Tag:
sakit
Arrahmah.id
Sohib Putin Dikabarkan Sakit Parah, Kadyrov Dinyatakan Tak Bisa Sembuh
GROZNY (Arrahmah.id) — Lama tak muncul di media, pemimpin Chechnya Ramzan Kadirov ternyata diberitakan sedang mengidap penyakit parah. Surat kabar Rusia ovaya Gazeta Europe (22/4/2024), mengabarkan bahwa Kadyrov menderita penyakit kistik pankreas, penyakit ini menurut media tersebut sangat parah sehingga dia tidak memiliki harapan untuk sembuh. “Kesehatan pemimpin Chechnya telah menjadi perhatian selama satu tahun […]
Islampos.com
Bolehkah Meminjam Uang dengan Cara Riba dengan Alasan Darurat seperti Membangun RUmah dan Berobat?
BOLEHKAH meminjam uang dengan cara riba dengan alasan darurat seperti untuk Membangun rumah dan berobat?
Jawab: Menurut Assyaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullah,
Ini bukan darurat.
Riba haram hukumnya.
BACA JUGA: Bolehkah Berdzikir dengan Hati di Kamar Mandi?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah. Dan Allah tidaklah menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS al-Baqarah : 276)
Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda Sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah:
اجتنبوا السبع الموبقات -وذكر منها – منها
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan-dan beliau shalallahu alaihi wa salam sebutkan di antaranya- riba.”
Tidak boleh menggunakan riba untuk mengobati orang sakit, Allah subhanahu wa ta’ala yang akan menyembuhkannya, demikian pula dalam rangka pembangunan rumah, Allah subhanahu wa ta’ala yang akan memudahkannya, wallahullmusta’an.
Foto: Unsplash
Sungguh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah telah meriwayatkan didalam shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu,
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
يأتي على الناس زمان لا يبالي المرء من أين دخل عليه المال أ من حلال أم من حرام “
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, pada zaman tersebut seseorang tidak peduli darimana hartanya masuk, apakah dari jalan yang halal atau jalan yang haram.”
BACA JUGA: Hukum Pacaran untuk Nikah, Bolehkah?
Dan telah disebutkan didalam Asshahih Al-Musnad mimma laisa fishshahihain
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikan untuknya sesuatu yang lebih baik darinya.” []
SUMBER: MUQBEL