Tag:

sakit

Sohib Putin Dikabarkan Sakit Parah, Kadyrov Dinyatakan Tak Bisa Sembuh

GROZNY (Arrahmah.id) — Lama tak muncul di media, pemimpin Chechnya Ramzan Kadirov ternyata diberitakan sedang mengidap penyakit parah. Surat kabar Rusia ovaya Gazeta Europe (22/4/2024), mengabarkan bahwa Kadyrov menderita penyakit kistik pankreas, penyakit ini menurut media tersebut sangat parah sehingga dia tidak memiliki harapan untuk sembuh. “Kesehatan pemimpin Chechnya telah menjadi perhatian selama satu tahun […]

Bolehkah Meminjam Uang dengan Cara Riba dengan Alasan Darurat seperti Membangun RUmah dan Berobat?

BOLEHKAH meminjam uang dengan cara riba dengan alasan darurat seperti untuk Membangun rumah dan berobat? Jawab: Menurut Assyaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullah, Ini bukan darurat. Riba haram hukumnya. BACA JUGA: Bolehkah Berdzikir dengan Hati di Kamar Mandi? Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: . يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ “Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah. Dan Allah tidaklah menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS al-Baqarah : 276) Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda Sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah: اجتنبوا السبع الموبقات -وذكر منها – منها “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan-dan beliau shalallahu alaihi wa salam sebutkan di antaranya- riba.” Tidak boleh menggunakan riba untuk mengobati orang sakit, Allah subhanahu wa ta’ala yang akan menyembuhkannya, demikian pula dalam rangka pembangunan rumah, Allah subhanahu wa ta’ala yang akan memudahkannya, wallahullmusta’an. Foto: Unsplash Sungguh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah telah meriwayatkan didalam shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda: يأتي على الناس زمان لا يبالي المرء من أين دخل عليه المال أ من حلال أم من حرام “ “Akan datang kepada manusia suatu zaman, pada zaman tersebut seseorang tidak peduli darimana hartanya masuk, apakah dari jalan yang halal atau jalan yang haram.” BACA JUGA: Hukum Pacaran untuk Nikah, Bolehkah? Dan telah disebutkan didalam Asshahih Al-Musnad mimma laisa fishshahihain من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikan untuknya sesuatu yang lebih baik darinya.” [] SUMBER: MUQBEL