Tag:

Tambang

Mengelola Tambang, Tak Ada Hak Syar’i bagi Partikelir

Seluruh kekayaan alam anugerah Allah yang terpendam dalam perut bumi yang memiliki deposit tak terbatas adalah hak milik bersama. Tidak boleh dijadikan hak milik negara. Walaupun demikian, negara diberi wewenang oleh Syara’ untuk mengelola demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Negara juga tidak boleh mengalihkan atau melimpahkan hak pengelolaannya kepada pihak manapun baik perorangan maupun korporasi. Semua Ulama Imam Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain mengurangi hak bersama yang dimiliki oleh setiap orang. (Ibnu Qudamah, al-Mughni VIII/155, Wahbah az-Zuhaily , al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, V/451-457). Ada dua alasan kuat yang dikemukakan oleh para Ulama: Pertama, hadits yang disampaikan oleh Sahabat Abyadh bin Hammal bahwa dia meminta Rasulullah Saw untuk diberi hak pengolahan tambang garam di suatu lokasi yang ditunjukkannya. Rasulullah Saw semula memenuhi permintaannya, tetapi setelah mengetahui bahwa lokasi penambangan tersebut memiliki deposit garam yang besar maka dicabut kembali izin tersebut. عن ابيض بن حمال انه وفد الي رسول الله صلي الله عليه و سلم فاستقطعه الملح فقطع له، فلما ان ولي قال رجل من المجلس، أتدري ما قطعت له ؟ إنما قطعت له الماء العد ، قال : فانتزعه منه. رواه الترمذى و ابو داود Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada sahabat Abyadh bin Hammal untuk menyerahkan kembali tambang garam di lokasi tersebut karena terdapat kandungan garam luar biasa bagaikan air yang mengalir. (HR. Tirmidzi No.1380, Abu Daud No.3064). Tindakan Rasulullah mengambil kembali tambang garam setelah Beliau mengetahui bahwa depositnya sangat banyak laksana air yang mengalir menunjukkan bahwa kepala negara tidak dibenarkan untuk melimpahkan pengolahannya kepada pihak swasta. Kedua, sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: الناس شركاء في ثلاث ، في الماء و الكلأ و النار . Semua manusia mempunyai hak yang sama atas air, rumput, dan api. (HR. Ibnu Majah No.2472 dengan lafadz , “al-Muslimuuna” ). Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authaar mengatakan, hadits ini menunjukkan bahwa semua manusia mempunyai hak yang sama atas sumber daya air. Juga sumber daya api berupa semua jenis tambang, batubara dan nikel, gas dan minyak bumi, emas dan intan serta jenis tambang lainnya termasuk garam di laut. Begitu pula rumput dan tempat tumbuhnya rumput seperti lembah, gunung , pulau dan tanah-tanah tak bertuan merupakan hak milik bersama (Nailul Authaar, V/365) Air merupakan salah satu kebutuhan vital hidup manusia. Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa setiap orang mempunyai hak intifa’ (mengambil manfaat) atas segala jenis air, baik sebagai hak syirb dan syafah (minum dan kebutuhan rumah tangga) maupun hak majra (irigasi). Hal ini untuk menjaga, jangan sampai terjadi, hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan air minum yang segar, rakyat harus mengorek kantongnya sebagai dampak dari swastanisasi sumber daya air. Karena swastanisasi sumber daya air dan komersialisasi air akan menghilangkan hak mendapatkan air secara bebas dari rakyat, yang seyogyanya setiap orang dapat dengan bebas mengkonsumsi air dan menggunakannya kapanpun dan dimanapun selama tidak bertentangan dengan ketentuan Syari’at agama. Wallahu a’lam bish-shawaab. KH Muhammad Abbas AulaKetua Komisi Fatwa MUI Kota Bogor periode 2005 – 2019

