Tag:

produk israel

LKMI Dukung MUI Keluarkan Kreteria Produk Terafiliasi ‘Israel’

Hidayatullah.com—Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghadirkan kriteria produk yang terafiliasi ‘Israel’.Menurut Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, kriteria itu akan menguatkan 10 daftar prioritas produk terafiliasi ‘Israel’ yang pernah dirilis oleh YKMI. “YKMI sangat mendukung kriteria produk terafiliasi ‘Israel’ dari MUI. Sebab, kriteria ini akhirnya memberikan landasan yang lebih kuat agar masyarakat Muslim dan konsumen Muslim menggunakan produk-produk nasional yang bukan produk terafiliasi ‘Israel’,” ucap Himawan. Dia pun menegaskan bahwa kriteria MUI itu menjawab keresahan umat. Pasalnya, kata dia, dengan kriteria itu masyarakat tidak lagi kebingungan dan bertanya-tanya mengenai kriteria dan definisi produk terafiliasi ‘Israel’. Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi ‘Israel’ dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut. “Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan ‘Israel’. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di ‘Israel’,” kata Arif dikutip laman Antar News, Selasa (6/8/2024). Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi ‘Israel’ atas Bangsa Palestina. Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultra-liberalisme. Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di ‘Israel’. “Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya. Arif menjelaskan kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu, dia berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara masif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap ‘Israel’.*  

