan baris dhomah pada huruf jim (ج) atau kasrah, sesuai dua dialek bahasa yang masyhur. Maksudnya adalah gelap malam. Jika dikatakan (أجنح الليل) maksudnya adalah telah datang gelap. Asalnya, makna (جنوح) adalah condong. Foto: Unsplash Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam (فكفوا صبيانكم) maksudnya adalah tahanlah mereka (anak-anak kecil) agar tidak keluar pada waktu tersebut. Sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam (فإن الشيطان ينتشر) maksudnya adalah jenis setan. Maka artinya adalah dikhawatirkan anak-anak diganggu setan pada waktu tersebut karena banyaknya mereka ketika itu.” Wallahuta’ala a’lam. (Syarh Muslim, 13/185) BACA JUGA: Shalat Qabliyah Maghrib, Adakah? Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya soal berikut: “Dalam hadits shahih riwayat Bukhari, “Jika malam telah gelap, atau kalau berada di waktu sore, tahanlah anak-anak kalian.” Kemudian disebutkan di dalamnya, “Matikan lampu-lampu kalian..” Apakah perintah ini menunjukkan kewajiban? Jika menunjukkan sunah, apa petunjuk yang mengalihkannya dari wajib?” Mereka menjawab: “Perintah-perintah yang terdapat dalam hadits ini dipahami sebagai anjuran (sunah) dan bimbingan oleh mayorita ulama. Sebagaimana hal tersebut dinyatakan oleh sejumlah ulama, di antaranya: Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu (1/132), Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/87). Wallahua’lam.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/317) Wallahua’lam. [] SUMBER: ISLAMQA