PT Muhammadiyah Mining, Selamat Datang di Ruang Gelap Pertambangan

Raja tambang di negeri ini bernama Haji Isam. Andi Syamsuddin Arsyad, nama lengkapnya. Orang Kalimantan Selatan kelahiran Bone di Sulawesi.Dia sukses sekali untuk urusan menggali batubara. Asetnya diduga mencapai puluhan triliun. Mungkin lebih.Belakangan ini diberitakan Haji Isam mau membeli 2,000 unit eskavator tambang dari China. Total harganya Rp4 triliun. Pada 2018, dia membeli pesawat jet bisnis BBJ MAX 7 seharga USD 100 juta atau sekitar 1.5 triliun.Haji Isam baru berusia 47 tahun. Relatif muda. Sekarang ini bisnisnya menggurita selain menambang batubara. Dia punya bisnis pertanian, angkutan udara, properti, media, dan lain sebagainya.Singkat cerita Haji Isam naik ke level konglomerat dari penambangan batubara. Tetapi, apakah Raja Tambang itu tumbuh kembang secara wajar, prosedural, dan mematuhi semua regulasi? Apakah dia menjunjung etika? Hanya Haji Isam, orang-orang dekatnya, dan Tuhan yang tahu.Yang bisa dikatakan adalah bahwa tambang batubara merupakan kegiatan usaha yang penuh tipu muslihat. Juga penuh intimidasi, kesewenangan, dan premanisme.Di tambang batubara banyak tangan resmi dan tangan tak resmi. Semua ikut bermain untuk keuntungan masing-masing.Tangan resmi adalah para pemegang kekuasaan atau ororitas yang memutuskan segala macam perizinan dan kelaikan operasi. Sedangkan tangan tak resmi meliputi pihak-pihak yang memiliki perangkat keras untuk ‘membekingi’ kegiatan penambangan. Baik yang legal maupun yang ilegal.Tambang batubara adalah juga salah satu sektor yang punya ruang gelap transaksi ilegal. Di kamar gelap inilah para individu atau kelompok kepentingan datang berkunjung untuk memuja-muji kehebatan para pengusaha. Atau mengancam ancam. Ada pula yang menawarkan pengurangan berbagai kewajiban fiskal.Puja-puji, ancaman, atau tawaran keringanan fiskal itu tidaklah gratis. Ada imbalannya. Para pemegang kekuasaan pastilah meminta bagian. Ada yang disebut success fee, komisi, upeti, biaya sosial, sangu LSM, dan sebagainya.Semua ini rutin dan lumrah. Tidak lagi dianggap tercela. Semua senang, semua kenyang.Bagaimana dengan, kita sebut saja, PT Muhammadiyah Mining (PT Mumi) yang segera akan menerima IUP dari Presiden Jokowi? Tentulah harus menyesuaikan diri dengan praktik bagi-bagi rejeki dan regulasi semua senang, semua kenyang itu.1 2Laman berikutnya