MUI Minta Dihentikan Hubungan Dagang dengan Israel, Ini Tanggapan Kemenlu

Jakarta (Mediaislam.id) – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberikan tanggapan mengenai adanya aktivitas perdagangan antara Indonesia dengan Israel. Kemenlu RI menyampaikan, sudah melihat data statistik mengenai perdagangan Indonesia dengan Israel. Dari data tersebut, ditemukan bahwa perdagangan tersebut melalui negara pihak ketiga. “Kita sudah melihat data statistiknya bahwa perdagangan Indonesia dengan Israel dilakukan secara tidak langsung melalui negara pihak ketiga,” kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI, Abdul Kadir Jailani, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024). Kehadiran Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI itu di Kantor MUI untuk menjadi pembicara dalam Dialog Palestina: Kebijakan dan Peran Indonesia dalam Upaya Perdamaian Palestina. Abdul menyampaikan, dari data statistik tersebut juga diketahui bahwa nilai transaksi perdagangan Indonesia dengan Israel hanya 0,003 persen dari total nilai perdagangan Indonesia dengan negara lain. “Itu dilakukan dengan negara ketiga. Dalam kebijakan masalah ini, Indonesia selalu melihat semua ketentuan peraturan nasional dan internasional,” ungkapnya. “Kita akan selalu konsisten dengan itu, tadi saya katakan, semua langkah kita mengenai Palestina ini kita selalu konsisten dengan semua ketentuan dan kebiasaan internasional,” sambungnya. Abdul menjelaskan, negara yang menjadi pihak ketiga dalam perdagangan Indonesia dengan Israel ada banyak. “Banyak, bisa dari negara mana pun juga. Dalam dunia ekspor impor biasa. Yang paling bertanggung jawab kementerian apa, kita tidak tau. Yang pasti ini bisnis to bisnis,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta langkah strategis dan taktis dari Pemerintah RI untuk menghentikan bisnis ekspor-impor Indonesia Israel. Hal ini menanggapi laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut angka ekspor-impor Indonesia Israel meningkat. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan, kabar ini sangat mengejutkan. “Ini mengejutkan karena pertama kalau secara normatif sebetulnya amanah UUD 1945 itu menegaskan, bahwa maknanya, bangsa Indonesia terus berkomitmen melakukan pembelaan bangsa Palestina dari penjajahan. Segala penjajahan di dunia harus dihapuskan,” ujarnya, Selasa (2/7/2024). Prof Sudarnoto menekankan, Israel bukan hanya telah melakukan penjajahan kepada Palestina melainkan telah melakukan genosida secara besar-besaran kepada Palestina. Padahal, tuturnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk melakukan gencatan senjata secara permanen terhadap Palestina. Tetapi, hal itu ditolak secara mentah-mentah oleh Israel. Terlebih lagi, saat ini telah terjadi perubahan kabinet di Israel. Menurutnya, kabinet Israel saat ini lebih ekstrem dibanding sebelumnya. Lebih lanjut, Prof Sudarnoto menuturkan, Israel untuk melakukan pembunuhan itu, membutuhkan biaya yang sangat besar. Salah satu dana yang masuk ke Israel, selain bantuan keuangan dan militer dari Amerika, adalah barang-barang diekspor dan diimpor dari Indonesia. “Hemat saya, ini adalah tugas pemerintah untuk mengontrol pasar. Produk apa saja yang sebetulnya dipasarkan. Menyetop adanya kegiatan impor ekspor Indonesia Israel dan sebaliknya,” kata dia kepada MUIDigital, Kamis (4/7/2024). Prof Sudarnoto menyampaikan, jangan sampai masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai pembela Palestina terdepan ini, dibiarkan menggunakan produk-produk Israel.Menurutnya, hingga saat ini, belum ada tindakan atau langkah-langkah yang konkret dari pemerintah untuk mengontrol pasar. “Menyetop itu berarti mengajak semua masyarakat beserta seluruh ormas untuk bersama-sama komitmen, jangan mengkhianati amanah undang-undang dasar 1945,” paparnya. Prof Sudarnoto merasa sedikit menyesali langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah yang sangat lamban terkait produk-produk Israel yang masuk ke Indonesia. “Ini tidak sesuai undang-undang perlindungan konsumen. Harusnya segera pemerintah, paling tidak, setelah MUI mengeluarkan fatwa, pemerintah harus segera mengontrol pasar,” paparnya. Prof Sudarnoto mengingatkan, pada bulan puasa lalu, sempat beredar kabar ada produk kurma dari Israel yang dijual di Indonesia. “Seharusnya pemerintah kontrol di pasar ada ga kurma Israel, kalau ada harusnya dihentikan, termasuk produk lainnya,” tuturnya. Prof Sudarnoto menegaskan, MUI ingin mengetuk pintu hati pemerintah untuk segera melakukan langkah strategis dan taktis untuk menghentikan kegiatan bisnis dengan Israel. “MUI ingin mengetuk hati pemerintah segera melakukan langkah strategis dan taktis untuk menghentikan kegiatan bisnis impor ekspor Israel dan Indonesia. Ini sangat berbahaya,” tutupnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada lonjakan tajam impor dari negara Zionis pada 2024. Jika periode Januari-April tahun ini dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terlihat ada peningkatan hampir 340 persen. Indonesia sedianya tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Latar belakang utamanya karena konflik di Timur Tengah yang menahun. Indonesia secara tegas meminta Israel mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Sejak Indonesia berdiri, sikap merah-putih selama sama, meski Presiden berganti-ganti. Rupanya, situasi ini tidak lantas membuat kedua pihak tidak memiliki hubungan dagang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia dan Israel tetap terlibat kegiatan ekspor impor. Dalam manifes ekspor-impor; Amunisi, Senjata dan yang Terkait Dengannya dicatat dengan kode HS 93. Sepanjang 2023, Indonesia mengimpor komoditas itu dari Israel dengan jumlah 14.821 dolar AS. Sementara sepanjang Januari-April 2023, angkanya senilai 6.548 dolar AS. Namun, ternyata ada pihak di Indonesia yang masih mengimpor senjata dan amunisi dari Israel selepas serangan itu. Sepanjang Januari-April 2024, angka impornya naik dari periode yang sama tahun lalu menjadi 8.047 dolar AS. Dalam skala ekspor impor, angka itu bukan jumlah yang signifikan. Artinya, pengimpor bisa jadi adalah perorangan. Dalam catatan BPS, Indonesia juga mendatangkan sejumlah barang Impor dari Israel setelah serangan brutal ke Gaza dimulai. Yang signifikan nilainya adalah Alat Permesinan dan Mekanik (HS 84). Tahun ini, dari Januari-April nilai impornya tercatat sebesar 24,52 juta dolar AS. Angka ini melonjak dari periode yang sama tahun lalu yakni 1,87 juta dolar AS. Mesin dan Peralatan Elektronik (HS 85) juga melonjak dari 942 ribu dolar AS pada Januari-April 2023 menjadi 1,24 juta dolar AS pada Januari-April 2024. Komoditas yang juga banyak diimpor Indonesia dari israel adalah Perkakas dari Logam tak Mulia (HS 82). Pada Januari-April 2023 angkanya 1,78 juta dolar AS sedangkan pada Januari-April 2024 turun jadi 1,22 juta dolar AS. sumber: muidigital

