Tag:
riba
Islampos.com
Bunga dan Bagi Hasil, Apakah Sama-sama Riba?
BAGI seorang muslim, sumber nilai dan sumber hukum adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi. Konsekuensinya, apapun nilai yang dibutuhkan dalam analisis dan perilaku ekonomi harus bersandar pada kedua sumber nilai tersebut. Ini tercermin dari pandangan Islam mengenai bunga. Uniknya, di kalangan ulama dan cendekiawan Islam masih terjadi polemik apakah bunga sama dengan riba.Riba menurut bahasa arab berarti tambahan, peningkatan, ekspansi atau pertumbuhan. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok. Dalam hal ini, riba memiliki arti yang sama dengan bunga sebagaimana konsensus para fuqaha (Kuncoro 2002:588).Antonio (2004) menjelaskan bahwa menurut Al-Quran, pandangan Islam mengenai riba dapat dilihat pada kutipan 4 surat dengan beberapa ayat, yang diturunkan dalam empat tahap berikut ini: Surat Ar-Rum ayat 39 menyatakan ”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” Tahap pertama ini menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati taqarrub kepada Allah.BACA JUGA: Berhati-hatilah terhadap Ghibah = Riba? oleh Ustadz Khalid BasalamahMasih menurut Antonio (2004), ia menyatakan bahwa dalam tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 160-161: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman dalam surat Ali imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu (Antonio,2004).Antonio (2004) mengemukakan bahwa pada tahap terakhir, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba yaitu Surat Al-Baqarah 278-279:“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut :Dibawah ini beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil, yaitu:Sistem Bunga Sistem Bagi hasilPenentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugiBesarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.BACA JUGA: Apakah Allah Menerima Puasa Para Pelaku Riba?Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming” Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasilBunga bank dikatan riba’ ialah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama Islam. Riba’ disini ialah ketika adanya pelipatan ganda terhadap bunga itu sendiri, namun ada juga yang mengatakan bahwa bunga itu riba’ karena apapun yang bertambah dari asalnya dikatakan sebagai riba’. []Sumber: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani
Arrahmah.id
Anwar Abbas Sebut MoU PP Muhammadiyah dengan BRI Batal karena Riba
JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas mengkritisi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PP Muhammadiyah dengan Bank BRI. Anwar Abbas mengatakan kerja sama ini jelas-jelas melanggar fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank (interest) adalah riba dan haram hukumnya. Artinya, MoU dengan BRI yang menerapkan sistem […]
Islampos.com
Bolehkah Meminjam Uang dengan Cara Riba dengan Alasan Darurat seperti Membangun RUmah dan Berobat?
BOLEHKAH meminjam uang dengan cara riba dengan alasan darurat seperti untuk Membangun rumah dan berobat?
Jawab: Menurut Assyaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullah,
Ini bukan darurat.
Riba haram hukumnya.
BACA JUGA: Bolehkah Berdzikir dengan Hati di Kamar Mandi?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah. Dan Allah tidaklah menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS al-Baqarah : 276)
Nabi shalallahu alaihi wa salam bersabda Sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah:
اجتنبوا السبع الموبقات -وذكر منها – منها
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan-dan beliau shalallahu alaihi wa salam sebutkan di antaranya- riba.”
Tidak boleh menggunakan riba untuk mengobati orang sakit, Allah subhanahu wa ta’ala yang akan menyembuhkannya, demikian pula dalam rangka pembangunan rumah, Allah subhanahu wa ta’ala yang akan memudahkannya, wallahullmusta’an.
Foto: Unsplash
Sungguh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah telah meriwayatkan didalam shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahuanhu,
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
يأتي على الناس زمان لا يبالي المرء من أين دخل عليه المال أ من حلال أم من حرام “
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, pada zaman tersebut seseorang tidak peduli darimana hartanya masuk, apakah dari jalan yang halal atau jalan yang haram.”
BACA JUGA: Hukum Pacaran untuk Nikah, Bolehkah?
Dan telah disebutkan didalam Asshahih Al-Musnad mimma laisa fishshahihain
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikan untuknya sesuatu yang lebih baik darinya.” []
SUMBER: MUQBEL
Arrahmah.id
Viral pembayaran UKT via pinjol, MUI: Haram
JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda angkat suara terkait adanya sistem pembayaran biaya kuliah yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Kiai Miftah menjelaskan, pada dasarnya pinjaman berbunga merupakan perbuatan riba, di mana dalam Islam hukum riba adalah haram. Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah QS. Al-Baqarah […]
Arrahmah.id
IIA Larang Penerapan Transaksi Riba dalam Perekonomian Afghanistan
HERAT (Arrahmah.id) — Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menerapkan kebijakan untuk melarang transaksi riba dalam sistem perekonomian Afghanistan. Dilansir RTA (17/12/2023), Nooruddin Azizi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, IIA telah mengumumkan dalam pertemuan di provinsi Herat bahwa di bawah pemerintahan Imarah Islam, semua sistem riba di negara tersebut telah dihapuskan. “Berbagai undang-undang, termasuk undang-undang komersial […]
Islampos.com
Apa Hukum Biaya Kuliah dari Uang Riba?
TANYA: Apa hukum biaya kuliah dari uang riba? Ketika ada seorang mahasiswa semester akhir, ia sadar bahwa selama kuliah orang tuanya memberikan kontribusi biaya kuliah yang merupakan hasil meminjam kepada orang lain (riba) dan anak tersebut mencoba menghentikan orang tuanya, tapi orang tuanya tetap berbuat demikian.Apakah ijazah anak tersebut tidak bisa dipakai kerja? Sementara selama proses perkuliahan, si anak sudah menghabiskan waktu, tenaga, dan pikirannya demi mewujudkan keinginan orang tuanya untuk menjadi anak yang berpendidikan tinggi.BACA JUGA: Apa Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam?Apakah si anak bisa melanjutkan studi S2 nya dengan biaya sendiri meskipun biaya S1 dari hasil riba?Jawab: Seorang anak yang belum bisa mandiri untuk meninggalkan harta orang tua yang tidak halal maka masih mendapatkan udzur.Foto: UnsplashSedangkan dosa tersebut ditanggung orang tua karena ia meinggalkan kewajiban untuk menafkahi anak dengan yang halal.BACA JUGA: Apa Hukum Membakar Pakaian Bekas?Namun jika anak sudah mampu hendaknya segera berusaha untuk mendapatkan harta yang halal.Terkait dengan ijazah S1 tersebut, tetap boleh dipergunakan untuk bekerja maupun melanjutkan ke S2. Karena ini kesalahan orang tua dan anakpun telah menunaikan nasehatnya kepada orang tua.Wallohu A’lam. []Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Muhammad Romelan, Lc., حفظه الله | Sumber: Bimbingan Islam