Mengelola Tambang, Tak Ada Hak Syar’i bagi Partikelir

Seluruh kekayaan alam anugerah Allah yang terpendam dalam perut bumi yang memiliki deposit tak terbatas adalah hak milik bersama. Tidak boleh dijadikan hak milik negara. Walaupun demikian, negara diberi wewenang oleh Syara’ untuk mengelola demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia seluruhnya.Negara juga tidak boleh mengalihkan atau melimpahkan hak pengelolaannya kepada pihak manapun baik perorangan maupun korporasi.Semua Ulama Imam Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali menyatakan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain mengurangi hak bersama yang dimiliki oleh setiap orang. (Ibnu Qudamah, al-Mughni VIII/155, Wahbah az-Zuhaily , al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, V/451-457).Ada dua alasan kuat yang dikemukakan oleh para Ulama:Pertama, hadits yang disampaikan oleh Sahabat Abyadh bin Hammal bahwa dia meminta Rasulullah Saw untuk diberi hak pengolahan tambang garam di suatu lokasi yang ditunjukkannya. Rasulullah Saw semula memenuhi permintaannya, tetapi setelah mengetahui bahwa lokasi penambangan tersebut memiliki deposit garam yang besar maka dicabut kembali izin tersebut.عن ابيض بن حمال انه وفد الي رسول الله صلي الله عليه و سلم فاستقطعه الملح فقطع له، فلما ان ولي قال رجل من المجلس، أتدري ما قطعت له ؟ إنما قطعت له الماء العد ، قال : فانتزعه منه. رواه الترمذى و ابو داودRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada sahabat Abyadh bin Hammal untuk menyerahkan kembali tambang garam di lokasi tersebut karena terdapat kandungan garam luar biasa bagaikan air yang mengalir. (HR. Tirmidzi No.1380, Abu Daud No.3064).Tindakan Rasulullah mengambil kembali tambang garam setelah Beliau mengetahui bahwa depositnya sangat banyak laksana air yang mengalir menunjukkan bahwa kepala negara tidak dibenarkan untuk melimpahkan pengolahannya kepada pihak swasta.Kedua, sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:الناس شركاء في ثلاث ، في الماء و الكلأ و النار .Semua manusia mempunyai hak yang sama atas air, rumput, dan api. (HR. Ibnu Majah No.2472 dengan lafadz , “al-Muslimuuna” ).Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authaar mengatakan, hadits ini menunjukkan bahwa semua manusia mempunyai hak yang sama atas sumber daya air. Juga sumber daya api berupa semua jenis tambang, batubara dan nikel, gas dan minyak bumi, emas dan intan serta jenis tambang lainnya termasuk garam di laut. Begitu pula rumput dan tempat tumbuhnya rumput seperti lembah, gunung , pulau dan tanah-tanah tak bertuan merupakan hak milik bersama (Nailul Authaar, V/365)Air merupakan salah satu kebutuhan vital hidup manusia. Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa setiap orang mempunyai hak intifa’ (mengambil manfaat) atas segala jenis air, baik sebagai hak syirb dan syafah (minum dan kebutuhan rumah tangga) maupun hak majra (irigasi).Hal ini untuk menjaga, jangan sampai terjadi, hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan air minum yang segar, rakyat harus mengorek kantongnya sebagai dampak dari swastanisasi sumber daya air.Karena swastanisasi sumber daya air dan komersialisasi air akan menghilangkan hak mendapatkan air secara bebas dari rakyat, yang seyogyanya setiap orang dapat dengan bebas mengkonsumsi air dan menggunakannya kapanpun dan dimanapun selama tidak bertentangan dengan ketentuan Syari’at agama.Wallahu a’lam bish-shawaab.KH Muhammad Abbas AulaKetua Komisi Fatwa MUI Kota Bogor periode 2005 – 2019

Muhammadiyah, Hindari Fitnah Tambag!