Penguatan Gerakan Boikot Produk Pro Israel, YKMI Apresiasi Liga Arab

Jakarta (Mediaislam.id) – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengapresiasi kesepakatan Liga Arab yang menegaskan upaya pemboikotan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. YKMI pun menganggap keputusan tersebut akan menguatkan agenda boikot produk-produk terafiliasi Israel di Indonesia. “Tentu, kami (YKMI) senang dengan sikap Liga Arab ini. Keputusan ini akan mempengaruhi sikap masyarakat Islam internasional dalam agenda boikot, termasuk juga bagi agenda boikot produk terafiliasi Israel di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan dalam keterangan kepada awak media, Selasa (9/7) kemarin. Himawan menambahkan, YKMI sendiri merupakan organisasi masyarakat Islam di Indonesia yang pertama kali merilis daftar perusahaan dan produk terafiliasi Israel. YKMI membuat daftar tersebut berdasarkan riset dan kajian yang mengacu pada situs boycott.thewitness dan bdnaash. Kesepuluh produk dan perusahaan terafiliasi Israel tersebut antara lain Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Burger King, dan produk Kurma Israel. Berdasarkan riset dari Compas, boikot konsumen Indonesia memiliki pengaruh yang luar biasa. Survei itu menunjukkan boikot konsumen di Indonesia mampu menggerus penjualan produk-produk perusahaan multinasional terafiliasi Israel. Himawan pun menyebut keputusan Liga Arab ini juga akan menambah legitimasi sikap boikot masyarakat Islam di Indonesia. Pasalnya, setelah fatwa MUI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina, kini masyarakat dan konsumen muslim di Indonesia punya alasan yang semakin kuat untuk melakukan aksi boikot produk dan perusahaan terafiliasi Israel. Sebelumnya diberitakan, negara-negara yang tergabung dalam organisasi Liga Arab akhirnya bersepakat untuk memboikot perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi ke-96 Pejabat Penghubung Kantor Regional Arab tentang Boikot Israel yang diselenggarakan di Kairo pada 4 Juli kemarin. Himawan menambahkan, keputusan Liga Arab ini tentu juga akan memperkuat kerjasama dan koordinasi Liga Arab dengan organisasi-organisasi negara Islam. “YKMI berharap keputusan Liga Arab ini akan semakin memperkuat daya tekan kepada Israel Laknatullah. Kita menginginkan agresi dan kejahatan Israel di Palestina dapat segera berakhir,” tutupnya. [ ]

Ibu Kota Belgia Boikot Produk ‘Israel’

Hidayatullah.com—Dewan Kota Brussels telah mengeluarkan mosi untuk menghentikan pengadaan publik atas produk-produk dari permukiman ‘Israel’, lapor Anadolu Agency. Usulan tersebut, yang diajukan oleh Benoit Hellings, seorang Anggota Dewan di ibu kota Brussel, diadopsi dengan suara bulat dalam pemungutan suara Senin malam. Mosi tersebut meminta pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pembelian yang dilakukan tidak menguntungkan perusahaan yang bekerja dalam kondisi yang tidak menghormati hukum internasional, hak asasi manusia, atau hukum lingkungan. Pada tahun 2015, Uni Eropa mengeluarkan pedoman baru mengenai produk-produk dari pemukiman ilegal ‘Israel’ di wilayah pendudukan Palestina, termasuk menguraikan bahwa mereka tidak berhak mendapatkan manfaat dari perlakuan tarif preferensial berdasarkan Perjanjian Asosiasi UE-’Israel’.Dakwah Media BCA - Green.notice-box-green { border: 2px solid #28a745; /* Green border color */ background-color: #d4edda; /* Light green background color */ padding: 15px; margin: 20px; border-radius: 8px; font-family: inherit; /* Use the theme font from WordPress */ text-align: center; /* Center the text */ }Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/Pada tahun 2019, pengadilan tinggi UE memutuskan bahwa negara-negara UE harus mencantumkan produk yang dibuat di pemukiman ‘Israel’ pada labelnya. Semua pemukiman dan pos terdepan ‘Israel’ di Tepi Barat yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional.*

Hukum Terlanjur Beli Produk Pro Israel

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah dengan bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel. Lalu bagaimana bila kita terlanjur sudah membeli produk tersebut? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?Menjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83’. Edaran tersebut mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina.Terkait pertanyaan di atas, yakni bila telah terlanjur membeli produk terafiliasi Israel MUI memberi penjelasan sebagai berikut:Produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.Lebih jauh bagaimana jika kita mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel? Apakah boleh mengonsumsinya? Harus bagaimana kalau kita disuguhi makanan atau minuman produk terafiliasi Israel?Menurut fatwa MUI barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan.Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya.Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.Diberi pemahaman bahwa satu rupiah yang kita transaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti kita berkontribusi menumpahkan darah di Palestina.Sementara, untuk status barangnya, dia tetap boleh digunakan jika sudah dibeli, mengingat produk tersebut tidak haram secara zat, tetapi haram karena hal lain (haram li ghairihi).sumber: muidigital

