Tag:
Talak
Islampos.com
2 Jenis Talak dalam Islam
PERCERAIAN, dalam islam dikenal dengan sebutan talak. Talak dapat diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau juga bisa diartikan terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri dalam jangka waktu tertentu atau untuk selama-lamanya.
Mengapa dikatakan dalam jangka waktu tertentu?
Sebab, menurut syariat, diperbolehkan adanya rujuk, dengan beberapa ketentuan, sebagaimana firman Allah SWT.
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al- Baqarah ayat 229)
BACA JUGA: Suami Ditalak Istri
Allah SWT juga berfirman:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At- Talaq ayat 2)
Foto: Unsplash
Talak sendiri dibagi dalam beberapa klasifikasi. Pertama, dilihat dari sighat (ucapan/lafaz) talak. Kedua, dilihat dari pelaku perceraiannya.
Nah, berikut ini adalah jenis talak dilihat dari sighat (ucapan/lafaz):
1- Talak Sharih (Talak langsung)
Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lafadz atau ucapan yang jelas dan terang. Meskipun talak ini diucapkan tanpa adanya niat ataupun saksi, akan tetapi sang suami tetap dianggap menjatuhkan talak/ cerai. Hal ini telah ditegaskan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah :
واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية
“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa melihat niat (pelaku).”
Contoh Lafadz/ucapan Talak Sharih:
“Aku menceraikanmu”“Engkau aku ceraikan”“Engkau kutalak satu, dan lain sebagainya.”
2- Talak Kinayah (Talak Tidak Langsung)
Ini adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan menggunakan kata-kata yang di dalamnya mengandung makna perceraian akan tetapi tidak secara langsung.
Foto: Unsplash
Seorang suami yang apabila menjatuhkan talak dengan lafadz talak kinayah sementara tidak ada niat untuk menceraikan istrinya, maka talak tersebut dianggap tidak jatuh.
BACA JUGA: Talak Tiga dalam Satu Majelis
Akan tetapi apabila sang suami mempunyai niat untuk menceraikan istrinya ketika mengucapkan kalimat-kalimat talak tersebut, maka talak dianggap jatuh.
Contoh Lafadz talak kinayah :
“Pulanglah engkau pada orang tuamu karena aku tidak lagi menghendakimu.”“Pergi saja engkau dari sini kemanapun engkau suka.”“Tidak ada hubungan apapun lagi di antara kita,” dan lain sebagainya. []
SUMBER: DALAM ISLAM
Suaraislam.id
Hukum Perceraian dalam Islam
Pernikahan adalah suatu akad (ijab dan kabul) yang memungkinkan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sebelumnya bukan muhrim. Ada hak dan kewajiban antara keduanya untuk tinggal bersama dan memiliki keturunan sesuai dengan hukum Islam.Perikahan itu bisa dibilang sangat sakral di Indonesia, dan hanya dapat terjadi dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Harapan semua orang dari pernikahan adalah dapat menikah dengan orang yang dicintai sekali seumur hidup. Tetapi tidak semua hubungan itu berjalan dengan mulus, setiap hubungan pasti ada saja cobaannya. Bagaimana mereka berakhir itu tergantung dari bagaimana mereka dapat melewati ‘badai’ tersebut, mereka akan dihadapkan dengan dua pilihan; memaafkan dan berbaikan kembali atau cerai.Sifat perkawinan dalam Islam pun pada dasarnya adalah abadi sampai akhir hayat atau tak terceraikan. Akan tetapi, dalam keadaan yang sangat mendesak dan tidak ada jalan lain serta dengan alasan yang tepat perceraian dibolehkan. Rasul memperingatkan bahwa meskipun dibolehkan, cerai adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah subhanahu wa Ta’ala. (H.R. Abu Dawud).Dalam Islam, cerai ada hukumnya; wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.WajibPerceraian wajib jika perceraian tersebut sudah disetujui dan ditetapkan oleh pihak kedua (sebagai juru damai) dari keluarga pihak suami dan pihak istri.Dalilnya sebagaimana telah Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa ayat 35:“Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”Cerai juga wajib jika seorang suami sudah mengucap sumpah untuk tidak menggauli istrinya lagi. Jika setelah masa tunggu selama empat bulan sang suami tidak berubah pikiran, wajib baginya untuk menceraikan sang istri.Dalilnya ada dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 226: “Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”SunnahTerkadang perceraian itu dianjurkan dalam beberapa keadaan, misalnya jika sang istri adalah wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya, atau dia adalah wanita yang meremehkan kewajibannya kepada Allah dan suami tidak bisa mengajari atau memaksanya untuk menjalankan kewajiban seperti sholat, puasa, atau lainnya.Dalilnya, “Talak itu dilakukan karena kebutuhan” (H.R. Bukhari, dari ibnu ‘Abbas). Maksudnya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani ra, “Sesungguhnya tidak patut bagi lelaki mentalak istrinya kecuali dalam keadaan yang mendesak seperti karena nusyuz”.1 2Laman berikutnya