Rakornas Muhammadiyah 27-28 Juli 2024 strategis untuk pengambilan keputusan tetang terima atau tidak tawaran pengelolaan izin tambang. Muhammadiyah semoga tidak menempatkan diri dalam “makan buah simalakama” atau berada di persimpangan jalan.Persoalan pengelolaan tambang adalah “masalah kecil” bagi Muhammadiyah tetapi jika salah langkah dapat menjadi guncangan besar atau sekurang-kurangnya memancing fitnah bagi Ormas Keagamaan sebesar Muhammadiyah. Pro-kontra internal warga persyarikatan akan semakin tajam. Kecaman publik menguat.Banyak kalangan umat Islam khawatir Muhammadiyah akan menerima tawaran Pemerintah untuk mengelola tambang khususnya pada lahan eks PKP2B. Sangat menyayangkan jika Muhammadiyah menjadi terpaksa menerima, menyerah pada penyanderaan atau tergiur pada keuntungan dunia.Akan rontok kebanggaan atas sikap istiqomah Muhammadiyah yang selama ini berhasil ditunjukkan. Muhammadiyah biasa menjadi guru bagi kemampuan mengatasi cobaan dan tekanan rezim apapun. Menjadi pelayan kesehatan yang menyembuhkan sakit bangsa akibat virus pragmatisme dan hedonisme. Muhammadiyah yang selalu berusaha untuk memahami perasaan dan kemauan masyarakat.Pengelolaan tambang tawaran Pemerintah minim manfaat bagi umat dan masyarakat. Lebih pada manfaat pengelola sendiri. Masalahnya adalah tambang ini dapat menguntungkan atau mencelakakan. Muhammadiyah semestinya mengambil keputusan dalam ruang yang tidak meragukan.“da’ maa yariibuka ilaa maa laa yariibuka” Tinggalkan apa yang meragukan kepada apa-apa yang tidak meragukan. (HR Tirmidzi dan Nasa’i).Mengelola tambang bagi swasta tentu menantang meski Konstitusi mengingatkan asas penguasaan negara dan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perlu idealisme dan kemampuan teknis yang memadai untuk menjalankannya.Ormas keagamaan jangan ditempatkan sebagai medium politis untuk keuntungan sebesar-besar kemakmuran kapitalis. Semata formalitas sebagai pemilik izin apalagi ditambah dengan melanggar ketentuan perundang-undangan. Bukankah Izin Usaha Pertambangan diberikan semestinya bukan berdasar penunjukan langsung?Fitnah adalah keputusan kontroversial yang menyebabkan terjadinya kegaduhan, kecaman bahkan serangan dari berbagai pihak. Fitnah merusak citra organisasi yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Benar bahwa keputusan selalu berisiko pro dan kontra, akan tetapi jika fitnah sudah terprediksi maka keputusan haruslah bijak.Muhammadiyah mesti menghindari fitnah atas tawaran pengelolaan tambang. Artinya menolak adalah jalan terbaik. Di samping banyak faktor mudharat dari usaha pertambangan yang dikelola oleh Ormas Keagamaan termasuk Muhammadiyah, maka potensi friksi internal dan berbagai fitnah menjadi terbuka.Sebagai organisasi dakwah Muhammadiyah harus menyingkirkan berbagai hal yang dapat mengganggu konsentrasi dari dakwahnya. Pengusahaan tambang yang rawan perusakan lingkungan dan konflik sosial bukan tempat yang tepat untuk menunaikan missi dakwah itu. Apalagi kebijakan ini diambil di penghujung masa Pemerintahan Jokowi yang terindikasi kental bernuansa politik.Mencoba menyelami cara pandang tokoh Muhammadiyah sekelas Ki Bagus Hadikusumo, Kiai Mas Mansur, Prof Kahar Mudzakir, Buya Hamka dan lainnya maka demi menjaga marwah Muhammadiyah yang berjiwa juang Kiai Ahmad Dahlan maka tawaran pengelolaan tambang model Bahlil harus ditolak.1 2Laman berikutnya

Kader Muda Kembali Desak Elit PP Muhammadiyah Tolak Izin Tambang

JAKARTA (Arrahmah.id) – Kader muda dari lintas organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah kembali mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan. Sikap ini merespons elite PP Muhammadiyah yang menggelar pleno hari ini di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Sabtu (11/7/2024). Sikap para kader muda ini tecermin dalam perisi […]

Delawar: Tambang Afghanistan memberi manfaat yang sama bagi semua warga negara

KABUL (Arrahmah.id) – Kementerian Pertambangan dan Perminyakan telah mengumumkan bahwa mereka telah mengurangi pengaruh mafia di sektor minyak dan sekarang bekerja untuk mencegah akses mereka ke tambang-tambang garam di negara ini. Dalam pembukaan tender untuk tiga blok tambang garam di Faryab, Menteri Shahabuddin Delawar mengkritik para pedagang garam dan mendesak mereka untuk bertindak dengan integritas. […]

Fraksi PKS Khawatir Pembagian IUP untuk Ormas Hanya Jebakan ‘Batman’

JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto mengaku tak setuju dengan rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang. Ia khawatir hal ini menjadi jebakan bagi ormas. “Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi […]

Muhammadiyah: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Administrasi Pemerintahan

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan). “Wewenang Menteri Investasi/Kepala […]