Produk Lokal Alami Kenaikan sejak Ada Seruan Boikot ‘Israel’

Hidayatullah.com—Gelombang kampanye seruan boikot produk pro-Israel sampai hari ini belum reda. Seruan itu terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Salah satu produk lokal yang mendapat dampak baik adalah restoran Waroeng Steak & Shake. Waroeng Steak hadir sebagai solusi bagi para pelajar dan mahasiswa pada saat ini untuk bisa menikmati hidangan steak dengan harga terjangkau. “Memang ada peningkatan transaksi sebesar tiga sampai empat persen pada dua bulan terakhir ini Oktober & November meski tidak signifikan,” ucap Direktur Operasional PT Waroeng Steak Indonesia, Agus Wawan dalam keterangan yang diterima, Kamis. Menurutnya, situasi ini semestinya makin memacu produk lokal untuk bisa kompetitif dengan jaringan waralaba kuliner raksasa dunia. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan produk dan layanan yang memenuhi harapan konsumen Indonesia. Waroeng Steak & Shake merupakan restoran lokal asli Indonesia yang pengelolaannya tanpa sistem franchise atau waralaba. Seluruh cabang dimiliki oleh Jody Broto Suseno beserta istri dan anak-anaknya yang dikelola sendiri oleh manajemen. Restoran yang sudah berdiri selama 23 tahun ini, telah mendapat rekor dunia MURI sebagai restoran steak halal dengan cabang terbanyak, telah memiliki lebih dari 100 cabang yang tersebar di 29 kota di Indonesia. Di sisi penggunaan SDM, seluruh pekerja PT Waroeng Steak Indonesia adalah pekerja lokal baik yang berada di top manajemen dan juga crew outlet. Di dunia, gerakan kampanye boikot produk ‘Israel’ dikenal sebagai BDS (Boycott, Divestment and Sanctions) Movement. Baru-baru ini warganet Indonesia juga kompak menyerukan boikot X, platform media sosial (medsos) yang dulu bernama Twitter. Seruan boikot X kini menjadi trending di X hari ini. Fatwa MUI MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang terafiliasi ‘Israel’ atau mendukung agresi ‘Israel’ di Palestina. MUI juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan ‘Israel’ menghentikan agresinya. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada ‘Israel’. “Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan ‘Israel’ serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” terang Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Sabtu, 11 November 2023 melalui keputusan resmi. Di sisi lain, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor produk-produk ‘Israel’ setiap bulannya. Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk ‘Israel’ oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai US$ 146,2 juta. Barang-barang asal ‘Israel’ tersebut memiliki nilai impor terbesar umumnya meliputi peralatan mesin, peralatan kelistrikan, serta bahan kimiawi. Sementara produk buatan negara lain yang diduga mendukung ‘Israel’, di antaranya Coca Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga Unilever.*

Boikot Produk Zionis Jangka Panjang Berdampak pada Ekonomi Makro

Hidayatullah.com—Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyebut boikot produk terkait ‘Israel’ dapat berdampak terhadap perekonomian apabila dilakukan dalam jangka panjang. “Kalau boikot dilakukan dalam jangka pendek dampaknya kecil, tidak akan langsung ke perekonomian secara makro. Tapi kalau dilaksanakan terus-menerus dalam waktu lebih panjang misalnya satu kuartal, dampak ke ekonominya lebih besar,” kata Piter, di Kantor Pusat Bank Jago, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Ia memandang pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas terkait boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan ‘Israel’.  “Pemerintah harus tegas memberikan arahan produk apa yang diboikot, kenapa diboikot, dan seperti apa diboikotnya. Boikot adalah imbauan bukan paksaan, kalau pun kita melakukan boikot, tapi masih ada orang yang berbelanja produk tersebut, tidak boleh dimarahi,” kata Piter menambahkan. Apabila tidak diperjelas, ia khawatir aksi boikot dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dimana pelaku usaha memasukkan produk pengusaha saingannya ke dalam daftar produk yang diboikot. “Ini sebenarnya bisa bentuk upaya kotor, memanfaatkan situasi untuk persaingan tidak sehat, misalnya suatu perusahaan memasukkan perusahaan saingannya ke dalam daftar yang diboikot. Itu yang harus dicegah dan pemerintah harus hadir untuk itu,” katanya lagi. Di sisi lain,  boikot dapat dipandang sebagai langkah politik untuk menunjukkan keberpihakan Indonesia kepada Palestina. Namun, ia memandang langkah tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap pelaku usaha asal ‘Israel’, dan kepada negara tersebut. “Secara ekonomi dampaknya akan lebih banyak negatifnya ke perekonomian Indonesia sendiri. Boikot tidak akan membuat perekonomian ‘Israel’ bangkrut,” katanya lagi.*

Boikot:  Strategi Melawan Kezaliman

Imam Nawawi mengatahkan hubungan muamalah dengan orang non-Muslim  dibolehkan, kecuali pada mereka yang memusuhi Islam, perlu diboikot Hidayatullah.com | KATA  boikot mempunyai arti menolak berhubungan dengan seseorang atau menyatakan ketidaksetujuan atau memaksa individu atau lembaga yang bersangkutan untuk menerima syarat tertentu. Sedangkan menurut Cambridge Dictionary boikot berarti keengganan untuk membeli suatu produk atau terlibat dalam aktivitas apa pun sebagai cara untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap suatu isu. Sejarah boikot yang pernah dilakukan dengan membawa dampak yang besar bagi negara ‘Israel’ karena pada tahun 1945 dikeluarkan resolusi yang bertajuk “Boikot Barang dan Produk Zionis” sebagai hasil pertemuan tujuh anggota Liga Arab. Isinya bahwa setiap produk Yahudi harus dianggap tidak diinginkan di negara-negara Arab dan semua warga negara Arab –baik institusi, organisasi, pengusaha, agen dan individu– harus menolak menjual, mendistribusikan atau menggunakan produk Zionis. Akibat boikot ini, ekonomi pasar dan sumber daya regional ‘Israel’ sangat terdampak sehingga Zionis harus menyuarakan protesnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)   Hukum Beramalah dengan Orang Yahudi Secara umumnya hukum bermuamalah dengan orang Yahudi adalah boleh, selagi mana ia adalah produk yang halal. Dalam sebuah riwayat Nabi ﷺ pernah berurusan dan memberi jaminan dengan seorang Yahudi seperti yang diriwayatkan oleh Saidatina Aisyah RA: أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَامًا من يَهُودِيٍّ إلى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا من حَدِيدٍ “Sesungguhnya Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran secara ditangguhkan, dan  menggadaikan baju besi baginda Nabi.” (HR: Muslim). Imam Nawawi ketika mensyarahkan hadis di atas menyatakan bahwa hubungan muamalah dengan orang non-Muslim  telah disepakati para ulama. Namun, kewajiban tersebut hanya terbatas pada hal-hal yang diperbolehkan saja, jika transaksi tersebut dapat mengarah pada hal-hal yang haram seperti menjual senjata kepada musuh-musuh Islam, segala bentuk yang dapat membantu menegakkan ajaran agamanya, membeli kitab-kitab agamanya dan sejenisnya maka muamalatnya diharamkan. Imam Ibn Battal berkata: مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ، إِلا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ “Berurusan dengan orang kafir dibolehkan, kecuali menjual apa yang dapat membantu mereka untuk memerangi umat Islam.”  (Ibn Hajar dalam Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari,  Mesir: al-Maktabah al-Salafiyyah. Jld. 4, hlm. 410). Dalam al-Quran Allah SWT memerintahkan untuk saling bantu membantu dalam kebaikan dan mengharamkan saling tolong menolong dalam perkara kemaksiatan dan permusuhan. Allah SWT berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ‎﴿٢﴾  “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS: Al-Maidah : 2) Dr. Walid bin Idris al-Manisi ketika membahas parameter saling tolong menolong terhadap dosa dan kemaksiatan beliau membaginya menjadi empat kategori:Kerja sama yang bersifat langsung dan dimaksudkan untuk membantu ke arah maksiat (mubasyarah maqsudah), misalnya memberikan minuman keras (miras) kepada seseorang agar dia dapat meminum Miras tersebut. Kerjasama langsung tanpa niat (mubasyarah ghairu maqsudah): Misalnya menjual barang yang tidak ada gunanya selain untuk hal yang haram, namun penjualan tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan untuk hal yang haram tersebut. Kerjasama dengan niat, secara tidak langsung (maqsudah ghairu mubasyarah): Memberikan uang kepada seseorang agar orang tersebut membeli minuman beralkohol. Kerjasama tidak langsung tanpa niat (ghairu mubasyarah wa la maqsudah): Misalnya memberikan uang kepada seseorang tanpa tujuan tertentu, kemudian penerimanya membeli minuman beralkohol dengan uang tersebut.Kategori ini juga mencakup jual beli, sewa dan sedekah dengan kaum musyrik. Jika mereka menggunakan uang yang kita sumbangkan untuk maksiat, kita tidak dianggap berdosa. (al-Badrani, Abu Faisal, t.t, Kitab al-Wala’ wa al-Bara’ wa al-‘Ada’ fi al-Islam, hlm. 76 dan Al-Bukairi, Ahmad Fathi (2021), Athar al-Niyyah fi al-Mu’amalat al-Maliyyah, Mansoura: Dar al-Lu’lu’ah, hlm. 167). Pertimbangan Maslahah dan Mafsadah Boikot Masyarakat hendaknya melakukan boikot dengan berbekal pengetahuan dan akhlaq, daripada sekedar melakukan boikot secara tergesa-gesa, tanpa berpikir panjang hingga menimbulkan kerugian yang tidak semestinya. Strategi boikot ekonomi perlu dilakukan secara hati-hati dan bijaksana. Perlu memperhatikan pertimbangan maslahah agar tidak menimbulkan kerugian lain yang lebih besar. Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abd al-Salam dalam salah satu tulisannya menjelaskan bahwa ada beberapa keadaan di mana menolong pada kemaksiatan hukumnya adalah dibolehkan. قد يجوز الإعانة على المعصية لا لكونها معصية بل لكونها وسيلة إلى تحصيل المصلحة الراجحة وكذلك إذا حصل بالإعانة مصلحة تربو على مصلحة تفويت المفسدة ““Terkadang dibolehkan menolong dalam kemaksiatan bukan karena kemaksiatannya, namun karena ia dapat membawa kepada kemaslahatan yang lebih kuat, begitu juga jika pertolongan itu mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar dari menghindari mafsadah (keburukan).” (Izzudin bin Abd al-Salam, dalam Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Jld. 1, hlm. 87). Pedoman dan parameter boikot Selain itu, pedoman berikut juga perlu diperhatikan agar boikot yang dilaksanakan benar-benar mencapai tujuannya, bersifat strategis, tidak melenceng dari tujuan yang telah digariskan dan tidak menindas pihak-pihak yang tidak bersalah. Di bawah ini Panduan Boikot Merujuk UlamaFokus kampanye boikot adalah untuk menekan perusahaan-perusahaan yang terlibat langsung agar mengubah kebijakan mereka mengenai Palestina dan Zionis ‘Israel’. Dalam melakukan boikot, sikap tabayyun dalam menerima informasi sangat diperlukan, untuk memastikan bahwa perusahaan yang ingin diboikot tersebut benar-benar mempunyai keterlibatan langsung dengan Zionis ‘Israel’. Hal ini untuk mencegah adanya ketidakadilan terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah. Kampanye boikot harus kita lakukan dengan arif dan bijaksana serta tidak melakukan tindakan yang ekstrim dan gegabah seperti memaki-maki karyawan perusahaan yang terlibat mengingat mereka hanya sekedar mencari nafkah, melakukan sabotase dengan merusak infrastruktur atau memotret pelanggan yang sedang makan dan menyebarkannya ke media sosial dengan tujuan menjatuhkan gambar tersebut. Kita juga perlu mempertimbangkan pengecualian pada kasus-kasus tertentu. Tidak semua pihak dalam kasus tertentu berhasil melakukan memboikot, karena kendala tertentu.Seperti: ada masalah kesehatan dan obat yang dibutuhkan hanya diproduksi oleh merek tertentu, atau anak hanya boleh meminum susu merk tertentu saja, jika diganti akan menimbulkan masalah alergi dan gangguan kesehatan, dan contoh  lain sejenis.Hukum bagi karyawan yang bekerja di perusahaan waralaba bahwa mereka membayar royalti kepada perusahaan induk yang mungkin terlibat dalam memberikan kontribusi kepada negara ilegal ‘Israel’ adalah wajib dan gajinya halal selama perusahaan tempat mereka bekerja tidak membantu ‘Israel’ secara langsung. Seperti misanya memberikan sumbangan atau lainnya kepada ‘Israel’.* (sumber: Bayan Linnas SIRI ke-281, laman Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia)